Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 15 September 2022 | 20:10 WIB
Ilustrasi ASN

SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak asusila. Keduanya tertangkap basah berbuat mesum hingga merekam adegan tersebut di dalam mobil di Kota Semarang.

"Kami telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan tertanggal 13 September 2022, masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk non-ASN berinisial AR (26) dan 800/2801.1 untuk GC (32)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022).

Surat keputusan tersebut diterbitkan berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/PolrestabesSemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September, serta Surat Perjanjian Kerja Nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022, dimana yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 ayat 4 d, Pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

"Kami tahu dua orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non-ASN. Tentu saja kami bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 September 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Provinsi Jateng," ujarnya.

Baca Juga: Pasangan ASN Diduga Selingkuh di Dalam Mobil Ditangkap Polisi, Mengaku Ingin Cari Sensasi

Menurut dia, pemecatan terhadap dua orang pegawainya tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kami ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang non-ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kami perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kami kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan non-ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," katanya.

Salah satu yang tertuang diantaranya adalah Pasal 4 d tentang non-ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi.

Sebagai bentuk evaluasi dan antisipasi terkait dengan peristiwa tersebut, Diskominfo Provinsi Jateng bersama Badan Kepegawaian Daerah Jateng menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai, baik ASN maupun non-ASN.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila di dalam sebuah mobil. Keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri di tepi Jalan Marina, Kota Semarang.

Baca Juga: Polisi Amankan Pasangan ASN Sedang "Mobil Goyang" di Pantai Marina Kota Semarang

Load More