SuaraJogja.id - JPU KPK Ferdian Adi Nugroho menuturkan telah memeriksa 27 dari 60 lebih saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Puluhan saksi sudah dihadirkan selama proses persidangan dengan terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
"Total keseluruhan yang diperiksa penyidik ada sekitar 60an lebih tapi yang menurut kami yang relevan dan penting untuk kami hadirkan hanya 27 orang, untuk masing-masing terdakwa," kata Ferdian kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Di antara puluhan saksi tersebut, kata Ferdian, ada juga nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Sebelumnya diketahui Haryadi telah diminta menjadi saksi dalam persidangan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
"Iya (saksi) Haryadi kan selaku penyelenggara negara yang menerima suap pasti kita hadirkan," ucapnya.
Haryadi sendiri baru akan menjalani persidangan perdana dengan kasus yang sama pada Rabu (19/10/2022) mendatang. Dalam sidang perdana itu, Haryadi hanya akan dihadirkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Puluhan saksi yang telah diperiksa tersebut, kata Ferdian berperan pada kesimpulan JPU. Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar pada hari ini untuk dua tedakwa.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.
Sementara terdakwa Dandan dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.
Baca Juga: Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
"Jadi kami meyakini bahwa pasal yang kami dakwakan terbukti. Nanti ya apakah mereka (terdakwa) akan sepakat dengan kita tentunya kan tidak, mereka akan membuat pembelaan atau pledoi yang membantah apa yang kita uraikan tadi di surat tuntuan, pasti. Nanti biar hakim yang memutus. Tapi kami sangat yakin insya allah terbukti," tandasnya.
Diketahui, terdakwa Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK.
Kendati demikian kuasa Hukum Terdakwa Oon Nusihono, Hertanto belum mau mengungkapkan secara detail isi pembelaan terhadap kliennya. Sidang pledoi sendiri akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
"Kalau soal tanggap nanti secara lengkap kita dipledoi ya minggu depan. Kalau saat ini seperti apa masih kita rumuskan untuk pledoinya," kata Hertanto.
Berita Terkait
-
Oon Nusihono Jalani Sidang Perdana Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Terungkap Sederet 'Hadiah' untuk Haryadi Suyuti
-
Ngaku di Persidangan, Terdakwa Suap IMB Apartemen Oon Nusihono Sogok Eks Wali Kota Yogyakarta Atas Inisiatif Sendiri
-
Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
-
Pasca Euforia Satu Indonesia ke Jogja, Carut Marut Transportasi Jogja Perlu Dibenahi
-
Anjing Diracun lalu Dicuri di Lereng Merapi Sleman, Polisi Turun Tangan