SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan untuk memiliki komitmen dan mengambil langkah serius untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.
Dalam acara ILO di Jakarta, Rabu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat berdampak pada produktivitas berusaha dan korporasi kini bisa dipidana jika terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dan industri dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Dinar dalam sambutan melalui daring.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah untuk mencegah terjadi kekerasan seksual termasuk dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun ini.
Baca Juga: BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
Dalam UU itu tidak hanya individu yang dapat dikenai hukuman terkait tindak kekerasan seksual. Namun, UU itu juga mengatur jerat pidana untuk korporasi yang terlibat dalam kekerasan seksual.
"Oleh sebab itu perlu ada komitmen dan penegasan dari pengusaha dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/buruh bahwa kekerasan seksual di tempat kerja merupakan pelanggaran norma perusahaan dan dapat merugikan semuanya," tuturnya.
Dinar mengatakan bahwa Kemnaker juga terus melakukan langkah untuk memastikan perlindungan bagi pekerja terhadap kekerasan seksual di tempat kerja.
Selain sosialisasi masuknya klausal dalam perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, Kemnaker juga mendorong agar perusahaan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. [ANTARA]
Baca Juga: Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker
Berita Terkait
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja