SuaraJogja.id - Kepala Sekolah di SMK 'S' berinisial RD (43), warga Kapanewon Turi dan bendahara bantuan operasional sekolah (BOS) setempat, harus mendekam di rutan Mapolresta Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di sekolah tersebut.
Turut digandeng oleh RD, tersangka lain yakni bendahara BOS SMK 'S' berinisial NT (61) warga Kapanewon Tempel, yang akan menghabiskan masa pensiunnya di rutan.
Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan dua tersangka itu, dalam rilis di Mapolresta, Jumat (7/10/2022).
Apfry menyebut, modus yang dilakukan, yakni kedua tersangka menarik dana BOS dari bank. Selanjutnya dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan SMK swasta itu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman
"Melainkan disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah. Dana yang masuk ke bendahara sekolahpun dipotong lagi, untuk dibagi-bagi kepentingan pribadi para pelaku," ujarnya.
Apfry mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka ingin mendapatkan tambahan pendapatan. Karena adanya tambahan beban pekerjaan dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.
Ada Kuitansi Fiktif
Apfry mengatakan, dalam hitungan normal, perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap pelimpahan sekitar 120 hari ke depan.
"Kalau itu cepat rampung, bisa sebelum itu," ucapnya.
Baca Juga: Sebulan Kenaikan Harga Jasa Jip Wisata di Sleman, Minat Wisatawan Masih Tinggi
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni adanya kuitansi fiktif. Kuitansi itu yang juga digunakan tersangka dalam laporan pertanggungjawaban.
"Mereka tidak gunakan nota yang sebenarnya. [Fiktif?] Iya," imbuhnya.
Saat ini, aparat kepolisian terus mengembangkan dan menyelidiki perkara ini secara mendalam.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, menangkap dua orang guru yang diduga menilap uang bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tempat mereka bekerja.
Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tindak korupsi oleh dua orang tersangka dilakukan di SMK 'S', bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019.
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit