SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kali ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa atas nama Haryadi Suyuti.
Kuasa Hukum Terdakwa Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Ia memilih untuk mempercepat proses persidangan agar perkara ini dapat selesai dengan segera.
"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang cepat murah sederhana. Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," kata Fahri kepada awak media seusai sidang, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya persidangan ini dapat berlangsung panjang ke depan. Termasuk dengan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Oleh sebab itu, pihaknya juga hanya akan menghadirkan beberapa saksi saja. Setidaknya dari puluhan saksi, kata Fahri, pihaknya hanya bakal menghadirkan 5 orang saksi saja.
Selain saksi-saksi tersebut, pihaknya juga bakal menyiapkan sejumlah bukti dalam perkara ini. Namun bukti-bukti itu baru akan dibuka di persidangan nanti.
"Persidangan ini kan bisa panjang, setelah isya. Kita bisa sederhanakan dari 30 saksi, kita hadirkan 5 saksi saja kan cukup yang penting kan esensial dan yuridis," tuturnya.
Walaupun memang, Fahri tidak memungkiri ada beberapa hal dari dakwaan kepada kliennya yang masih perlu dikoreksi. Namun pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan itu lebih lanjut dalam agenda sidang selanjutnya.
"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu kita koreksi tapi nanti kita akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," ucapnya.
Baca Juga: Kemudahan Layanan Perizinan, Pelaku UMKM Metro Bergeliat Urus Perizinan Berusaha
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembuktian.
Diketahui bahwa mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022) lalu. Atau tepatnya genap dua miggu setelah purnatugas akibat terjerat dugaan kasus suap perizinan.
Sebelumnya sudah ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online.
Dua tersangka itu adalah Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan