SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya menyamakan persepsi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu).
"Sosialisasi mengenai tata cara penyelesaian sengketa perlu terus dilakukan dan akan terus kami lakukan, apalagi pada 14 Desember sudah akan dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta M Muslimin dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).
Menurut Muslimin, pemahaman yang sama terkait prosedur yang harus dimiliki oleh seluruh jajaran pengawas, khususnya apabila terjadi sengketa pemilu. Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran itu mengatakan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki potensi munculnya sengketa.
Selain untuk menyamakan pemahaman penyelesaian sengketa pemilu, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah munculnya konflik selama penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: PM Malaysia Bubarkan Parlemen, Umumkan Pemilu Bulan Depan
Oleh karena itu, sosialisasi tersebut perlu diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari partai politik, calon peserta pemilu, KPU Kota Yogyakarta, TNI dan Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Yogyakarta, serta tokoh masyarakat.
Pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi tersebut juga diperlukan karena kelompok tersebut memiliki peran besar dalam mencegah potensi munculnya konflik sejak dari tingkat bawah.
Dasar hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 yang menjadi realisasi atas amanah dalam Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto mengatakan salah satu potensi konflik yang perlu direduksi selama penyelenggaraan pemilu adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap Pemkot Yogyakarta memberikan dukungan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) yang mampu mereduksi potensi konflik pemasangan APK. Masukan tersebut di antaranya memberikan kesempatan pemasangan APK di ruang pribadi masyarakat atau konstituen yang mendukung peserta politik tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Kota Jogja 'Kepung' Sampah Sungai dengan Trash Barrier, Strategi Jitu atau Sekadar Pencitraan?
-
Buntut Kasus Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Ada 7 Tersangka, 3 Orang di Antaranya sudah Ditahan
-
Panjat Kelapa Berujung Maut, Warga Sleman Meninggal di Ketinggian 15 Meter
-
Dari Solo ke Jogja Demi Jastip Merchandise Marathon Kisah Unik di Balik Mandiri Jogja Marathon 2025
-
Makan Bergizi Gratis di Jogja Terus Dioptimalkan, Polda DIY Selesaikan Pembangunan Dapur Gizi Modern