SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya menyamakan persepsi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu).
"Sosialisasi mengenai tata cara penyelesaian sengketa perlu terus dilakukan dan akan terus kami lakukan, apalagi pada 14 Desember sudah akan dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta M Muslimin dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).
Menurut Muslimin, pemahaman yang sama terkait prosedur yang harus dimiliki oleh seluruh jajaran pengawas, khususnya apabila terjadi sengketa pemilu. Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran itu mengatakan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki potensi munculnya sengketa.
Selain untuk menyamakan pemahaman penyelesaian sengketa pemilu, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah munculnya konflik selama penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, sosialisasi tersebut perlu diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari partai politik, calon peserta pemilu, KPU Kota Yogyakarta, TNI dan Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Yogyakarta, serta tokoh masyarakat.
Pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi tersebut juga diperlukan karena kelompok tersebut memiliki peran besar dalam mencegah potensi munculnya konflik sejak dari tingkat bawah.
Dasar hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 yang menjadi realisasi atas amanah dalam Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto mengatakan salah satu potensi konflik yang perlu direduksi selama penyelenggaraan pemilu adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap Pemkot Yogyakarta memberikan dukungan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) yang mampu mereduksi potensi konflik pemasangan APK. Masukan tersebut di antaranya memberikan kesempatan pemasangan APK di ruang pribadi masyarakat atau konstituen yang mendukung peserta politik tertentu.
Baca Juga: PM Malaysia Bubarkan Parlemen, Umumkan Pemilu Bulan Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang