SuaraJogja.id - Kepala Sekolah di SMK 'S' berinisial RD (43), warga Kapanewon Turi dan bendahara bantuan operasional sekolah (BOS) setempat, harus mendekam di rutan Mapolresta Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di sekolah tersebut.
Turut digandeng oleh RD, tersangka lain yakni bendahara BOS SMK 'S' berinisial NT (61) warga Kapanewon Tempel, yang akan menghabiskan masa pensiunnya di rutan.
Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan dua tersangka itu, dalam rilis di Mapolresta, Jumat (7/10/2022).
Apfry menyebut, modus yang dilakukan, yakni kedua tersangka menarik dana BOS dari bank. Selanjutnya dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan SMK swasta itu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman
"Melainkan disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah. Dana yang masuk ke bendahara sekolahpun dipotong lagi, untuk dibagi-bagi kepentingan pribadi para pelaku," ujarnya.
Apfry mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka ingin mendapatkan tambahan pendapatan. Karena adanya tambahan beban pekerjaan dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.
Ada Kuitansi Fiktif
Apfry mengatakan, dalam hitungan normal, perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap pelimpahan sekitar 120 hari ke depan.
"Kalau itu cepat rampung, bisa sebelum itu," ucapnya.
Baca Juga: Sebulan Kenaikan Harga Jasa Jip Wisata di Sleman, Minat Wisatawan Masih Tinggi
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni adanya kuitansi fiktif. Kuitansi itu yang juga digunakan tersangka dalam laporan pertanggungjawaban.
"Mereka tidak gunakan nota yang sebenarnya. [Fiktif?] Iya," imbuhnya.
Saat ini, aparat kepolisian terus mengembangkan dan menyelidiki perkara ini secara mendalam.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, menangkap dua orang guru yang diduga menilap uang bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tempat mereka bekerja.
Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tindak korupsi oleh dua orang tersangka dilakukan di SMK 'S', bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019.
- 1
- 2
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?