SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kali ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa atas nama Haryadi Suyuti.
Kuasa Hukum Terdakwa Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Ia memilih untuk mempercepat proses persidangan agar perkara ini dapat selesai dengan segera.
"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang cepat murah sederhana. Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," kata Fahri kepada awak media seusai sidang, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya persidangan ini dapat berlangsung panjang ke depan. Termasuk dengan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara ini.
Oleh sebab itu, pihaknya juga hanya akan menghadirkan beberapa saksi saja. Setidaknya dari puluhan saksi, kata Fahri, pihaknya hanya bakal menghadirkan 5 orang saksi saja.
Selain saksi-saksi tersebut, pihaknya juga bakal menyiapkan sejumlah bukti dalam perkara ini. Namun bukti-bukti itu baru akan dibuka di persidangan nanti.
"Persidangan ini kan bisa panjang, setelah isya. Kita bisa sederhanakan dari 30 saksi, kita hadirkan 5 saksi saja kan cukup yang penting kan esensial dan yuridis," tuturnya.
Walaupun memang, Fahri tidak memungkiri ada beberapa hal dari dakwaan kepada kliennya yang masih perlu dikoreksi. Namun pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan itu lebih lanjut dalam agenda sidang selanjutnya.
"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu kita koreksi tapi nanti kita akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," ucapnya.
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembuktian.
Diketahui bahwa mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022) lalu. Atau tepatnya genap dua miggu setelah purnatugas akibat terjerat dugaan kasus suap perizinan.
Sebelumnya sudah ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online.
Dua tersangka itu adalah Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia