SuaraJogja.id - DPRD DIY meminta maraknya dugaan kasus pungutan liar (pungli) harus disikapi secara bijak. Kasus tersebut tidak bisa digeneralisir terjadi di semua sekolah di DIY.
"Sebaiknya hati hati jika menyampaikan sekolah melakukan pungli dan jualan seragam. Apalagi kemudian digeneralisir semua sekolah seolah olah menjual seragam dengan mengambil keuntungan dengan angka tertentu dengan jumlah total yang fantastis. Ini merupakan statement bombastis dan tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan menurut saya," papar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana usai audiensi bersama Yayasan Stroke Indonesia DIY di DPRD DIY, Selasa (27/09/2022) sore.
Menurut Huda, generalisasi pungli di DIY bisa merugikan dunia pendidikan di DIY. Cara kerja seperti itu dinilai tidak profesional dan tidak berorientasi pada penyelesaian masalah dan sebaliknya akan merugikan dunia pendidikan.
Sekolah akan terpojok dan tersudut secara opini dan terstigma negatif. Jika ada pelaporan sekolah melakukan pelanggaran aturan, sebaiknya diklarifikasi dan diselesaikan alih-alih dipublikasikan tanpa fakta yang jelas dan generalisasi seolah-olah sekolah melakukan pelanggaran jual beli seragam dan ambil untung dari hal itu.
Padahal semua pihak tahu beratnya para guru saat ini dalam bertahan dan mengejar ketertinggalan murid-muridnya akibat dua tahun pandemi Covid-19. Huda berharap semua pihak membuat atmosfer positif untuk mendukung bangkitnya dunia pendidikan di DIY, bukan sebaliknya bermain opini tanpa fakta yang jelas.
"Sekolah-sekolah dan bapak ibu guru itu saat ini sedang berjuang dan sebagian sangat besar, hampir semua diantara mereka adalah orang orang ikhlas yang orientasinya adalah mendidik siswa. Jika ada satu dua ada kesalahan jangan digeneralisir, tapi dibina dan diselesaikan," ungkapnya.
Permasalahan sekolah, lanjut Huda, saat ini kompleks dan tidak mudah. Butuh kerjasama baik dari semua stakeholder sekolah termasuk guru, orang tua, pemerintah, dan sebagainya.
"Jangan disimplifikasi pada permasalahan uang saja kemudian dibesar-besarkan," ujarnya.
Apalagi pembiayaan pendidikan, lanjut Huda sebenarnya sudah ada aturan yang jelas. Dinas pendidikan mengawasi dan membina sekolah untuk menerapkan kebijakan yang boleh diberlakukan atau sebaliknya.
Baca Juga: Respon Maraknya Praktik Jual Beli Seragam Sekolah, Masyarakat Diimbau Melapor Jika Memang Keberatan
Huda meyakini Kepala sekolah, guru mereka tidak akan sembarangan bertindak. Sebagian sangat besarnya taat aturan.
"Jika kita temukan kesalahan atau kekurangan kita perbaiki dan ingatkan dengan cara yang baik dan tepat," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan