SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendorong masyarakat dapat melapor apabila ada keberatan terkait dengan penjualan seragam di sekolah. Hal ini guna menindaklanjuti praktik tak sesuai aturan mengenai seragam para peserta didik.
"Kalau kami ketika ada laporan tentu akan ditindaklanjuti. Apalagi kalau masyarakat membuat surat pengaduan, kami akan tindak lanjut," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan kepada awak media, Selasa (27/9/2022).
Apalagi jika ada dugaan mark up atau penambahan harga saat jual-beli seragam itu. Sebab hal praktik itu sudah dilarang dan tertera di undang-undang.
Herwatan menuturkan bahwa pelapor perlu melengkapi sejumlah dokumen dan bukti-bukti pelanggaran yang dimaksud. Guna mengungkap pelanggaran dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika memang laporan tersebut memenuhi unsur pidana. Maka, kata Herwatan penyidik Kejati DIY akan turun untuk langsung menindaklanjuti temuan itu agar dapat diproses secara hukum yang berlaku.
"Jadi saran saya, masyarakat yang mengetahui bikin surat lalu dilampirkan dokumen-dokumen yang diketahui. Misalnya dokumen yang menunjukan harga (seragam) itu di-mark up. Nanti dilampirkan di dalam kaporan pengaduannya," paparnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa kepolisian membuka pintu seluas-luasnya jika memang ada masyarakat yang ingin melapor. Pihaknya siap menindaklanjuti laporan itu sesuai denhan tugas dan kewajibannya.
"Kalaupun ada laporan dari masyrakat tentang adanya potensi korupsi pasti akan kita tindaklanjuti. Itu tentu langkah pertama adalah penyelidikan. Apakah didalam penyedlidikan itu unsur yang dilaporkan masyarakat merupakan tindak pidana atau bukan," ujar Yuli.
Disampaikan Yuli, hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor terkait dengan keberatan mark up harga seragam khususnya yang terjadi di sekolah negeri.
"Saat ini karena itu masih temuan, belum ada rekomendasi ORI DIY. Itu setahu saya belum ada laporan secara resmi kepada kepolisian. Silakan saja siapa pun bisa melaporkan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak
-
RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY