SuaraJogja.id - Anggota DPRD Bantul, ESJ (37), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini pula ESJ masih tercatat sebagai anggota DPRD Bantul.
Saat diminta tanggapan terkait hal tersebur, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengaku belum dapat berkomentar banyak. Sebab hingga saat ini kasus yang menjerat anggota Komisi D fraksi Partai Gerindra tersebut belum inkrah.
"Kita nunggu inkrah, karena belum inkrah kita belum bisa berpendapat lebih jauh," katanya saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya mengatakan, akan ada mekanisme tersendiri apabila ditemukan anggota dewan terlibat tindak pidana. Hal yang mengacu pada tata tertib anggota DPRD Bantul Nomor 1 Tahun 2019. Sebagaimana tertulis anggota DPRD dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD jika menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi
Terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Bantul Rony Wijaya Indra Gunawan mengatakan bahwa saat ini akan dilakukan koordinasi dengan anggota Badan Kehormatan lainnya untuk menyikapi kasus ESJ.
"Saya belum konsultasi, secara internal saat ini belum ada," katanya.
Seperti diketahui ESJ dibekuk oleh Ditreskrimum Polda DIY di kediamannya yang berlokasi di Ngoto, Bangunharjo, Sewon pada Jumat (30/9/2022) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan seleksi penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul.
Akibatnya tiga orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. ESJ pun dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang
Berita Terkait
-
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
-
Bunga Zainal Ogah Damai, Rugi Rp15 Miliar Gara-gara Investasi Bodong
-
Bunga Zainal Cuma Mau Maafkan Pelaku Kalau Duitnya Rp15 Miliar Dikembalikan
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
-
Polisi Peras Pemuda Rp50 Juta Modus Iming-iming Kerja di PT KAI, Bripda Wahyu Kini Ditahan Kasus Penipuan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus