Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:22 WIB
Suasana sidang perdana eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB, Rabu (19/10/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada (Rabu (19/10/2022). Sidang perdana ini diketahui dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang berlangsung secara hybrid yakni luring di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta. Sedangkan terdakwa Haryadi Suyuti mengikuti secara daring di Rutan KPK. 

Haryadi disidangkan bersamaan dengan tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Diketahui bahwa mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022) lalu. Atau tepatnya genap dua miggu setelah purnatugas akibat terjerat dugaan kasus suap perizinan. 

Baca Juga: Kabar Jogja Hari Ini: Pemda DIY Kirim Somasi ke Pengembang Pakai Tanah kas Desa, Haryadi Suyuti Sidang Rabu

Sidang perdana Haryadi sendiri dijadwalkan untuk dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun persidangan baru dimulai pukul 10.40 WIB. 

Lama tak muncul di publik semenjak masa penahanannya beberapa waktu lalu, Haryadi kembali terlihat di persidangan perdananya. Ia mengenakan baju putih dengan berkalungkan lanyard berwarna merah.

Majelis Hakim yang hadir langsung memastikan suara dan gambar yang ditampilkan secara daring dapat terdengar serta terlihat jelas. 

"Bisa mendengar Yang Mulia. (Gambar) jelas Yang Mulia," kata Haryadi. 

Sebelumnya sudah ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online. 

Baca Juga: Berkas Perkara Diterima PN Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan Jalani Sidang Rabu Depan

Dua tersangka itu adalah Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

Load More