SuaraJogja.id - Kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen Royal Kedhaton di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akhirnya masuk meja hijau. Dalam sidang perdana itu menghadirkan terdakwa Oon Nusihono selaku pemberi uang atau pelaku suap.
Oon Nusihono diketahui selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap sederet 'hadiah' yang diberikan kepada Haryadi Suyuti tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan bahwa suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta itu sempat dilakukan dengan memberikan hadiah ulang tahun. Saat itu terdakwa Oon bergerak bersama Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika saat Haryadi Suyuti memasuki usia 55 tahun pada 2019 silam.
"Haryadi Suyuti juga menyampaikan kepada Dandan Jaya Kartika melalui WhatsApp dengan kalimat 'O ya Dimas Dandan, pengen dalem sewu, bilih Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS Milad ke 55 thn', yang kemudian pesan WhatsApp diteruskan terdakwa," kata Rudi saat membacakan surat dakwaan di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
"Di mana oleh terdakwa pesan WhatsApp diteruskan kepada Sharif Benyamin (yang merupakan Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk) yang kemudian dijawab oleh Syarif Benyamin 'Oke Pak Oon'," sambungnya.
Keesokan harinya pada tanggal 8 Februari 2019 Oon bertemu dengan Dandan untuk membahas hadiah ulang tahun itu. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk memberikan sebuah sepeda.
"Setelah melihat-lihat katalog sepeda merek Specialized di internet dan mencari sepeda yang layak untuk Haryadi Suyuti, maka disepakati untuk memberikan sepeda e-bike merek specialized dengan harga sekitar Rp80 juta. Kemudian terdakwa meminta Dandan untuk mencari dan memesan sepeda dimaksud," tuturnya.
Kemudian kedua, ketika Dandan mengajukan surat permohonan rekomendasi gedung apartemen. Suap ini dilakukan agar rekomendasi ketinggian hanya 40 meter saja.
Munculnya draf adanya rekomendasi Wali Kota yang menyebutkan ketinggian 40 meter itu, Dandan lantas meminta uang operasional kepada terdakwa. Suap itu diketahui sebagai operasional tahap 1.
Pada 28 Mei 2019, Oon mengajukan dana melalui finansial dan direksi agar bisa mencairkan uang operasional itu. Setelah mendapat lampu hijau terdakwa memerintahkan uang sebesar Rp400 juta ditransfer secara terpisah-pisah.
"Setelah mengetahui uang masuk, pada hari yang sama Dandan segera melakukan transfer atas nama Egrie Inofitri Junia Sari sejumlah Rp265 juta untuk peluncuran VW Scirocco warna hitam tahun 2010 untuk diberikan kepada Haryadi Suyuti," paparnya.
Disampaikan Rudi, terdakwa Oon diketahui memberikan uang sebesar USD 20.450, Rp20 juta, 1 unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010 dan satu sepeda elektrik merek Specialized tadi.
Sejumlah suap tersebut diserahkan kepada Haryadi tidak hanya secara langsung saja. Melainkan juga ada yang melalui perantara orang terdekatnya.
Sebab diketahui kasus ini turut menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana serta tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Selain Haryadi, terdakwa juga memberikan sejumlah uang sebanyak USD 6.808 kepada Nurwidihartana. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses perizinan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition