Diketahui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY belum lama mengungkap fenomena praktik jual-beli seragam sekolah di sekolah. Padahal dalam aturannya, sekolah sama sekali tak boleh menjual seragam kepada siswanya.
Namun laporan terkait hal itu masih saja terus didapati bahkan dengan modus baru. Dari temuan ORI DIY, ada sekolah yang sengaja mengundang pihak toko seragam untuk presentasi terkait pakaian sekolah di depan wali murid hingga memanfaatkan pembentukan Paguyuban Orang Tua siswa (POT).
Keuntungan dari praktik itu tak main-main mengingat ada selisih harga yang cukup tinggi. Per satu sekolah saja angka keuntungan penjualan seragam itu bisa menyentuh Rp30 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menuturkan bahwa pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut dapat dikenakan hukuman pidana terkait korupsi atau Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menang belum sampai merugikan negara sehingga luput dari Pasal 2 ayat dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi yang bisa digunakan itu pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," kata Zaenur, dikonfirmasi awak media (27/9/2022).
Masyarakat dalam hal ini orangtua atau wali murid sangat bisa melapor ke institusi terkait dalam hal ini kejaksaan atau kepolisian. Jika memang mereka merasa keberatan atau diperas.
"Tapi memang harus dapat dibuktikan dulu (kasus ini), di sini harus ada unsur pemaksaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak
-
RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!