SuaraJogja.id - Setelah penyidik Polri melimpahkan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10/2022), enam dari 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaskaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Keenam tersangka tersebut adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumio, dan Kuat Maruf.
“Terhadap tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim,” kata Fadil.
Baca Juga: 'Nyanyian' Ferdy Sambo Soal Motif Bunuh Brigadir J: Ngaku Lakukan Demi Cinta Pada Istri
Polri telah melimpahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penembakan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung pukul sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menandatangani administrasi pelimpahan, para tersangka kembali ditahan ke rutan yang telah ditunjuk oleh pihak kejaksaan.
Enam tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim tiba dari Kejaksaan Agung di Mabes Polri pukul 14.02 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah membenarkan bahwa para tersangka dititipkan oleh JPU untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Iya (dititipkan), Rutan Bareskrim kan cabang Salemba juga,” ujar Nurul.
Ditemui terpisah, pengacara Bharada Richard Elizer (Bharada E), Ronny Berty Talapesy, membenarkan bahwa kliennya kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Suara Ferdy Sambo Tak Keluar, Keburu Dimasukkan ke Kendaraan Taktis
Menurut dia, rencana persidangan akan dilaksanakan minggu depan.
“Infonya mau dilimpahkan (ke pengadilan) minggu depan. Kabarnya Senin, kita tunggu teman-teman JPU yang menyampaikan,” kata Ronny.
Sementara itu, untuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Agus Nur Patria menjalani penahanan di Markas Komandor Korps Brimob Depok, sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Akhirnya Dinikahi Bharada E Usai Kasus Sambo, Riwayat Pendidikan Ling Ling Jadi Sorotan
-
Bharada E Dipecat atau Tidak? Kini Menikah dan Pindah Agama Pasca Bebas Kasus Polisi Tembak Polisi
-
Siap Bantu Jessica Wongso, Kamaruddin Simanjuntak Pernah Tangani Sederet Kasus Besar Ini
-
Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
Tips dan Trik Perawatan Motor Dasar
-
Gunung Merapi Muntahkan 162 Guguran Lava Sepekan, Warga Diimbau Waspada
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
-
DPD Golkar Gunungkidul Pecat Kader AMPI karena Dukung Paslon Selain Endah-Joko