SuaraJogja.id - Anggota DPRD Bantul, ESJ (37), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini pula ESJ masih tercatat sebagai anggota DPRD Bantul.
Saat diminta tanggapan terkait hal tersebur, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengaku belum dapat berkomentar banyak. Sebab hingga saat ini kasus yang menjerat anggota Komisi D fraksi Partai Gerindra tersebut belum inkrah.
"Kita nunggu inkrah, karena belum inkrah kita belum bisa berpendapat lebih jauh," katanya saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya mengatakan, akan ada mekanisme tersendiri apabila ditemukan anggota dewan terlibat tindak pidana. Hal yang mengacu pada tata tertib anggota DPRD Bantul Nomor 1 Tahun 2019. Sebagaimana tertulis anggota DPRD dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD jika menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Bantul Rony Wijaya Indra Gunawan mengatakan bahwa saat ini akan dilakukan koordinasi dengan anggota Badan Kehormatan lainnya untuk menyikapi kasus ESJ.
"Saya belum konsultasi, secara internal saat ini belum ada," katanya.
Seperti diketahui ESJ dibekuk oleh Ditreskrimum Polda DIY di kediamannya yang berlokasi di Ngoto, Bangunharjo, Sewon pada Jumat (30/9/2022) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan seleksi penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul.
Akibatnya tiga orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. ESJ pun dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi
Berita Terkait
-
Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi
-
Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang
-
Oknum Anggota DPRD Bantul Tipu Mantan Guru dan Kerabatnya Sendiri, Bermodus Bisa Masukkan Jadi CPNS
-
Diduga Tipu Pedagang hingga Rp 9 Miliar, Juragan Beras Asal Demak Dilaporkan ke Polisi
-
KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris