Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Dua dari empat pelaku penganiayaan seorang anak di kawasan Wonosari saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Jumat (7/10/2022). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Sebanyak 4 orang tersangka dimana dua di antaranya masih di bawah umur diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul karena terlibat melakukan kejahatan jalanan melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pelajar yang dilakukan tanggal 6 September 2022 yang lalu.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan aksi penganiayaan tersebut menimpa FD (19) Pelajar asal Dusun Karangmojo Kapanewon Karangmojo Gunungkidul. Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 6 September 2022 sekira pukul 00.30 WIB.

"Lokasi penganiayaan ada di jalan Wonosari- Karangmojo tepatnya sebelah timur perempatan Traffic Light Selang, Wonosari Gunungkidul,"terang dia, Jumat (7/10/2022).

Pada saat itu, korban bersama 2 temannya sehabis nongkrong di Alun-Alun Wonosari akan pulang ke rumah melewati perempatan Selang, Wonosari. Mereka berpapasan dengan pelaku dari arah timur (Karangmojo) dan pelaku meneriaki korban.

Baca Juga: Wacana Pemkab Gunungkidul Naikkan Retribusi ke Pantai, PHRI Beri Tanggapan Begini

Kemudian korban menengok ke pelaku karena penasaran. Hal ini justru membuat para pelaku berbalik arah mengejar korban dan pelaku memukul ke arah kepala. Tak hanya itu, pelaku juga telah mengeluarkan ikat pinggang dan disabetkan kepada korban namun korban bisa menghindar meski sempat terjatuh.

"Selanjutnya teman-teman pelaku memukul korban secara bergantian,"kata dia.

Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian bahu dan lengan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Wonosari untuk ditindaklanjuti. 

Edy Basuki menambahkan, Senin, 19 September 2022 sekira pukul 19.00 WIb, Unit Resmob Res Gunungkidul bersama dengan Unit Reskrim Sek Wonosari mendapatkan informasi jika ada kelompok pemuda yang dicurigai melakukan tindak pidana Pengeroyokan di Jalan Wonosari-Karangmojo tepatnya sebelah timur perempatan Traffic Light Selang, Wonosani, Gunungkidul. 

Dari informasi tersebut Unit Resmob Res Gunungkidul bersama dengan Unit Reskrim Sek Wonosari melakukan penyelidikan di sekitar tempat berkumpulnya para pemuda yang dicurigai tersebut. Dari hasil lidik di sekitar tempat pemuda yang dicurigai tersebut mendapatkan beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut. 

Baca Juga: Dorong Promosi Wisata, Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD di Sektor Pariwisata Capai Rp27 Miliar

"Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku,"tambahnya.

Berdasarkan informasi yang didapat ternyata salah satu pelaku bernama SA warga Madusari Kapanewon Wonosari bekerja di warung kopi yang berada di dalam Pom Bensin Berbah, Kapanewon Berbah, Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata SA saat itu sedang bekerja di warung kopi tersebut. 

Sekira pukul 21.00 Wib Unit Resmob Res Gunungkidul bersama Unit Reskrim Sek Wonosari mengamankan SA. Setelah itu polisi langsung melakukan interogasi terhadap SA. Dalam pemeriksaan tersebut SA melakukan tindak pidana pengeroyokan di Wilayah Selang, Wonosari, Gunungkidul bersama teman-temannya. 

Selanjutnya Unit Resmob Res Gunungkidul dan Unit Reskrim Sek Wonosari melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku yang lain. Pada hari Jumat, 23 September 2022 Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan pelaku lain atas nama GA (21) di rumahnya Wonosari, Wonosari.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosari. Dan ditangkaplah dua pelaku lain,"kata dia.

Dua pelaku yang diamankan adalah TA (17) pelajar asal Karangtengah dan EA (18) Pelajar asal Semanu Semanu Gunungkidul. Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX Warna Putih List Hijau AB-5970-MM, 1 unit  Honda Scoopy Warna Merah AB-3850-DM,  1 unit Honda Scoopy warna merah AB-2340-BO, 1 unit Honda Vario FI warna Hitam AB-6191-YM, 1 unit Yamaha WR Warna Hitam list Merah Biru  AB-5887-RO (milik korban) dan 1 buah Gesper (ikat pinggang) serta 1 buah Keling.

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Kontributor : Julianto

Load More