SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai perlu ada langkah serius dari Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki institusinya. Menyusul penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya melihat bahwa ini jangan-jangan merupakan satu fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik, Mahkamah Agung harus mengambil langkah serius untuk memperbaiki institusinya," kata Zaenur kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).
Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pada Jumat (23/9/2022). Ia diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dalam pengurusan satu perkara di MA.
KPK sendiri telah menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajat. Sedangkan, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap enam orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini.
Baca Juga: KPK Duga Hakim Agung Sudrajad dan 10 Tersangka Lainnya Terima Suap Lebih dari Satu Urus Perkara
"Tidak saja melihat kasus ini sebagai kasuistik tetapi melihat dimana terjadi kebocoran sehingga praktik suap masih saja bisa dilakukan di internal Mahkamah Agung," ucapnya.
Padahal, kata Zaenur sudah ada sedemikian banyak program pembaruan baik dari sisi pelayanan maupun sarana dan prasarana. Bahkan termasuk misalnya penerapan sistem manajemen anti penyuapan namun nyatanya belum berjalan maksimal.
"Harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh dan harus juga ada perubahan besar-besaran di internal Mahkamah Agung apabila badan peradilan masih ingin dihormati, dihargai, dan dipercayai oleh masyarakat," terangnya.
Jika evaluasi menyeluruh itu tidak dilakukan institusi MA akan semakin dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Kepercayaan terhadap badan peradilan itu nantinya juga terancam semakin pudar.
"Resiko terbesar dari kasus ini adalah semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan," tegasnya.
Baca Juga: Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, Pukat UGM: Kebiasaan Jual Beli Perkara Belum Hilang
"Efek utama dari semakin pudarnya kepercayaan masyarakat itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan," sambungnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPK Duga Hakim Agung Sudrajad dan 10 Tersangka Lainnya Terima Suap Lebih dari Satu Urus Perkara
-
KPK Ingatkan Kuasa Hukum Karomani Jangan hanya Koar-koar di Media
-
KPK menduga Hakim Agung Sudrajad Tak Hanya Terima Suap dari Satu Urus Perkara di Mahkamah Agung
-
Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga