SuaraJogja.id - Kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen Royal Kedhaton di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akhirnya masuk meja hijau. Dalam sidang perdana itu menghadirkan terdakwa Oon Nusihono selaku pemberi uang atau pelaku suap.
Oon Nusihono diketahui selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap sederet 'hadiah' yang diberikan kepada Haryadi Suyuti tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan bahwa suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta itu sempat dilakukan dengan memberikan hadiah ulang tahun. Saat itu terdakwa Oon bergerak bersama Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika saat Haryadi Suyuti memasuki usia 55 tahun pada 2019 silam.
"Haryadi Suyuti juga menyampaikan kepada Dandan Jaya Kartika melalui WhatsApp dengan kalimat 'O ya Dimas Dandan, pengen dalem sewu, bilih Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS Milad ke 55 thn', yang kemudian pesan WhatsApp diteruskan terdakwa," kata Rudi saat membacakan surat dakwaan di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
"Di mana oleh terdakwa pesan WhatsApp diteruskan kepada Sharif Benyamin (yang merupakan Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk) yang kemudian dijawab oleh Syarif Benyamin 'Oke Pak Oon'," sambungnya.
Keesokan harinya pada tanggal 8 Februari 2019 Oon bertemu dengan Dandan untuk membahas hadiah ulang tahun itu. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk memberikan sebuah sepeda.
"Setelah melihat-lihat katalog sepeda merek Specialized di internet dan mencari sepeda yang layak untuk Haryadi Suyuti, maka disepakati untuk memberikan sepeda e-bike merek specialized dengan harga sekitar Rp80 juta. Kemudian terdakwa meminta Dandan untuk mencari dan memesan sepeda dimaksud," tuturnya.
Kemudian kedua, ketika Dandan mengajukan surat permohonan rekomendasi gedung apartemen. Suap ini dilakukan agar rekomendasi ketinggian hanya 40 meter saja.
Munculnya draf adanya rekomendasi Wali Kota yang menyebutkan ketinggian 40 meter itu, Dandan lantas meminta uang operasional kepada terdakwa. Suap itu diketahui sebagai operasional tahap 1.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 30 Hari
Pada 28 Mei 2019, Oon mengajukan dana melalui finansial dan direksi agar bisa mencairkan uang operasional itu. Setelah mendapat lampu hijau terdakwa memerintahkan uang sebesar Rp400 juta ditransfer secara terpisah-pisah.
"Setelah mengetahui uang masuk, pada hari yang sama Dandan segera melakukan transfer atas nama Egrie Inofitri Junia Sari sejumlah Rp265 juta untuk peluncuran VW Scirocco warna hitam tahun 2010 untuk diberikan kepada Haryadi Suyuti," paparnya.
Disampaikan Rudi, terdakwa Oon diketahui memberikan uang sebesar USD 20.450, Rp20 juta, 1 unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010 dan satu sepeda elektrik merek Specialized tadi.
Sejumlah suap tersebut diserahkan kepada Haryadi tidak hanya secara langsung saja. Melainkan juga ada yang melalui perantara orang terdekatnya.
Sebab diketahui kasus ini turut menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana serta tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Selain Haryadi, terdakwa juga memberikan sejumlah uang sebanyak USD 6.808 kepada Nurwidihartana. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses perizinan itu.
"Dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwoni mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti," terangnya.
Berbagai penerimaan uang dan barang itu, dinilai JPU, bertentangan dengan kewajiban Haryadi Suyuti saat itu sebagai Wali Kota. Terlebih sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu terdakwa atas nama Oon Nusihono (ON) tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada Senin, 29 Agustus 2022 pekan depan dengan agenda pembuktian.
Berita Terkait
-
Dari Gadget Hingga Selimut Hangat: Rekomendasi Kado Spesial Hari Guru
-
8 Inspirasi Kado Spesial Hari Guru TK, Dijamin Berkesan!
-
Jelang Lawan Arab Saudi, Eliano Reijnders Minta Fans Timnas Indonesia Stop Lakukan Hal Ini
-
Arjuna Apartment Dukung Ngayogjazz, Sinergikan Budaya Lokal dan Modernitas
-
Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral Mahasiswi Sleman Disekap, Faktanya? Polisi Ungkap Hasil Mengejutkan
-
Nekat, Remaja 17 Tahun Bawa Celurit untuk Duel, Apes Motor Mogok Ditangkap Warga
-
Buntut Sidak Menteri LHK, Sultan Panggil Pj Wali Kota Jogja, 3 Cawalkot Adu Strategi Tangani Sampah
-
Inilah Keunggulan yang Diberikan pada Nike Vaporfly
-
Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara