SuaraJogja.id - Secara keseluruhan, kata Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mengarah ke endemi. Kendati begitu, pemerintah tidak terburu-buru mengubah status tersebut.
"Pemerintah kita sementara belum, walau arahnya sudah ke endemi dan dilihat dari kenaikannya sudah sedikit. "Tapi untuk memastikan, pemerintah masih butuh beberapa saat untuk memastikan lagi, jadi bersifat hati-hatilah kita," kata dia, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Ia pun menilai, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah sangat baik. "Kita memang, istilah kita itu mengarah dari pandemi ke endemi, tetapi memang ada negara yang sudah lebih dulu mengatakan dalam penanganan Indonesia memang sudah sangat baik," kata dia.
Namun dia mengingatkan, kondisi akan sangat mungkin berubah. "Tapi untuk menyatakan bahwa sekarang sudah endemi pemerintah masih, jangan sampai kita terburu-buru kemudian ternyata belakangan ada (kenaikan kasus), kita pasti dulu, di posisi tidak ada gejolak," kata dia.
Sementara itu, di belahan lain Bumi, Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, dalam satu wawancara di program "60 Minutes" CBS mengatakan dia yakin pandemi Covid-19 sudah berakhir meski mengakui bahwa AS masih memiliki masalah dengan virus SARS-CoV-2 yang terus bermutasi tersebut.
Secara terpisah, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan, akhir pandemi Covid-19 sudah "di depan mata" dan bahwa dunia tidak pernah berada dalam posisi yang lebih baik untuk mengakhiri Covid-19.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 21 September 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 2.384 kasus kasus sehingga total kasus mencapai 6.415.328 sejak COVID-19 melanda pada Maret 2020.
Kasus sembuh juga bertambah 2.991 orang sehingga totalnya mencapai 6.231.970 kasus sementara pasien meninggal bertambah 18 orang menjadi total 157.948 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.
Sedangkan untuk vaksinasi yang dilakukan, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama Covid-19 di Indonesia sejumlah 204.388.537 dosis, dosis kedua yang sudah disuntikkan adalah sebanyak 170.997.002 dosis dan vaksinasi ke-3 mencapai 62.879.386 dosis serta vaksinasi ke-4 adalah 566.853. [ANTARA]
Baca Juga: Kabar Baik! Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pandemi COVID-19 di Indonesia Mengarah ke Endemi
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pandemi COVID-19 di Indonesia Mengarah ke Endemi
-
Tak Mau Buru-buru Ubah Status Pandemi ke Endemi, Wapres: Pemerintah Masih Butuh Waktu
-
Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Tidak Lengah Terhadap Pontensi Konflik Pemecah Persatuan
-
Wapres Ma'ruf Amin Soal Kriteria Pj Gubernur DKI: Jangan Orang yang Tidak Tahu Jakarta
-
Hadiri Peringatan Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi di Pontianak, Ma'ruf Amin: Merawat Harmoni Adalah Tugas Bersama
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK