SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendorong masyarakat dapat melapor apabila ada keberatan terkait dengan penjualan seragam di sekolah. Hal ini guna menindaklanjuti praktik tak sesuai aturan mengenai seragam para peserta didik.
"Kalau kami ketika ada laporan tentu akan ditindaklanjuti. Apalagi kalau masyarakat membuat surat pengaduan, kami akan tindak lanjut," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan kepada awak media, Selasa (27/9/2022).
Apalagi jika ada dugaan mark up atau penambahan harga saat jual-beli seragam itu. Sebab hal praktik itu sudah dilarang dan tertera di undang-undang.
Herwatan menuturkan bahwa pelapor perlu melengkapi sejumlah dokumen dan bukti-bukti pelanggaran yang dimaksud. Guna mengungkap pelanggaran dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika memang laporan tersebut memenuhi unsur pidana. Maka, kata Herwatan penyidik Kejati DIY akan turun untuk langsung menindaklanjuti temuan itu agar dapat diproses secara hukum yang berlaku.
"Jadi saran saya, masyarakat yang mengetahui bikin surat lalu dilampirkan dokumen-dokumen yang diketahui. Misalnya dokumen yang menunjukan harga (seragam) itu di-mark up. Nanti dilampirkan di dalam kaporan pengaduannya," paparnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa kepolisian membuka pintu seluas-luasnya jika memang ada masyarakat yang ingin melapor. Pihaknya siap menindaklanjuti laporan itu sesuai denhan tugas dan kewajibannya.
"Kalaupun ada laporan dari masyrakat tentang adanya potensi korupsi pasti akan kita tindaklanjuti. Itu tentu langkah pertama adalah penyelidikan. Apakah didalam penyedlidikan itu unsur yang dilaporkan masyarakat merupakan tindak pidana atau bukan," ujar Yuli.
Disampaikan Yuli, hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor terkait dengan keberatan mark up harga seragam khususnya yang terjadi di sekolah negeri.
"Saat ini karena itu masih temuan, belum ada rekomendasi ORI DIY. Itu setahu saya belum ada laporan secara resmi kepada kepolisian. Silakan saja siapa pun bisa melaporkan," tegasnya.
Diketahui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY belum lama mengungkap fenomena praktik jual-beli seragam sekolah di sekolah. Padahal dalam aturannya, sekolah sama sekali tak boleh menjual seragam kepada siswanya.
Namun laporan terkait hal itu masih saja terus didapati bahkan dengan modus baru. Dari temuan ORI DIY, ada sekolah yang sengaja mengundang pihak toko seragam untuk presentasi terkait pakaian sekolah di depan wali murid hingga memanfaatkan pembentukan Paguyuban Orang Tua siswa (POT).
Keuntungan dari praktik itu tak main-main mengingat ada selisih harga yang cukup tinggi. Per satu sekolah saja angka keuntungan penjualan seragam itu bisa menyentuh Rp30 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menuturkan bahwa pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut dapat dikenakan hukuman pidana terkait korupsi atau Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menang belum sampai merugikan negara sehingga luput dari Pasal 2 ayat dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi yang bisa digunakan itu pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," kata Zaenur, dikonfirmasi awak media (27/9/2022).
Masyarakat dalam hal ini orangtua atau wali murid sangat bisa melapor ke institusi terkait dalam hal ini kejaksaan atau kepolisian. Jika memang mereka merasa keberatan atau diperas.
"Tapi memang harus dapat dibuktikan dulu (kasus ini), di sini harus ada unsur pemaksaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Di Balik Senyum Tom Lembong Saat Ditahan, Ada Pesan Istri yang Menyentuh: Tetaplah Bersinar
-
Ditulis dari Balik Jeruji, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Jadi Tersangka
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Jawaban Jaksa Tanggapi Permintaan untuk Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon