Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi miras oplosan [Foto: ANTARA]

Jeffry menambahkan pihak Polsek Jetis mengamankan barang bukti berupa 2 buah botol ukuran 400 ml dalam keadaan kosong yang diduga bekas minuman keras oplosan. Selain itu Polsek Jetis juga mengamankan satu orang terduga penjual miras berinisal B, namun dari keterangan ia sudah lama tidak menjual miras.

"Saksi saat ini baru AA salah satu korban yang baru bisa dimintai keterangan," terangnya.

Load More