SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman mencopot reklame tak berizin yang terpasang di Jalan Magelang Km 10 Denggung, Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Reklame itu diketahui berdiri di dekat diler mobil, dan sudah ditutup dengan kain bertuliskan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik reklame.
Kepala Sat Pol PP Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, reklame itu akan dicopot pada Jumat (14/10/2022) sore.
Saat mencopot reklame, Pemkab selalu mempertimbangkan sejumlah poin, di antaranya misalnya reklame sudah habis masa berlaku maupun menyalahi konstruksi yang ditetapkan oleh dinas terkait.
"Papan reklame yang ditutup itu berukuran 5x10 meter, tidak berizin dan ditutup dengan spanduk bertuliskan 'Reklame Tidak Berizin Melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame'," ungkapnya, Kamis (13/10/2022).
Penutupan dan pencopotan reklame didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kab. Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Aturan lain yang mencakupinya yakni Peraturan Daerah Kab. Sleman No. 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Reklame.
Sebelum ditutup dan dicopot, Pemkab Sleman dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sleman sudah melayangkan surat ke pemilik reklame.
"Sudah disurati dua kali," terangnya.
Baca Juga: Muncul Pesan Berantai Klitih Beraksi di Jalan Godean, Polresta Sleman Beri Penjelasan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta