SuaraJogja.id - Kepala Sekolah di SMK 'S' berinisial RD (43), warga Kapanewon Turi dan bendahara bantuan operasional sekolah (BOS) setempat, harus mendekam di rutan Mapolresta Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di sekolah tersebut.
Turut digandeng oleh RD, tersangka lain yakni bendahara BOS SMK 'S' berinisial NT (61) warga Kapanewon Tempel, yang akan menghabiskan masa pensiunnya di rutan.
Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan dua tersangka itu, dalam rilis di Mapolresta, Jumat (7/10/2022).
Apfry menyebut, modus yang dilakukan, yakni kedua tersangka menarik dana BOS dari bank. Selanjutnya dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan SMK swasta itu.
"Melainkan disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah. Dana yang masuk ke bendahara sekolahpun dipotong lagi, untuk dibagi-bagi kepentingan pribadi para pelaku," ujarnya.
Apfry mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka ingin mendapatkan tambahan pendapatan. Karena adanya tambahan beban pekerjaan dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.
Ada Kuitansi Fiktif
Apfry mengatakan, dalam hitungan normal, perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap pelimpahan sekitar 120 hari ke depan.
"Kalau itu cepat rampung, bisa sebelum itu," ucapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni adanya kuitansi fiktif. Kuitansi itu yang juga digunakan tersangka dalam laporan pertanggungjawaban.
"Mereka tidak gunakan nota yang sebenarnya. [Fiktif?] Iya," imbuhnya.
Saat ini, aparat kepolisian terus mengembangkan dan menyelidiki perkara ini secara mendalam.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, menangkap dua orang guru yang diduga menilap uang bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tempat mereka bekerja.
Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tindak korupsi oleh dua orang tersangka dilakukan di SMK 'S', bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019.
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu