SuaraJogja.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto menuturkan ada pengembangan ketugasan untuk panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) periode kali ini. Penambahan yang utama adalah kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu.
"Tugas panwaslu tingkat kemantren (kecamatan) ini adalah kepanjangan Bawaslu tingkat Kota Yogyakarta. Panwaslu kemantren juga bisa melakukan penanganan permasalahan yang berkaitan dengan administratif," ujar Agus kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Disampaikan Agus, penambahan kewenangan itu menjadi pembeda antara tugas Panwascam pada 2019 lalu dengan 2024 mendatang yang tahapannya sudah dimulai tahun 2022 ini.
Walaupun memang pada prinsipnya pelaksanaan tugas Panwascam tetaplah sama denhan ketugasan bawaslu yaitu pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Hanya di bagi kewilayahannya, ada tingkat provinsi, tingkat kabupaten kota, tingkat Kemantren atau kecamatan.
Pengawasan itu dilakukan sampai nanti menjelang pemungutan suara. Dilakukan dengan menjadi pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaannya.
"Memang yang paling terlihat adalah bagaimana rekan-rekan panwaslu kemantren ini bisa melakukan penyelesaian sengketa antar peserta dengan cepat," terangnya.
Penyelesaian sengketa itu juga bisa dilakukan di tempat perselisihan itu terjadi maupun di tempat yang netral, seperti kantor negara, kepolisian atau kelurahan desa. Dengan batasan waktu maksimal selama 3 hari.
"Artinya ada sebuah penambahan kewenangan. Tidak hanya mengawasi, memproses perkara administratif, tapi panwascam itu bisa proses penyelesaian cepat," ungkapnya.
Ia memberi contoh sengketa atau persoalan yang kerap terjadi saat pemilu di Kota Jogja. Misalnya adalah perebutan titik untuk menaruh alat peraga kampanye di Kota Jogja.
Baca Juga: Buka Pendaftaran Panwascam, Bawaslu Kota Jogja Beberkan Besaran Honornya
"Catatan Bawaslu Kota Yogyakarta ada beberapa titik yang sering menjadi perebutan dan hampir menjadi alasan bertikai. Tugas penyelesaian sengketa itu tadi sangat dimungkinkan bagaimana panwascam bisa melakukan mediasi. Tentu bisa memint saksi-saksi, tokoh masyarakat atau forkompinda tingkat kecamatan juga bisa untuk dilibatkan," paparnya.
Sehingga permasalahan administratif di Kota Yogyakarta khususnya saat pemilu itu bisa ditangani dengan lebih baik dan cepat. Sehingga bisa terkelola dengan baik bisa dan tidak timbul pelanggaran baik pidana hukum maupun pidana pemilu.
Diketahui bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta segera membuka pendaftaran untuk panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pendaftaran atau penerimaan berkas itu akan dimulai pada tanggal 21-27 September 2022.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Yogyakarta Muhammad Muslimin menuturkan bahwa nantinya dibutuhkan tiga personel pada 14 kecamatan atau kemantren yang ada. Sehingga total akan dibutuhkan sebanyak 42 personel panwascam.
Disampaikan Muslimin, panwascam juga akan mendapatkan honor selama melaksanakan tugasnya. Honorarium untuk panwascam itu berkisar Rp1,9-2,2 juta.
"Tiga personel itu satu ketua dan dua anggota. Untuk honorarium kalau di tahun 2019 kemarin panwascam itu Rp1,9 juta. Lalu untuk di tahun 2022 ini honor Rp2,2 juta itu ketua dan anggota Rp1,9 juta," kata Muslimin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya