SuaraJogja.id - Anggota DPRD Bantul, ESJ (37), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini pula ESJ masih tercatat sebagai anggota DPRD Bantul.
Saat diminta tanggapan terkait hal tersebur, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengaku belum dapat berkomentar banyak. Sebab hingga saat ini kasus yang menjerat anggota Komisi D fraksi Partai Gerindra tersebut belum inkrah.
"Kita nunggu inkrah, karena belum inkrah kita belum bisa berpendapat lebih jauh," katanya saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya mengatakan, akan ada mekanisme tersendiri apabila ditemukan anggota dewan terlibat tindak pidana. Hal yang mengacu pada tata tertib anggota DPRD Bantul Nomor 1 Tahun 2019. Sebagaimana tertulis anggota DPRD dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD jika menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Bantul Rony Wijaya Indra Gunawan mengatakan bahwa saat ini akan dilakukan koordinasi dengan anggota Badan Kehormatan lainnya untuk menyikapi kasus ESJ.
"Saya belum konsultasi, secara internal saat ini belum ada," katanya.
Seperti diketahui ESJ dibekuk oleh Ditreskrimum Polda DIY di kediamannya yang berlokasi di Ngoto, Bangunharjo, Sewon pada Jumat (30/9/2022) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan seleksi penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul.
Akibatnya tiga orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. ESJ pun dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi
Berita Terkait
-
Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi
-
Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang
-
Oknum Anggota DPRD Bantul Tipu Mantan Guru dan Kerabatnya Sendiri, Bermodus Bisa Masukkan Jadi CPNS
-
Diduga Tipu Pedagang hingga Rp 9 Miliar, Juragan Beras Asal Demak Dilaporkan ke Polisi
-
KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!