SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan untuk memiliki komitmen dan mengambil langkah serius untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.
Dalam acara ILO di Jakarta, Rabu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat berdampak pada produktivitas berusaha dan korporasi kini bisa dipidana jika terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dan industri dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Dinar dalam sambutan melalui daring.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah untuk mencegah terjadi kekerasan seksual termasuk dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun ini.
Dalam UU itu tidak hanya individu yang dapat dikenai hukuman terkait tindak kekerasan seksual. Namun, UU itu juga mengatur jerat pidana untuk korporasi yang terlibat dalam kekerasan seksual.
"Oleh sebab itu perlu ada komitmen dan penegasan dari pengusaha dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/buruh bahwa kekerasan seksual di tempat kerja merupakan pelanggaran norma perusahaan dan dapat merugikan semuanya," tuturnya.
Dinar mengatakan bahwa Kemnaker juga terus melakukan langkah untuk memastikan perlindungan bagi pekerja terhadap kekerasan seksual di tempat kerja.
Selain sosialisasi masuknya klausal dalam perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, Kemnaker juga mendorong agar perusahaan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. [ANTARA]
Baca Juga: BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
Berita Terkait
-
Alasan Logis LPSK Tak Terkecoh Skenario Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sebut Janggal Tak Ada Relasi Kuasa
-
LPSK Tidak Terpengaruh Dugaan Kekerasan Seksual PC: Tidak Akrab dengan Jaringan Ferdy Sambo
-
Dugaan Kekerasan Seksual Putri Chandrawathi, LPSK: Tidak Akrab dengan Jaringan Ferdy Sambo Cs, Jadi Tak Terpengaruh
-
'Putri Candrawathi Pelapor Kekerasan Seksual Paling Unik Sepanjang Sejarah LPSK'
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat