SuaraJogja.id - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada (Rabu (19/10/2022). Sidang perdana ini diketahui dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang berlangsung secara hybrid yakni luring di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta. Sedangkan terdakwa Haryadi Suyuti mengikuti secara daring di Rutan KPK.
Haryadi disidangkan bersamaan dengan tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
Diketahui bahwa mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022) lalu. Atau tepatnya genap dua miggu setelah purnatugas akibat terjerat dugaan kasus suap perizinan.
Sidang perdana Haryadi sendiri dijadwalkan untuk dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun persidangan baru dimulai pukul 10.40 WIB.
Lama tak muncul di publik semenjak masa penahanannya beberapa waktu lalu, Haryadi kembali terlihat di persidangan perdananya. Ia mengenakan baju putih dengan berkalungkan lanyard berwarna merah.
Majelis Hakim yang hadir langsung memastikan suara dan gambar yang ditampilkan secara daring dapat terdengar serta terlihat jelas.
"Bisa mendengar Yang Mulia. (Gambar) jelas Yang Mulia," kata Haryadi.
Sebelumnya sudah ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online.
Dua tersangka itu adalah Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah