SuaraJogja.id - Anggota DPRD Bantul, ESJ (37), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini pula ESJ masih tercatat sebagai anggota DPRD Bantul.
Saat diminta tanggapan terkait hal tersebur, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengaku belum dapat berkomentar banyak. Sebab hingga saat ini kasus yang menjerat anggota Komisi D fraksi Partai Gerindra tersebut belum inkrah.
"Kita nunggu inkrah, karena belum inkrah kita belum bisa berpendapat lebih jauh," katanya saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya mengatakan, akan ada mekanisme tersendiri apabila ditemukan anggota dewan terlibat tindak pidana. Hal yang mengacu pada tata tertib anggota DPRD Bantul Nomor 1 Tahun 2019. Sebagaimana tertulis anggota DPRD dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD jika menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Bantul Rony Wijaya Indra Gunawan mengatakan bahwa saat ini akan dilakukan koordinasi dengan anggota Badan Kehormatan lainnya untuk menyikapi kasus ESJ.
"Saya belum konsultasi, secara internal saat ini belum ada," katanya.
Seperti diketahui ESJ dibekuk oleh Ditreskrimum Polda DIY di kediamannya yang berlokasi di Ngoto, Bangunharjo, Sewon pada Jumat (30/9/2022) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan seleksi penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul.
Akibatnya tiga orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. ESJ pun dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi
Berita Terkait
-
Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi
-
Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang
-
Oknum Anggota DPRD Bantul Tipu Mantan Guru dan Kerabatnya Sendiri, Bermodus Bisa Masukkan Jadi CPNS
-
Diduga Tipu Pedagang hingga Rp 9 Miliar, Juragan Beras Asal Demak Dilaporkan ke Polisi
-
KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka