SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengusulkan dana ganti rugi untuk penggantian sapi milik peternak yang mati karena terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Pemerintah Pusat.
"Untuk sapi-sapi yang mati sudah proses ke pusat, rencananya (ganti rugi) tahun ini, tapi bulannya tidak tahu, karena itu kewenangan di Pusat," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul, Joko Waluyo di Bantul, Jumat.
Pihaknya mengaku tidak hafal jumlah sapi milik peternak Bantul yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapat ganti rugi, namun diperkirakan lebih dari 100 ekor, namun nanti dari Pusat yang akan menentukan berapa yang diganti.
Dia mengatakan, ganti rugi yang ditawarkan pemerintah pusat adalah sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi yang mati karena penyakit PMK itu. Ganti rugi hanya kepada pemilik sapi dan bukan ternak lainnya.
"Saya tidak hafal, tapi persyaratan sudah, sudah ada tanda tangan dokter hewan pengampu di masing-masing wilayah, Pak lurah dan saya sebagai Kepala Dinas, kalau jumlahnya sekitar 100-an ada, nilainya Rp10 juta, hanya sapi," katanya.
Dia mengatakan, apapun jenis sapi yang mati karena terkena PMK diusulkan mendapat ganti rugi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan populasi sapi setelah berkurang karena wabah PMK.
"Pokoknya sapi, gantinya Rp10 juta, nanti harapan kami seperti itu agar dibelikan sapi, jadi petani yang sapinya mati, sapinya kembali, karena kalau tidak akan mengurangi populasi," katanya.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul, jumlah sapi yang terkena PMK hingga 14 September sebanyak 3.409 ekor, tersebar di seluruh 17 kecamatan se-Bantul.
Dari angka kasus PMK itu, yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 2.313 ekor, sementara sapi yang mati sebanyak 60 ekor, dan potong paksa 126 sapi. [ANTARA]
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun Drastis di Pekan Lalu
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi