SuaraJogja.id - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya, termasuk menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari hukuman.
"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado [Sulawesi Utara] ya," kata Ronny Talapessy ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).
Saksi ahli maupun saksi meringankan ini nantinya akan menjadi kejutan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi.
Dalam menghadapi persidangan ini, katanya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa.
Baca Juga: Akibat Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo, Masyarakat Lebih Percaya TNI Dibanding Polisi
"Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap," ujar Ronny.
Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.
"Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan," kata Ronny.
Menurut Ronny, kliennya tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Tak Disebar, Dalih Aib Keluarga
"Tapi dasarnya apa? berdasarkan perintah," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Geger! Fachry Albar Ditangkap dengan Bong Modifikasi dan Kokain, Apa Motifnya?
-
Positif Gunakan Ganja hingga Kokain, Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Pendidikan Deolipa Yumara: Eks Pengacara Bharada E Kritik Hakim Perceraian Paula Verhoeven
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
-
11 Rekomendasi HP 5G Murah Harga di Bawah Rp 4 Juta Terbaru dan Terbaik April 2025
-
Kafe Bertebaran, Angkringan Bertahan: Kisah Ketahanan Budaya di Jogja
Terkini
-
Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi
-
Niat Nyolong di Sleman, Pria Ini Malah Kena Batunya, Warga Gercep Amankan Pelaku
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa untuk Berbelanja Online di Akhir Bulan
-
Lansia di Sleman Membludak, Pemkab Resmikan Sekolah Khusus agar Tetap Produktif
-
'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA