SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya menyamakan persepsi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu).
"Sosialisasi mengenai tata cara penyelesaian sengketa perlu terus dilakukan dan akan terus kami lakukan, apalagi pada 14 Desember sudah akan dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta M Muslimin dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).
Menurut Muslimin, pemahaman yang sama terkait prosedur yang harus dimiliki oleh seluruh jajaran pengawas, khususnya apabila terjadi sengketa pemilu. Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran itu mengatakan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki potensi munculnya sengketa.
Selain untuk menyamakan pemahaman penyelesaian sengketa pemilu, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah munculnya konflik selama penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, sosialisasi tersebut perlu diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari partai politik, calon peserta pemilu, KPU Kota Yogyakarta, TNI dan Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Yogyakarta, serta tokoh masyarakat.
Pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi tersebut juga diperlukan karena kelompok tersebut memiliki peran besar dalam mencegah potensi munculnya konflik sejak dari tingkat bawah.
Dasar hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 yang menjadi realisasi atas amanah dalam Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto mengatakan salah satu potensi konflik yang perlu direduksi selama penyelenggaraan pemilu adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap Pemkot Yogyakarta memberikan dukungan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) yang mampu mereduksi potensi konflik pemasangan APK. Masukan tersebut di antaranya memberikan kesempatan pemasangan APK di ruang pribadi masyarakat atau konstituen yang mendukung peserta politik tertentu.
Baca Juga: PM Malaysia Bubarkan Parlemen, Umumkan Pemilu Bulan Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
Terkini
-
Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora Masih Kritis, Luka Bakar Capai 63 Persen
-
Yogyakarta Siap Jadi Magnet Wisata Dunia: Ini Strategi Jitu Hadapi Tantangan Global
-
Warga Jogja Merapat! Link DANA Kaget Aktif Baru Dibagikan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Residen RSUP Dr Sardjito Jadi Korban Amukan Keluarga Pasien, Ini Kronologi dan Fakta Sebenarnya
-
Jogja Tak Lagi Kejar Turis Massal: Strategi Baru Pariwisata Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas!