SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman mencopot reklame tak berizin yang terpasang di Jalan Magelang Km 10 Denggung, Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Reklame itu diketahui berdiri di dekat diler mobil, dan sudah ditutup dengan kain bertuliskan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik reklame.
Kepala Sat Pol PP Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, reklame itu akan dicopot pada Jumat (14/10/2022) sore.
Saat mencopot reklame, Pemkab selalu mempertimbangkan sejumlah poin, di antaranya misalnya reklame sudah habis masa berlaku maupun menyalahi konstruksi yang ditetapkan oleh dinas terkait.
"Papan reklame yang ditutup itu berukuran 5x10 meter, tidak berizin dan ditutup dengan spanduk bertuliskan 'Reklame Tidak Berizin Melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame'," ungkapnya, Kamis (13/10/2022).
Penutupan dan pencopotan reklame didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kab. Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Aturan lain yang mencakupinya yakni Peraturan Daerah Kab. Sleman No. 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Reklame.
Sebelum ditutup dan dicopot, Pemkab Sleman dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sleman sudah melayangkan surat ke pemilik reklame.
"Sudah disurati dua kali," terangnya.
Baca Juga: Muncul Pesan Berantai Klitih Beraksi di Jalan Godean, Polresta Sleman Beri Penjelasan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa