SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kali ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa atas nama Haryadi Suyuti.
Kuasa Hukum Terdakwa Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Ia memilih untuk mempercepat proses persidangan agar perkara ini dapat selesai dengan segera.
"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang cepat murah sederhana. Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," kata Fahri kepada awak media seusai sidang, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya persidangan ini dapat berlangsung panjang ke depan. Termasuk dengan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Oleh sebab itu, pihaknya juga hanya akan menghadirkan beberapa saksi saja. Setidaknya dari puluhan saksi, kata Fahri, pihaknya hanya bakal menghadirkan 5 orang saksi saja.
Selain saksi-saksi tersebut, pihaknya juga bakal menyiapkan sejumlah bukti dalam perkara ini. Namun bukti-bukti itu baru akan dibuka di persidangan nanti.
"Persidangan ini kan bisa panjang, setelah isya. Kita bisa sederhanakan dari 30 saksi, kita hadirkan 5 saksi saja kan cukup yang penting kan esensial dan yuridis," tuturnya.
Walaupun memang, Fahri tidak memungkiri ada beberapa hal dari dakwaan kepada kliennya yang masih perlu dikoreksi. Namun pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan itu lebih lanjut dalam agenda sidang selanjutnya.
"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu kita koreksi tapi nanti kita akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," ucapnya.
Baca Juga: Kemudahan Layanan Perizinan, Pelaku UMKM Metro Bergeliat Urus Perizinan Berusaha
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembuktian.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Jaksa Sebut Kusnadi Rendam HP Berisi Info Buronan Harun Masiku, Kubu Hasto: Itu Asumsi
-
Kuliti Dakwaan JPU KPK, Kubu Hasto Ngaku Heran Ada Perbedaan Sumber Uang Suap Rp400 Juta
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
-
Sindir Telak Jaksa KPK, Hasto Sebut Dakwaan Cuma Didaur Ulang Demi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan