SuaraJogja.id - JPU KPK Ferdian Adi Nugroho menuturkan telah memeriksa 27 dari 60 lebih saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Puluhan saksi sudah dihadirkan selama proses persidangan dengan terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
"Total keseluruhan yang diperiksa penyidik ada sekitar 60an lebih tapi yang menurut kami yang relevan dan penting untuk kami hadirkan hanya 27 orang, untuk masing-masing terdakwa," kata Ferdian kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Di antara puluhan saksi tersebut, kata Ferdian, ada juga nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Sebelumnya diketahui Haryadi telah diminta menjadi saksi dalam persidangan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
"Iya (saksi) Haryadi kan selaku penyelenggara negara yang menerima suap pasti kita hadirkan," ucapnya.
Baca Juga: Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Haryadi sendiri baru akan menjalani persidangan perdana dengan kasus yang sama pada Rabu (19/10/2022) mendatang. Dalam sidang perdana itu, Haryadi hanya akan dihadirkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Puluhan saksi yang telah diperiksa tersebut, kata Ferdian berperan pada kesimpulan JPU. Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar pada hari ini untuk dua tedakwa.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.
Sementara terdakwa Dandan dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.
Baca Juga: Pemberi Uang dan Barang ke Haryadi Suyuti Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan Dituntut 3 Tahun Penjara
"Jadi kami meyakini bahwa pasal yang kami dakwakan terbukti. Nanti ya apakah mereka (terdakwa) akan sepakat dengan kita tentunya kan tidak, mereka akan membuat pembelaan atau pledoi yang membantah apa yang kita uraikan tadi di surat tuntuan, pasti. Nanti biar hakim yang memutus. Tapi kami sangat yakin insya allah terbukti," tandasnya.
Diketahui, terdakwa Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK.
Kendati demikian kuasa Hukum Terdakwa Oon Nusihono, Hertanto belum mau mengungkapkan secara detail isi pembelaan terhadap kliennya. Sidang pledoi sendiri akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
"Kalau soal tanggap nanti secara lengkap kita dipledoi ya minggu depan. Kalau saat ini seperti apa masih kita rumuskan untuk pledoinya," kata Hertanto.
Berita Terkait
-
Oon Nusihono Jalani Sidang Perdana Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Terungkap Sederet 'Hadiah' untuk Haryadi Suyuti
-
Ngaku di Persidangan, Terdakwa Suap IMB Apartemen Oon Nusihono Sogok Eks Wali Kota Yogyakarta Atas Inisiatif Sendiri
-
Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Bancakan? ICW Bongkar Celah Korupsi di Perpres Baru Pengadaan
-
PSIM Yogyakarta Geber Persiapan Liga 1: Pemain Asing Baru Siap Unjuk Gigi?
-
Nikel Raja Ampat, Pengamat UGM Sebut Kerugian Lebih Besar dari Keuntungan
-
COVID-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Peringatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sekolah Rakyat Gandeng TNI/Polri, Disiplin Ala Militer untuk Anak Miskin?