SuaraJogja.id - Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid menegaskan bahwa permainan capit boneka atau claw machine adalah haram. Hal itu menyusul adanya unsur perjudian dalam permainan tersebut.
"Iya itu haram karena ada unsur maysirnya (perjudian)," kata Wawan saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskan Wawan, masyir atau perjudian itu dapat dilihat dari unsur untung-untungan di dalamnya. Dalam kasus permainan capit boneka ini, orang harus membeli koin terlebih dulu namun belum tentu bisa mendapatkan boneka di dalam mainan itu.
"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," paparnya.
Kendati demikian, kata Wawan, PP Muhammadiyah belum secara resmi atau khusus mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Namun ada persoalan yang cukup mirip dengan permainan boneka ini dan ada fatwa lama soal itu.
Ia menyebut bahwa modus permainan capit boneka ini hampir mirip seperti sumbangan pada masa Orde Baru silam. Saat itu lebih dikenal dengan sumbangan dana sosial berhadiah.
"Jadi semua transaksi yang ada unsur masyirnya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan basmalah, permainan subhanallah, itu sama saja haram," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, permainan capit boneka atau claw machine dinyatakan haram oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo.
Alasan keputusan ini adalah karena PCNU Purworejo mendalami adanya unsur judi di dalamnya. Capit boneka memang jadi salah satu pembahasan para pengurus PCNU Purworejo karena kian menjamur di wilayah terkait.
Salah satu anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan menyebut, permainan itu sangat disukai kalangan anak-anak. Karena, selain murah, permainan ini cukup membuat ketagihan akibat tantangan sekaligus hadiah boneka.
Baca Juga: Alasan Permainan Capit Boneka atau Claw Machine Haram: Ada Unsur Judi
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli, dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.
Dalam bahtsu masail terkait, LBMNU Purworejo itu diawali dengan pembahasan masalah hingga akhirnya memutuskan hukum memainkan serta menyediakan permainan capit boneka.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," kata dia.
Hal ini lantaran di dalam permainan itu, ada penyeerahan harta yang menjadi syarat atau pembanding dari manfaat yang diterima pengguna. Namun, di dalamnya, ada spekulasi yang menyebabkan potensi judi.
Berita Terkait
-
Alasan Permainan Capit Boneka atau Claw Machine Haram: Ada Unsur Judi
-
Gibran Tawarkan ke Muhammadiyah, Gelar Pentas Wayang Orang Selama Tiga Malam saat Muktamar di Kota Solo
-
Muktamar Muhammadiyah Digelar di Kota Solo, Diprediksi Bakal Ada 3 Juta Orang yang akan Hadir
-
Muhammadiyah Senang DPR Tidak Masukkan RUU Sisdiknas Dalam Prolegnas 2022
-
Gaya Bercinta yang Dilarang Dalam islam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik