SuaraJogja.id - Dua guru yang tega maling Dana BOS di SMK S terungkap membagikan uang yang disunat itu kepada total enam orang.
Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi mengungkap, kumpulan uang yang dipotong dari dana BOS yang dibagikan tidak terlalu besar.
"Sedikit [nominal] yang dibagi-bagi, jumlahnya tidak besar. Banyaknya di mereka [dua tersangka]," ucapnya, Jumat (7/10/2022).
Kala ditanya tahu tidaknya keduanya atas peruntukkan dana BOS, Apfry mengatakan kedua tersangka menjawab tak mengetahui.
"Merekapun 'Tidak tahu', begitu pengakuannya mereka. Tidak tahu kalau itu dana uang negara. Setelah kami beritahu, dana itu dikembalikan dari enam guru, total Rp16 juta itu," terangnya.
"Mereka tahunya itu jatahnya mereka," lanjut dia.
Ia menerangkan, potongan yang diambil oleh tersangka dari dana BOS, jumlah nominalnya berbeda-beda. Karena dana yang ditarik per triwulannya juga berbeda-beda, tergantung pengajuan sekolah ke pemerintah.
"Jadi kalau mau dirata-rata [sejak 2016-2019] bisa saya bilang setahun Rp150juta," tuturnya.
Sebelumnya, Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tindak korupsi oleh dua orang tersangka dilakukan di SMK 'S', bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman
Andhyka menyebutkan, tersangka masing-masing yakni RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS Di SMK 'S', warga Kapanewon Tempel.
"Penangkapan bermula pada 8 Januari 2020 Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang Dana Bos SMK 'S' Sleman periode tahun 2016-2019," kata dia.
Selanjutnya, penyidik menyelidiki laporan itu sejak 8 Januari 2020 hingga 2 September 2021. Proses itu juga dikawal dengan audit investigasi dari BPKP Kanwil Yogyakarta.
"Hasil penyelidikan atas aduan tersebut dilakukan gelar perkara oleh penyidik unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman pada 9 November 2021. Lalu akhirnya naik ke penyidikan," ujarnya.
Andhyka menyebut, akibat tindakan pencairan dana BOS oleh dua tersangka yang tak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah itu, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 299,99 juta.
"Atas adanya bukti-bukti pendukung, duanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya