SuaraJogja.id - Penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono, Maqdir Ismail menyatakan bahwa terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta itu bergerak atas inisiatifnya sendiri.
Oon mengakui tidak meminta izin kepada siapapun untuk memberikan uang tersebut yang salah satunya kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Betul (inisiatif sendiri). Bahwa dia tidak pernah meminta izin kepada orang tertentu mengenai pemberian uang karena dia itu punya otoritas sendiri," kata Maqdir kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
"Ini yang dia inginkan, ingin sampaikan bahwa supaya tidak terjadi salah sangka, ada salah duga dalam pernyataan-pernyataan yang tidak tepat," sambungnya.
Disampaikan Maqdir, uang yang diserahkan oleh Oon tersebut berbentuk dollar Amerika Serikat. Jika dibulatkan uang itu mencapai sekitar Rp450 juta.
Diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu terdakwa atas nama Oon Nusihono (ON) tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada Senin, 29 Agustus 2022 pekan depan dengan agenda pembuktian.
Oon Nusihono sendiri merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon.
Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek
-
Leptospirosis Marak di Lima Kabupaten, 38 Kematian Terjadi di Jogja
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP