SuaraJogja.id - Tiga orang pelaku yang masih pelajar ditetapkan jadi tersangka terkait dengan kasus kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban berinisial MTF meninggal dunia, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ketiga orang pelaku tersebut berinisial SJ, MM, dan MKM.
"Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah," ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Dua Wartawan di Karawang, Polisi Siap Usut Tuntas
"Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Pada saat kejadian tersebut, kata dia lagi, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.
"Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak.
"Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca Juga: Komnas HAM Duga Ada Tindak Kekerasan dan Penyiksaan dalam Kasus Mutilasi di Papua
Dia menambahkan, ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun," ujarnya lagi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Korban Tidak Boleh Disalahkan
-
Siswa SMK Ditembak Mati, DPR Geram Polisi Sebut Gangster: 'Gangster Seperti Apa?'
-
Komisi III DPR Segera Panggil Kapolres Semarang: Jangan Sampai Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
-
Rayyanza Rayakan Ulang Tahun di Sekolah Elite-nya, Isi Bingkisan untuk Teman Sekelas Gak Main-Main
-
Bangga! Siswa SMP dari Dua Sekolah di Indonesia Raih Juara Untuk Kompetisi Literasi Keuangan se-Asia Pasifik
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Dinsos PPPA Kulon Progo Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak
-
Tak Persoalkan Sayembara Harun Masiku, Pukat UGM Justru Soroti Pekerjaan Rumah KPK
-
Lazismu Gelar Rakernas di Yogyakarta, Fokuskan Pada Inovasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Tergiur Janji Jadi ASN di Dinas Pariwisata Gunungkidul, Warga Ponjong Malah Kehilangan Uang Rp80 Juta
-
Ini Hasil Identifikasi dari BKSDA Yogyakarta Soal Buaya yang Dievakuasi dari Tegalrejo