SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY belum lama mengungkap fenomena praktik jual-beli seragam sekolah di sekolah. Padahal dalam aturannya, sekolah sama sekali tak boleh menjual seragam kepada siswanya.
Namun laporan terkait hal itu masih saja terus didapati bahkan dengan modus baru. Dari temuan ORI DIY, ada sekolah yang sengaja mengundang pihak toko seragam untuk presentasi terkait seragam sekolah di depan wali murid hingga memanfaatkan pembentukan Paguyuban Orang Tua siswa (POT).
Keuntungan dari praktik itu tak main-main mengingat ada selisih harga yang cukup tinggi. Per satu sekolah saja angka keuntungan penjualan seragam itu bisa menyentuh Rp30 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menuturkan bahwa pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut dapat dikenakan hukuman pidana terkait korupsi atau Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menang belum sampai merugikan negara sehingga luput dari Pasal 2 ayat dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi yang bisa digunakan itu pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," kata Zaenur, dikonfirmasi awak media (27/9/2022).
Belum lagi, kata Zaenur, ada upaya penggelembungan atau mark up yang dilakukan pihak sekolah. Hal itu semakin menguatkan unsur dugaan tindak pidana pemerasan.
Sebab dari sana ada tindakan yang mengarah pada mengambil keuntungan diri sendiri atau pihak tertentu. Dalam kasus ini, disampaikan Zaenur bisa mereka sebagai pegawai negeri atau penyelenggara penyelenggaraan dan lainnya.
Ia menyebut bahwa masyarakat hingga lembaga pemerhati pendidikan perlu mencermati praktik-praktik itu. Mengingat relevannya kasus ini dengan rujukan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Masyarakat dalam hal ini orangtua atau wali murid sangat bisa melapor ke institusi terkait dalam hal ini kejaksaan atau kepolisian. Jika memang mereka merasa keberatan atau diperas.
"Tapi memang harus dapat dibuktikan dulu (kasus ini), di sini harus ada unsur pemaksaan," tuturnya.
Dijelaskan Zaenur, berbagau unsur melawan hukum dalam kasus ini bisa ditarik kepada PP Nomor 17 Tahun 2010 terkait dengan pengelolaan, penyelenggaraan pendidikan. Kemudian ada pula Permendikud nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Jadi bahasanya pemerasan dalam jabatan. Di situ kalau ada pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri dapat dikatakan melawan hukum. Ya sebab dia bertentangan dengan PP dan Permendikbud. Ada perbuatan melanggar hukum. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain," terangnya.
Diharapkan Zaenur, Disdikpora DIY terkait temuan itu bisa memberi sanksi terhadap sekolah dari sisi administrasi. Jika memang sekolah itu terbukti melakukan upaya pemerasan yany berkedok jual-beli seragam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini
-
BRI Buka Desa BRILiaN 2026, Target 6.000 Desa Berdaya