Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:54 WIB
Detik-detik Brigadir J dieksekusi Bharada E (Youtube Polri TV).

SuaraJogja.id - Setelah penyidik Polri melimpahkan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10/2022), enam dari 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaskaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Keenam tersangka tersebut adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumio, dan Kuat Maruf.

“Terhadap tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim,” kata Fadil.

Baca Juga: 'Nyanyian' Ferdy Sambo Soal Motif Bunuh Brigadir J: Ngaku Lakukan Demi Cinta Pada Istri

Polri telah melimpahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penembakan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung pukul sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menandatangani administrasi pelimpahan, para tersangka kembali ditahan ke rutan yang telah ditunjuk oleh pihak kejaksaan.

Enam tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim tiba dari Kejaksaan Agung di Mabes Polri pukul 14.02 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah membenarkan bahwa para tersangka dititipkan oleh JPU untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Iya (dititipkan), Rutan Bareskrim kan cabang Salemba juga,” ujar Nurul.

Ditemui terpisah, pengacara Bharada Richard Elizer (Bharada E), Ronny Berty Talapesy, membenarkan bahwa kliennya kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan kejaksaan.

Baca Juga: Suara Ferdy Sambo Tak Keluar, Keburu Dimasukkan ke Kendaraan Taktis

Menurut dia, rencana persidangan akan dilaksanakan minggu depan.

“Infonya mau dilimpahkan (ke pengadilan) minggu depan. Kabarnya Senin, kita tunggu teman-teman JPU yang menyampaikan,” kata Ronny.

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Agus Nur Patria menjalani penahanan di Markas Komandor Korps Brimob Depok, sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. [ANTARA]

Load More