SuaraJogja.id - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus peneliti budaya fans sepakbola, Fajar Junaedi menyoroti sejumlah hal dibalik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) kemarin. Menurutnya ada berbagai aspek yang menyebabkan ratusan nyawa suporter melayang tersebut.
"Tragedi Kanjuruhan merupakan sengkarut dari berbagai aspek, tidak hanya dari satu aspek saja," kata Fajar, Senin (3/10/2022).
Persoalan itu dapat dimulai dari PSSI dan operator Liga yang menentukan jadwal pertandingan tergolong larut malam. Ditambah pula kemudian panitia pelaksana (panpel) pertandingan yang abai terhadap mitigasi berbagai resiko yang terjadi di stadion.
Selain itu jumlah penonton juga diketahui over atau melebihi kapasitas yang ditentukan. Ditambah dengan suporter yang merangsek ke lapangan dan melakukan penyerangan serta, respon aparat yang menembakan gas air mata
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Menyisakan Duka Mendalam, Pelatih Persib: Saya Sangat Sedih
"Dan desain stadion yang tidak sesuai dengan aspek mitigasi. Tentu dibutuhkan investigasi lebih mendalam untuk mengungkapnya," tuturnya.
Namun dalam hal ini, kata Fajar, panpel menjadi yang cukup disorot. Ketika sering kali abai dalam memberikan atau menyediakan panduan mitigasi bencana.
"Faktanya, panitia pelaksana pertandingan acapkali abai untuk memberikan panduan mitigasi bencana dan menyiapkan kegiatan pencegahan bencana," sambungnya.
Padahal, disampaikan Fajar, dalam Undang-undang Penanggulangan Bencana disebutkan juga bahwa ini merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
Ia menyebut secara konkret abainya panpel pertandingan sepakbola itu dapat dilihat dari minimnya memberikan informasi mitigasi di stadion. Misalnya saja jalur evakuasi saat sebelum pertandingan dimulai.
Baca Juga: Viral Penonton Terjebak di Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan, Ada yang Terjepit hingga Pingsan
"Hal yang paling dalam penyelenggaraan event yang melibatkan massa dalam jumlah besar adalah mitigasi. Dalam konteks desain stadion, pembangunan stadion harus memperhatikan desain yang memungkinkan kerumunan massa bisa terevakuasi jika terjadi bencana," tegasnya.
Merujuk pada Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Fajar menjelaskan di sana sudah tertera bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana. Baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Terkait dengan sanksi FIFA, Fajar mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh. Namun yang terpenting saat ini adalah investigasi yang dilakukan secara total tragedi itu sehingga dapat menjadi evaluasi kedepannya.
"Duka cita yang mendalam untuk korban, dan sekali lagi, semoga ini menjadi yang terakhir. Tidak ada pertandingan sepakbola yang setara dengan nyawa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
-
Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram
-
Omongan Ridwan Kamil Soal Tragedi Kanjuruhan Tuai Kemarahan di X: Tidak Bisa Lebih Rendah Lagi...
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025