Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 09 Oktober 2022 | 14:33 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Atas kejadian ini status keanggotaan terduga pelaku telah dibekukan per 1 Oktober 2022, sehingga terduga pelaku tidak bisa melakukan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Komahi dan hak keanggotaannya dicabut.

Laporan ini telah ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi kepada Departemen HI UGM pada 5 Oktober 2022 terkait segala aduan. Advokasi dan koordinasi secara intens telah dilakukan dengan Departemen HI untuk tindakan lebih lanjut dan konseling pada korban.

Load More