SuaraJogja.id - Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid menegaskan bahwa permainan capit boneka atau claw machine adalah haram. Hal itu menyusul adanya unsur perjudian dalam permainan tersebut.
"Iya itu haram karena ada unsur maysirnya (perjudian)," kata Wawan saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskan Wawan, masyir atau perjudian itu dapat dilihat dari unsur untung-untungan di dalamnya. Dalam kasus permainan capit boneka ini, orang harus membeli koin terlebih dulu namun belum tentu bisa mendapatkan boneka di dalam mainan itu.
"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," paparnya.
Baca Juga: Alasan Permainan Capit Boneka atau Claw Machine Haram: Ada Unsur Judi
Kendati demikian, kata Wawan, PP Muhammadiyah belum secara resmi atau khusus mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Namun ada persoalan yang cukup mirip dengan permainan boneka ini dan ada fatwa lama soal itu.
Ia menyebut bahwa modus permainan capit boneka ini hampir mirip seperti sumbangan pada masa Orde Baru silam. Saat itu lebih dikenal dengan sumbangan dana sosial berhadiah.
"Jadi semua transaksi yang ada unsur masyirnya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan basmalah, permainan subhanallah, itu sama saja haram," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, permainan capit boneka atau claw machine dinyatakan haram oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo.
Alasan keputusan ini adalah karena PCNU Purworejo mendalami adanya unsur judi di dalamnya. Capit boneka memang jadi salah satu pembahasan para pengurus PCNU Purworejo karena kian menjamur di wilayah terkait.
Salah satu anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan menyebut, permainan itu sangat disukai kalangan anak-anak. Karena, selain murah, permainan ini cukup membuat ketagihan akibat tantangan sekaligus hadiah boneka.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli, dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Adab Sambut Salat Idul Fitri, Berhias hingga Pakai Wangi-wangian
-
Promo Alfamart Spesial Idulfitri, Dapatkan Minyak Goreng dengan Harga Murah
-
Temui Pramono, Petinggi Muhammadiyah Curhat Mau Bangun Kampus Baru di Jakbar
-
Cara Menentukan Lebaran Idul Fitri Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat