SuaraJogja.id - Mobil plat merah milik Pemkab Gunungkidul bernomor polisi AB 26 D ditilang polisi. Gara-garanya, Mobil dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melanggar ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahub 2009 pasal 80.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Antonius Purwanto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Mobil dinas tersebut ditilang petugas Satlantas Polres Gunungkidul dalam operasi Zebra Rabu (12/10/2022).
"Kami tadi pagi memang melakukan razia di Alun-alun Pemda Wonosari. Tapi (mobil) itu ditilang bukan disitu,"terang dia, Rabu petang.
Purwanto menambahkan mobil tersebut ditilang saat petugas berpatroli berkeliling di jalan protokol kota Wonosari. Saat berkeliling tersebut, petugas berpapasan dengan mobil berjenis Toyota Innova yang mencurigakan karena plat mobilnya gelap.
Baca Juga: Terdampak Harga Kedelai Impor yang Makin Melambung, Perajin Tahu di Gunungkidul Menjerit
Karena curiga itulah, pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut. Dan setelah diperiksa ternyata mobil tersebut adalah mobil plat merah milik Pemkab Gunungkidul. Oleh karenanya langsung melakukan pembinaan.
"secara aturan, plat merah tidak boleh dibuat samar-samar,"kata dia.
Sesuai aturan memang mobil plat merah harus jelas tidak perlu disamarkan apalagi diganti dengan plat hitam. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui jika itu mobil milik Pemkab atau pemerintah.
"Gak boleh dimodifikasi jadi gelap, harus apa adanya," ujarnya.
Ia menyebut, mobil tersebut dikendarai oleh sopir pejabat. Secara umum, dikatakan Anton, kepala OPD dan pejabat pemegang kendaraan dinas sudah paham aturan, hanya saja menurutnya sopir sering iseng sehingga menggelapkan plat dengan mika berwarna hitam.
Baca Juga: Dispar Gunungkidul Optimistis Capai Target PAD Wisata Rp27 Miliar
Setelah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul untuk menyeragamkan soal plat nomor kendaraan dinas.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh