SuaraJogja.id - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya, termasuk menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari hukuman.
"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado [Sulawesi Utara] ya," kata Ronny Talapessy ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).
Saksi ahli maupun saksi meringankan ini nantinya akan menjadi kejutan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi.
Dalam menghadapi persidangan ini, katanya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa.
Baca Juga: Akibat Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo, Masyarakat Lebih Percaya TNI Dibanding Polisi
"Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap," ujar Ronny.
Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.
"Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan," kata Ronny.
Menurut Ronny, kliennya tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Tak Disebar, Dalih Aib Keluarga
"Tapi dasarnya apa? berdasarkan perintah," ujarnya.
Terkait surat permohonan maaf yang ditulis Bharada E, ia mengatakan permohonan maaf itu dengan tulus disampaikan kliennya kepada keluarga Brigadir J dengan tujuan agar dirinya bisa tenang menghadapi ujian hidupnya.
Untuk persiapan sidang-sidang berikutnya, lanjut Ronny, timnya mempunyai strategi khusus, salah satunya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.
"Ya tadi juga kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya, kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," kata Rony.
Sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan lebih awal, yakni pukul 09.50 WIB. Sidang selesai dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim menutup dan menunda sidang selanjutnya pada Selasa (25/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Total ada 12 saksi yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan minggu depan. Ke-12 saksi itu merupakan saksi dari korban atau keluarga korban Brigadir J.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
-
Bank Dunia Buka Suara Usai Ungkap 194 Juta Rakyat RI Masuk Kategori Miskin!
Terkini
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar
-
85 Persen Ludes Terbakar, PT MTG Targetkan Mulai Operasi Lagi Tahun 2026
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen Sosial dan Lingkungan Bagi Masyarakat Yogyakarta: Road to MJM 2025
-
Pabriknya Kebakaran, Ribuan Pekerja MTG Terima Pesangon Rp3,9 M: Cukupkah untuk Bertahan?