SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Kali ini seorang pria berinisial AW (37) warga Umbulharjo, Kota Jogja tega melakukan perbuatan cabul ke anak tirinya sendiri.
Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta mengungkapkan bahwa korban merupakan anak kandung dari pelapor AM (37) dan anak tiri dari tersangka AW. Perbuatan bejat AW itu diketahui dilakukan pada 28 Juni 2022 lalu.
"Saat itu korban sedang bermain handphone di dalam kamar. Secara tiba-tiba, tersangka AW masuk ke dalam kamar mendekati korban," kata Febrianta kepada awak media, Jumat (16/9/2022).
Kemudian, tersangka seketika melakukan aksi cabulnya kepada anak tirinya itu. Salah satunya dengan meraba sejumlah bagian tubuh termasuk alat kelamin korban berusia 12 tahun itu.
Setelah itu, kata Febrianta tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan atau bercerita kepada siapa-siapa terkait perbuatannya tersebut. Bejatnya, tersangka mengulangi lagi perbuatan cabulnya itu dengan mencium bibir korban pada 15 Juli 2022.
"Karena kejadian tersebut korban merasa trauma dan takut sehingga melaporkan kepada orang tuanya yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan ke SPKT Polresta Yogyakarta," terangnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dan dapat menangkap dari pelaku AW pada Selasa 30 Agustus 2022. Pada saat itu juga pelaku langsung dilakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menambahkan tindakan bejat itu dilakukan pelaku setelah yang bersangkutan mengaku suka dengan anak tirinya tersebut. Perbuatan cabul itu dilakukan saat anaknya di rumah sendiri.
"(Motifnya) karena suka dengan anak tirinya. (Pelaku) sudah menikah 4 tahun dari 2018. Perbuatan cabul itu dilakukan pada saat istrinya pergi sehingga sepi tidak ada orang di rumah. Sudah dilakukan 4 kali," ucap Apri.
Baca Juga: Ada Demo Lagi di Kawasan Malioboro, Polresta Yogyakarta Siagakan 250 Personel
Pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan kejadian tersebut. Termasuk dengan bukti hasil pemeriksaan psikologis korban.
Polisi menuturkan belum ada tindakan persetubuhan dalam peristiwa itu. Korban pun akhirnya berani untuk bercerita ke ibu setelah terlebih dulu memberitahu teman-temannya dan diberikan dorongan lebih untuk melapor.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti perbuatan tersebut. Di antaranya dari korban berupa satu potong kaus lengan pendek, celana pendek, celana dalam dan miniset.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Calon Pendeta di Alor Cabuli 14 Anak, Merekam dan Memotret Para Korban Sebelum dan Sesudah Melakukan Aksi Bejatnya
-
Miris! Bocah Usia 12 Tahun Mengidap HIV Karena di Cabuli Sejak Kecil
-
Bejat, Bocah 10 Tahun di Tangerang Selatan di Cabuli Pria Misterius
-
Bejat, Pria Misterius Cabuli Bocah 10 Tahun di Tangsel
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu