SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menyoroti kembali soal adanya penjualan seragam, di tengah berjalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Temuan lainnya yang masih menjadi pekerjaan rumah para penyelenggara PPDB adalah kecurangan perwalian, agar bisa memilih sekolah. Berikutnya, pungutan bermodus penggalangan dana untuk mendorong mutu pembelajaran, hingga adanya kursi kosong yang tidak dipublikasikan.
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY Chasidin mengungkap, terkait jual beli seragam ada modus baru yang dilakukan oknumnya. Bukan lagi sekolah yang menyampaikan ke wali murid, melainkan mengundang toko kain yang bekerjasama untuk persentasi item-item yang dijual beserta harganya.
Menurut Chasidin, sudah banyak aturan yang melarang jual beli seragam, salah satunya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Dalam Permendikbud tentang Komite Sekolah itu, diatur bahwa sekolah dan komite dilarang mengadakan seragam sekolah. Namun menurut dia, dalam kenyataannya masih banyak laporan yang masuk soal penyelenggaraan pengadaan seragam sekolah lewat POT [paguyuban orang tua].
Baca Juga: Buntut Loporan Wali Murid ke ORI DIY Soal Pungli di SMK, Oknum Guru Sindir Siswa Pindah Sekolah
"POT ini dimanfaatkan. Fakta di lapangan dibandingkan harga di pasar, seragam yang dijual dari sekolah lebih mahal 25 sampai 100 persen dari harga normal. Dengan rata-rata keuntungan sekitar Rp300.000 per paket," ujarnya, Senin (26/9/2022).
Dia menjelaskan, rerata ada sebanyak 200 siswa baru di masing-masing sekolah. Jika diambil setengah di antaranya, dengan nominal per anak membayar Rp300.000, -lalu dikali jumlah sekolah se-DIY- , maka angka tersebut mencapai Rp10 miliar.
"Pihak sekolah tidak mau melepaskan pengadaan seragam. Ternyata ada faktor ekonomi dan harga-harganya di-mark up," demikian duga Chasidin.
Dimintai keterangan dalam konteks pengelolaan wewenang terhadap jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman Sri Adi Marsanto memberikan keterangan.
"Sebetulnya kejadian sudah beberapa waktu lalu, baik di SMP Negeri 1 Berbah, SMPN 2 Mlati, SMPN Depok. Kami sudah menindaklanjuti, memberi klarifikasi, arahan," ungkapnya, dimintai keterangan, pada hari berbeda, Selasa (27/9/2022).
Sri Adi menyatakan, pihaknya telah memanggil pihak sekolah dan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Sleman.
Berita Terkait
-
Skandal MinyaKita Dibongkar Mentan Amran, Publik: Mendagnya Ngapain Aja?
-
Kecurangan Akademik, Masalah Moral atau Kurangnya Kesadaran Spiritual?
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana
-
Skandal Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Temukan Maladministrasi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY