Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 September 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Kali ini seorang pria berinisial AW (37) warga Umbulharjo, Kota Jogja tega melakukan perbuatan cabul ke anak tirinya sendiri.

Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta mengungkapkan bahwa korban merupakan anak kandung dari pelapor AM (37) dan anak tiri dari tersangka AW. Perbuatan bejat AW itu diketahui dilakukan pada 28 Juni 2022 lalu.

"Saat itu korban sedang bermain handphone di dalam kamar. Secara tiba-tiba, tersangka AW masuk ke dalam kamar mendekati korban," kata Febrianta kepada awak media, Jumat (16/9/2022).

Kemudian, tersangka seketika melakukan aksi cabulnya kepada anak tirinya itu. Salah satunya dengan meraba sejumlah bagian tubuh termasuk alat kelamin korban berusia 12 tahun itu.

Baca Juga: Ada Demo Lagi di Kawasan Malioboro, Polresta Yogyakarta Siagakan 250 Personel

Setelah itu, kata Febrianta tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan atau bercerita kepada siapa-siapa terkait perbuatannya tersebut. Bejatnya, tersangka mengulangi lagi perbuatan cabulnya itu dengan mencium bibir korban pada 15 Juli 2022.

"Karena kejadian tersebut korban merasa trauma dan takut sehingga melaporkan kepada orang tuanya yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan ke SPKT Polresta Yogyakarta," terangnya. 

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dan dapat menangkap dari pelaku AW pada Selasa 30 Agustus 2022. Pada saat itu juga pelaku langsung dilakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menambahkan tindakan bejat itu dilakukan pelaku setelah yang bersangkutan mengaku suka dengan anak tirinya tersebut. Perbuatan cabul itu dilakukan saat anaknya di rumah sendiri.

"(Motifnya) karena suka dengan anak tirinya. (Pelaku) sudah menikah 4 tahun dari 2018. Perbuatan cabul itu dilakukan pada saat istrinya pergi sehingga sepi tidak ada orang di rumah. Sudah dilakukan 4 kali," ucap Apri. 

Baca Juga: Amankan Demo BBM, Polresta Yogyakarta Siagakan 200 Personel

Pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan kejadian tersebut. Termasuk dengan bukti hasil pemeriksaan psikologis korban.

Polisi menuturkan belum ada tindakan persetubuhan dalam peristiwa itu. Korban pun akhirnya berani untuk bercerita ke ibu setelah terlebih dulu memberitahu teman-temannya dan diberikan dorongan lebih untuk melapor.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti perbuatan tersebut. Di antaranya dari korban berupa satu potong kaus lengan pendek, celana pendek, celana dalam dan miniset. 

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Load More