Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:52 WIB
Polsek Kretek amankan pemuda atas peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh DRW (24), Selasa (4/10/2021). [Wahyu Turi Krisanti / SuaraJogja.id]

"Sesampainya di Grobogan ternyata tersangka mengetahui bahwa dirinya telah dicari tim Unit Reskrim Polsek Kretek. Lalu tersangka pergi ke arah barat dan anggota kami melalukan pengejaran," papar Yosephine.

Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kretek di Indramayu Jawa Barat. Akibatnya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Load More