SuaraJogja.id - Manchester United merilis pernyataan setelah Mason Greenwood didakwa dengan percobaan pemerkosaan, perilaku pengendalian dan pemaksaan dan ABH.
Pemain yang berusia 21 tahun itu diskors setelah menghabiskan tiga malam dalam tahanan pada Januari setelah polisi menyerbu rumahnya di Bowdon, Greater Manchester.
"Manchester United mencatat bahwa tuntutan pidana telah diajukan terhadap Mason Greenwood oleh Crown Prosecution Service. Dia tetap diskors oleh klub, menunggu hasil dari proses peradilan," keterangan dari klub.
Polisi hari ini mengkonfirmasi Greenwood telah didakwa dengan percobaan pemerkosaan, ABH dan perilaku pemaksaan dan pengendalian. Itu terjadi setelah dia ditangkap pagi ini karena dicurigai melakukan kontak dengan tersangka korbannya.
Greenwood akan muncul di Pengadilan Magistrat Greater Manchester pada hari Senin. Dugaan pelanggaran terkait dengan seorang wanita dan dikatakan terjadi antara 1 Desember 2018, dan 15 Oktober 2022.
Greenwood dituduh secara paksa mengendalikan tersangka korban selama hampir empat tahun dan berusaha memperkosanya pada 21 Oktober 2021. Dia juga diduga menyerangnya pada 12 Desember 2021, dan 31 Desember 2021.
Manchester United mengatakan bahwa tuntutan pidana telah diajukan terhadap Mason Greenwood oleh Crown Prosecution Service.
"Dia tetap diskors oleh klub, menunggu hasil dari proses peradilan," ungkap pihak klub Setan Merah.
Striker itu telah menunggu untuk menemukan nasibnya sejak ia pertama kali ditahan pada Januari tahun ini. Dia menghabiskan tiga malam dalam tahanan setelah dia ditangkap di rumah sewaannya di Bowdon, Greater Manchester.
Baca Juga: 5 Super Sub yang Cetak Hattrick di Liga Inggris, Salah Satunya Eks Pelatih Manchester United
Greenwood ditebus pada tanggal 2 Februari dan sejak itu tidak menampakkan diri. Dia awalnya akan menjawab jaminannya pada 30 April tetapi keputusan itu didorong kembali setelah sidang pengadilan pada bulan Juni.
Striker tersebut tetap diskors oleh Utd tetapi masih menerima gaji £75.000 per minggu sambil menunggu hasil dari proses pidana. Klub sebelumnya terpaksa merilis pernyataan yang menegaskan tidak ada perubahan status Greenwood.
Manchester United awalnya mengatakan "tidak memaafkan kekerasan dalam bentuk apa pun," tetapi kemudian menangguhkan Greenwood setelah polisi meluncurkan penyelidikan.
Tetapi beberapa penggemar menemukan pemain itu masih terlihat di situs web klub - yang mengarah ke spekulasi bahwa dia bisa dipulihkan.
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia
Berita Terkait
-
5 Super Sub yang Cetak Hattrick di Liga Inggris, Salah Satunya Eks Pelatih Manchester United
-
Deretan Fakta Menarik Diogo Costa, Kiper Tangguh Porto Calon Suksesor De Gea di Manchester United
-
Penyerang Manchester United Mason Greenwood Didakwa 3 Kejahatan: Pemerkosaan, Pemaksaan dan Penyerangan
-
Pergantian Pemainnya Dinilai Absurd saat Manchester United Diimbangi Newcastle, Erik ten Hag Beri Penjelasan
-
Hasil Seri Manchester United vs Newcastle United, Erik ten Hag Puji Skuad: Kami Membuat Peluang
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK