SuaraJogja.id - JPU KPK Ferdian Adi Nugroho menuturkan telah memeriksa 27 dari 60 lebih saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Puluhan saksi sudah dihadirkan selama proses persidangan dengan terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
"Total keseluruhan yang diperiksa penyidik ada sekitar 60an lebih tapi yang menurut kami yang relevan dan penting untuk kami hadirkan hanya 27 orang, untuk masing-masing terdakwa," kata Ferdian kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Di antara puluhan saksi tersebut, kata Ferdian, ada juga nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Sebelumnya diketahui Haryadi telah diminta menjadi saksi dalam persidangan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
"Iya (saksi) Haryadi kan selaku penyelenggara negara yang menerima suap pasti kita hadirkan," ucapnya.
Baca Juga: Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Haryadi sendiri baru akan menjalani persidangan perdana dengan kasus yang sama pada Rabu (19/10/2022) mendatang. Dalam sidang perdana itu, Haryadi hanya akan dihadirkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Puluhan saksi yang telah diperiksa tersebut, kata Ferdian berperan pada kesimpulan JPU. Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar pada hari ini untuk dua tedakwa.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.
Sementara terdakwa Dandan dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.
Baca Juga: Pemberi Uang dan Barang ke Haryadi Suyuti Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan Dituntut 3 Tahun Penjara
"Jadi kami meyakini bahwa pasal yang kami dakwakan terbukti. Nanti ya apakah mereka (terdakwa) akan sepakat dengan kita tentunya kan tidak, mereka akan membuat pembelaan atau pledoi yang membantah apa yang kita uraikan tadi di surat tuntuan, pasti. Nanti biar hakim yang memutus. Tapi kami sangat yakin insya allah terbukti," tandasnya.
Diketahui, terdakwa Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK.
Kendati demikian kuasa Hukum Terdakwa Oon Nusihono, Hertanto belum mau mengungkapkan secara detail isi pembelaan terhadap kliennya. Sidang pledoi sendiri akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
"Kalau soal tanggap nanti secara lengkap kita dipledoi ya minggu depan. Kalau saat ini seperti apa masih kita rumuskan untuk pledoinya," kata Hertanto.
Berita Terkait
-
Oon Nusihono Jalani Sidang Perdana Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Terungkap Sederet 'Hadiah' untuk Haryadi Suyuti
-
Ngaku di Persidangan, Terdakwa Suap IMB Apartemen Oon Nusihono Sogok Eks Wali Kota Yogyakarta Atas Inisiatif Sendiri
-
Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Terkini
-
Dikritik Seknas Fitra, Jogja Usulkan Pengembangan Empat Kampung Nelayan Merah Putih
-
Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
-
BSU Efektif Dongkrak Ekonomi? Ekonom UGM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dampak Jangka Panjang
-
PSIM Liga 1, Sultan Izinkan Stadion Maguwoharjo jadi Homebase
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?