SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan untuk memiliki komitmen dan mengambil langkah serius untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.
Dalam acara ILO di Jakarta, Rabu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat berdampak pada produktivitas berusaha dan korporasi kini bisa dipidana jika terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dan industri dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Dinar dalam sambutan melalui daring.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah untuk mencegah terjadi kekerasan seksual termasuk dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun ini.
Dalam UU itu tidak hanya individu yang dapat dikenai hukuman terkait tindak kekerasan seksual. Namun, UU itu juga mengatur jerat pidana untuk korporasi yang terlibat dalam kekerasan seksual.
"Oleh sebab itu perlu ada komitmen dan penegasan dari pengusaha dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/buruh bahwa kekerasan seksual di tempat kerja merupakan pelanggaran norma perusahaan dan dapat merugikan semuanya," tuturnya.
Dinar mengatakan bahwa Kemnaker juga terus melakukan langkah untuk memastikan perlindungan bagi pekerja terhadap kekerasan seksual di tempat kerja.
Selain sosialisasi masuknya klausal dalam perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, Kemnaker juga mendorong agar perusahaan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. [ANTARA]
Baca Juga: BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
Berita Terkait
-
Alasan Logis LPSK Tak Terkecoh Skenario Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sebut Janggal Tak Ada Relasi Kuasa
-
LPSK Tidak Terpengaruh Dugaan Kekerasan Seksual PC: Tidak Akrab dengan Jaringan Ferdy Sambo
-
Dugaan Kekerasan Seksual Putri Chandrawathi, LPSK: Tidak Akrab dengan Jaringan Ferdy Sambo Cs, Jadi Tak Terpengaruh
-
'Putri Candrawathi Pelapor Kekerasan Seksual Paling Unik Sepanjang Sejarah LPSK'
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag
-
Sampah Jadi Berkah: Bantul Manfaatkan APBKal untuk Revolusi Biopori di Rumah Warga
-
Persela Tanpa Vizcarra & Bustos: PSS Sleman Diuntungkan? Ini Kata Sang Pelatih