SuaraJogja.id - Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid menegaskan bahwa permainan capit boneka atau claw machine adalah haram. Hal itu menyusul adanya unsur perjudian dalam permainan tersebut.
"Iya itu haram karena ada unsur maysirnya (perjudian)," kata Wawan saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskan Wawan, masyir atau perjudian itu dapat dilihat dari unsur untung-untungan di dalamnya. Dalam kasus permainan capit boneka ini, orang harus membeli koin terlebih dulu namun belum tentu bisa mendapatkan boneka di dalam mainan itu.
"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," paparnya.
Baca Juga: Alasan Permainan Capit Boneka atau Claw Machine Haram: Ada Unsur Judi
Kendati demikian, kata Wawan, PP Muhammadiyah belum secara resmi atau khusus mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Namun ada persoalan yang cukup mirip dengan permainan boneka ini dan ada fatwa lama soal itu.
Ia menyebut bahwa modus permainan capit boneka ini hampir mirip seperti sumbangan pada masa Orde Baru silam. Saat itu lebih dikenal dengan sumbangan dana sosial berhadiah.
"Jadi semua transaksi yang ada unsur masyirnya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan basmalah, permainan subhanallah, itu sama saja haram," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, permainan capit boneka atau claw machine dinyatakan haram oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo.
Alasan keputusan ini adalah karena PCNU Purworejo mendalami adanya unsur judi di dalamnya. Capit boneka memang jadi salah satu pembahasan para pengurus PCNU Purworejo karena kian menjamur di wilayah terkait.
Salah satu anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan menyebut, permainan itu sangat disukai kalangan anak-anak. Karena, selain murah, permainan ini cukup membuat ketagihan akibat tantangan sekaligus hadiah boneka.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli, dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.
Dalam bahtsu masail terkait, LBMNU Purworejo itu diawali dengan pembahasan masalah hingga akhirnya memutuskan hukum memainkan serta menyediakan permainan capit boneka.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," kata dia.
Hal ini lantaran di dalam permainan itu, ada penyeerahan harta yang menjadi syarat atau pembanding dari manfaat yang diterima pengguna. Namun, di dalamnya, ada spekulasi yang menyebabkan potensi judi.
Berita Terkait
-
Bank Panin Dubai Syariah Gandeng PP Muhammadiyah, 'Mobil Kemanusiaan' Jadi Langkah Awal
-
Grace Natalie Disuruh Bagi-bagi Topi, Netizen Singgung Koalisi 'Haram' dengan PKS
-
30 Ucapan Milad Muhammadiyah 2024, Bisa Jadi Referensi Caption Media Sosial
-
Link Download Logo Milad Muhammadiyah 2024 PNG, Ini Tema yang Diusung
-
Bukan KH Ahmad Dahlan, Ini Sosok Kiai Pemberi Nama Muhammadiyah
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
Terkini
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia