SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) lalu. Hal itu dilihat dari jumlah korban yang meninggal akibat peristiwa tersebut.
"Tapi memang ada indikasi ke arah pelanggaran hak asasi manusia. Dengan jumlah korban meninggal sebanyak itu, dalam kondisi yang katakanlah itu bisa disebut panik ya," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan ditemui awak media di PN Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
"Chaos lah suasananya kan, chaos dalam arti bukan bentrokan tapi suasana kepanikan itu ya itu kan kemudian berakibat banyak korban itu," sambungnya.
Munafrizal menyebut diperlukan pendalaman lebih jauh terkait dengan penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam tragedi memilukan itu. Sebab, hal itu yang kemudian menyebabkan kepanikan tersendiri di stadion.
"Termasuk juga penggunaan gas air mata itu, perlu untuk digali dalam," ucapnya.
Disampaikan Munafrizal, indikasi pelanggaran HAM itu salah satunya bisa dilihat dari jumlah korban yang mencapai ratusan orang. Namun memang perlu dipastikan kembali unsur pembiaran atau kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
"Dari sekian banyak korban itu sudah jelas itu (pelanggaran HAM). Orang kan tidak boleh dibiarkan mati, kalau misalnya sekian banyak menjadi korban begitu kan ada perlu dipastikan apa ada kesengajaan atau pembiaran," terangnya.
Sejauh ini, kata Munafrizal, sudah ada komisioner pemantauan yang berada di Malang untuk terus mengumpulkan fakta dan data. Termasuk menemui pihak-pihak terkait guna memastikan apa yang sesungguhnya terjadi.
"Jadi sekarang masih dalam proses. Belum ada kesimpulan akhir," imbuhnya.
Terkait dengan sorotan penggunaan gas air mata hingga pintu yang terkunci, diungkapkan Munafrizal informasi itu memang sudah sampai ke Komnas HAM. Namun masih perlu untuk ditelaah lebih jauh hingga sampai pada kesimpulan yang pas.
Ia menuturkan tidak ada durasi waktu atau target penelusuran dalam tragedi ini. Mengingat ada berbagai fakta yang perlu kembali dipastikan keakuratannya serta harus dicek dan kroscek terlebih dulu.
"Kalau durasi waktu sebenarnya tidak ada tetapi tentu saja karena ini menyangkut sesuatu yang sangat memprihatinkan, tragedi, Komnas HAM akan bekerja secepatnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Raja Charles III Sampaikan Belasungkawa pada Presiden Jokowi atas Tragedi Kanjuruhan
-
Potensi Indonesia Disanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan Sangat Kecil, Ini Alasannya
-
Jokowi Salahkan Pintu Tertutup dan Tangga di Tragedi Kanjuruhan, Said Didu: Berikutnya Salah Sempritan Wasit?
-
Liga 1,2 dan 3 Sepakat Dihentikan Sementara, TGIPF: Sampai Presiden Nyatakan Bisa Dinormalisasikan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar