SuaraJogja.id - JPU KPK Ferdian Adi Nugroho menuturkan telah memeriksa 27 dari 60 lebih saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Puluhan saksi sudah dihadirkan selama proses persidangan dengan terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
"Total keseluruhan yang diperiksa penyidik ada sekitar 60an lebih tapi yang menurut kami yang relevan dan penting untuk kami hadirkan hanya 27 orang, untuk masing-masing terdakwa," kata Ferdian kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Di antara puluhan saksi tersebut, kata Ferdian, ada juga nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Sebelumnya diketahui Haryadi telah diminta menjadi saksi dalam persidangan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
"Iya (saksi) Haryadi kan selaku penyelenggara negara yang menerima suap pasti kita hadirkan," ucapnya.
Haryadi sendiri baru akan menjalani persidangan perdana dengan kasus yang sama pada Rabu (19/10/2022) mendatang. Dalam sidang perdana itu, Haryadi hanya akan dihadirkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Puluhan saksi yang telah diperiksa tersebut, kata Ferdian berperan pada kesimpulan JPU. Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar pada hari ini untuk dua tedakwa.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.
Sementara terdakwa Dandan dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.
Baca Juga: Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
"Jadi kami meyakini bahwa pasal yang kami dakwakan terbukti. Nanti ya apakah mereka (terdakwa) akan sepakat dengan kita tentunya kan tidak, mereka akan membuat pembelaan atau pledoi yang membantah apa yang kita uraikan tadi di surat tuntuan, pasti. Nanti biar hakim yang memutus. Tapi kami sangat yakin insya allah terbukti," tandasnya.
Diketahui, terdakwa Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK.
Kendati demikian kuasa Hukum Terdakwa Oon Nusihono, Hertanto belum mau mengungkapkan secara detail isi pembelaan terhadap kliennya. Sidang pledoi sendiri akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
"Kalau soal tanggap nanti secara lengkap kita dipledoi ya minggu depan. Kalau saat ini seperti apa masih kita rumuskan untuk pledoinya," kata Hertanto.
Berita Terkait
-
Oon Nusihono Jalani Sidang Perdana Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Terungkap Sederet 'Hadiah' untuk Haryadi Suyuti
-
Ngaku di Persidangan, Terdakwa Suap IMB Apartemen Oon Nusihono Sogok Eks Wali Kota Yogyakarta Atas Inisiatif Sendiri
-
Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim