SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendorong masyarakat dapat melapor apabila ada keberatan terkait dengan penjualan seragam di sekolah. Hal ini guna menindaklanjuti praktik tak sesuai aturan mengenai seragam para peserta didik.
"Kalau kami ketika ada laporan tentu akan ditindaklanjuti. Apalagi kalau masyarakat membuat surat pengaduan, kami akan tindak lanjut," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan kepada awak media, Selasa (27/9/2022).
Apalagi jika ada dugaan mark up atau penambahan harga saat jual-beli seragam itu. Sebab hal praktik itu sudah dilarang dan tertera di undang-undang.
Herwatan menuturkan bahwa pelapor perlu melengkapi sejumlah dokumen dan bukti-bukti pelanggaran yang dimaksud. Guna mengungkap pelanggaran dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika memang laporan tersebut memenuhi unsur pidana. Maka, kata Herwatan penyidik Kejati DIY akan turun untuk langsung menindaklanjuti temuan itu agar dapat diproses secara hukum yang berlaku.
"Jadi saran saya, masyarakat yang mengetahui bikin surat lalu dilampirkan dokumen-dokumen yang diketahui. Misalnya dokumen yang menunjukan harga (seragam) itu di-mark up. Nanti dilampirkan di dalam kaporan pengaduannya," paparnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa kepolisian membuka pintu seluas-luasnya jika memang ada masyarakat yang ingin melapor. Pihaknya siap menindaklanjuti laporan itu sesuai denhan tugas dan kewajibannya.
"Kalaupun ada laporan dari masyrakat tentang adanya potensi korupsi pasti akan kita tindaklanjuti. Itu tentu langkah pertama adalah penyelidikan. Apakah didalam penyedlidikan itu unsur yang dilaporkan masyarakat merupakan tindak pidana atau bukan," ujar Yuli.
Disampaikan Yuli, hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor terkait dengan keberatan mark up harga seragam khususnya yang terjadi di sekolah negeri.
"Saat ini karena itu masih temuan, belum ada rekomendasi ORI DIY. Itu setahu saya belum ada laporan secara resmi kepada kepolisian. Silakan saja siapa pun bisa melaporkan," tegasnya.
Diketahui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY belum lama mengungkap fenomena praktik jual-beli seragam sekolah di sekolah. Padahal dalam aturannya, sekolah sama sekali tak boleh menjual seragam kepada siswanya.
Namun laporan terkait hal itu masih saja terus didapati bahkan dengan modus baru. Dari temuan ORI DIY, ada sekolah yang sengaja mengundang pihak toko seragam untuk presentasi terkait pakaian sekolah di depan wali murid hingga memanfaatkan pembentukan Paguyuban Orang Tua siswa (POT).
Keuntungan dari praktik itu tak main-main mengingat ada selisih harga yang cukup tinggi. Per satu sekolah saja angka keuntungan penjualan seragam itu bisa menyentuh Rp30 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menuturkan bahwa pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut dapat dikenakan hukuman pidana terkait korupsi atau Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menang belum sampai merugikan negara sehingga luput dari Pasal 2 ayat dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi yang bisa digunakan itu pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," kata Zaenur, dikonfirmasi awak media (27/9/2022).
Berita Terkait
-
ORI DIY Sebut Jual Beli Seragam Pada PPDB 2022 Bisa Mencapai Rp10 Miliar, Disdik Sleman: Tak Semua Sekolah Melakukan Itu
-
Praktik Jual-Beli Seragam di Sekolah Masih Ditemukan, Pukat UGM: Bisa Dijerat Pasal Korupsi
-
Terpopuler: Viral SMP Negeri di Bandung Jual Beli Seragam, Pengakuan Wartawan Korban Penculikan di Karawang
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!