SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya menyamakan persepsi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu).
"Sosialisasi mengenai tata cara penyelesaian sengketa perlu terus dilakukan dan akan terus kami lakukan, apalagi pada 14 Desember sudah akan dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta M Muslimin dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).
Menurut Muslimin, pemahaman yang sama terkait prosedur yang harus dimiliki oleh seluruh jajaran pengawas, khususnya apabila terjadi sengketa pemilu. Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran itu mengatakan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki potensi munculnya sengketa.
Selain untuk menyamakan pemahaman penyelesaian sengketa pemilu, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah munculnya konflik selama penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, sosialisasi tersebut perlu diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari partai politik, calon peserta pemilu, KPU Kota Yogyakarta, TNI dan Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Yogyakarta, serta tokoh masyarakat.
Pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi tersebut juga diperlukan karena kelompok tersebut memiliki peran besar dalam mencegah potensi munculnya konflik sejak dari tingkat bawah.
Dasar hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 yang menjadi realisasi atas amanah dalam Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto mengatakan salah satu potensi konflik yang perlu direduksi selama penyelenggaraan pemilu adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap Pemkot Yogyakarta memberikan dukungan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) yang mampu mereduksi potensi konflik pemasangan APK. Masukan tersebut di antaranya memberikan kesempatan pemasangan APK di ruang pribadi masyarakat atau konstituen yang mendukung peserta politik tertentu.
Baca Juga: PM Malaysia Bubarkan Parlemen, Umumkan Pemilu Bulan Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI x Prodia: Pilihan Layanan Kesehatan Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas serta BRI Private
-
161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya
-
Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar
-
Cegah Stunting Tak Cukup dengan Edukasi, Keluarga Perlu Mandiri Pangan
-
Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu