SuaraJogja.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan tidak ada bukti bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terlibat dalam kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el), lantaran keterlibatan Ganjar belum masuk standar pembuktian.
"Saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu? Penyidik nya dulu saya, kok. Jadi saya yang lebih tahu," katanya dalam siaran daring di kanal YouTube Novel Baswedan dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Dalam tayangan berjudul "3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi" itu, Novel bahkan menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi KTP-el.
"Enggak, enggak, itu dibilang mengembalikan [uang] itu enggak benar," ucapnya menegaskan.
Baca Juga: Pengumpulan Alat Bukti Masih Berlanjut, KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani dkk
Nama Ganjar, lanjut Novel, memang pernah disebut di dalam persidangan, namun hal tersebut tidak bisa diartikan bahwa Ganjar terlibat.
"Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," tuturnya.
Novel menyatakan hal itu bukan untuk membela Ganjar, menurutnya ia mengatakan hal yang sebenarnya untuk membela kebenaran dan keadilan.
"Jadi jangan sampai KPK dipakai oknum tertentu untuk kepentingan yang nggak bener," ucapnya.
Sebelumnya pada April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan cukup bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
"Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi [Ganjar Pranowo] melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kami bawa, tetapi kan sampai hari ini tidak ada," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (28/4/2022).
Firli menanggapi adanya desakan agar KPK mengusut kembali nama-nama yang disebut dalam perkara KTP-el, salah satunya Ganjar Pranowo.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya bekerja sesuai dengan kecukupan bukti. Ia mencontohkan jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana, namun tidak cukup bukti maka harus dihentikan.
Berita Terkait
-
Cuma 3 Orang Ini yang Diizinkan KPK Jenguk Hasto PDIP di Penjara, Siapa Saja?
-
Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!
-
Ditulis di Penjara, Maklumat Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Waspada Upaya Ambil Alih Partai!
-
Tulis Surat di Rutan KPK, Hasto PDIP Ungkap Alasan Rela Puasa 36 Jam hingga Bobotnya Kurus
-
Disorot! Begini Dalih Pimpinan DPR Adies Kadir Telat Setor LHKPN ke KPK
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Warga Jogja Bingung Buang Sampah, Kebijakan Pemkot Tutup TPS Bikin Resah
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang