SuaraJogja.id - Bidang tanah desa (kalurahan) berupa tanah pelungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman digunakan tanpa izin dari kasultanan menjadi kawasan permukiman.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno mengatakan, Pemda DIY dalam hal ini dinas yang ia pimpin telah berkoordinasi dengan kalurahan terkait masalah itu, pada Selasa (18/10/2022).
Tujuan koordinasi adalah membahas bersama-sama dan mencari langkah yang harus diambil selanjutnya, agar situasi itu tidak berujung menjadi sengketa. Apalagi diketahui, tanah desa yang sudah dijadikan kawasan hunian itu adalah tanah pelungguh. Tanah pelungguh berfungsi sebagai pendapatan tambahan bagi dukuh dan pamong kalurahan.
Menurut dia, setiap pemanfaatan tanah kasultanan (SG) maupun kadipaten (PAG) harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Pergub DIY No.34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa.
"Masyarakat yang menempati tanah kasultanan dan kadipaten itu harus ada izin. Kontekstualnya, di Sardonoharjo itu belum ada izin," ungkapnya, Selasa.
Ia menambahkan, -bila merujuk pada Pergub yang sama-, pemanfaatan tanah pelungguh di Sardonoharjo menjadi hunian juga tidak dapat dibenarkan menurut Pergub tersebut.
"Masalahnya di situ sudah ada bangunannya. Nah itu kan diatur Perda IMB yang ada di Kabupaten Sleman. Untuk menutup atau untuk mengembalikan fungsi ada di Perda IMB Sleman," ujarnya.
Ia berharap lewat koordinasi yang dilakukan di kalurahan hari ini tadi, bukan hanya memberikan penyelesaian bagi masalah penggunaan tanah pelungguh tanpa izin. Melainkan juga bagian dari sosialisasi dan pencegahan agar hal ini tidak terulang. Selain itu, setiap pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten bisa sesuai aturan.
Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho menyebut, sedikitnya ada tiga titik yang telah dibangun oleh pengembang d atas tanah kalurahan Sardonoharjo. Padahal tanah itu berstatus pelungguh untuk Carik Sardonoharjo, Dukuh Drono, dan Dukuh Ngalangan, dengan total luasan sekitar 6.400 meter persegi.
"Kalurahan tidak tahu, karena itu perjanjian antara pemilik pelungguh dengan CV, kemudian dengan notaris, dan dengan penyewa," ungkap Harjuno.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
BPOM Ungkap 61 Item Herbal Berzat Kimia "Lolos" Izin Edar: Didominasi Obat Kuat dan Pegal Linu
-
Hukum Istri Umrah Tanpa Izin Suami, Apakah Sah Ibadahnya?
-
Tak Hanya Upacara, Begini Keseruan Siswa SMP Negeri 2 Ngaglik Peringati HUT RI ke-79
-
Yoursay Melipir ke SMP Negeri 2 Ngaglik, Ajak Ratusan Siswa Ciptakan Konten Kreatif
-
Cara Agar Tidak Ditambahkan ke Grup WhatsApp Tanpa Izin
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
SMP Reyot di Yogyakarta Ini Akhirnya Bisa Gelar ASPD Sendiri, Kisahnya Bikin Terenyuh
-
Demi Antar Jemput Pacar, Pemuda Jogja Nekat Curi Motor, Kisah Cinta Berujung Jeruji Besi
-
BRI Perkuat Sisi Pendanaan, Terapkan Strategi Risiko untuk Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
-
Rahasia Dapat Ratusan Ribu dari DANA Kaget: Tips Jitu & Link Terbaru
-
Terungkap, Banyak SD di Sleman Butuh Perbaikan Mendesak Pasca Insiden Atap Ambrol