SuaraJogja.id - Dua guru yang tega maling Dana BOS di SMK S terungkap membagikan uang yang disunat itu kepada total enam orang.
Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi mengungkap, kumpulan uang yang dipotong dari dana BOS yang dibagikan tidak terlalu besar.
"Sedikit [nominal] yang dibagi-bagi, jumlahnya tidak besar. Banyaknya di mereka [dua tersangka]," ucapnya, Jumat (7/10/2022).
Kala ditanya tahu tidaknya keduanya atas peruntukkan dana BOS, Apfry mengatakan kedua tersangka menjawab tak mengetahui.
"Merekapun 'Tidak tahu', begitu pengakuannya mereka. Tidak tahu kalau itu dana uang negara. Setelah kami beritahu, dana itu dikembalikan dari enam guru, total Rp16 juta itu," terangnya.
"Mereka tahunya itu jatahnya mereka," lanjut dia.
Ia menerangkan, potongan yang diambil oleh tersangka dari dana BOS, jumlah nominalnya berbeda-beda. Karena dana yang ditarik per triwulannya juga berbeda-beda, tergantung pengajuan sekolah ke pemerintah.
"Jadi kalau mau dirata-rata [sejak 2016-2019] bisa saya bilang setahun Rp150juta," tuturnya.
Sebelumnya, Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tindak korupsi oleh dua orang tersangka dilakukan di SMK 'S', bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman
Andhyka menyebutkan, tersangka masing-masing yakni RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS Di SMK 'S', warga Kapanewon Tempel.
"Penangkapan bermula pada 8 Januari 2020 Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang Dana Bos SMK 'S' Sleman periode tahun 2016-2019," kata dia.
Selanjutnya, penyidik menyelidiki laporan itu sejak 8 Januari 2020 hingga 2 September 2021. Proses itu juga dikawal dengan audit investigasi dari BPKP Kanwil Yogyakarta.
"Hasil penyelidikan atas aduan tersebut dilakukan gelar perkara oleh penyidik unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman pada 9 November 2021. Lalu akhirnya naik ke penyidikan," ujarnya.
Andhyka menyebut, akibat tindakan pencairan dana BOS oleh dua tersangka yang tak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah itu, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 299,99 juta.
"Atas adanya bukti-bukti pendukung, duanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
Sekolah Rakyat DIY di Tahun Ajaran Baru, 275 Siswa Diterima, Pemda Siapkan MOS Berkualitas
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori