Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:12 WIB
Sugiyantini menunjukkan foto korban KDRT di Gunungkidul yang meninggal saat masih remaja, Jumat (21/10/2022). [Kontributor / Julianto]

Dia kemudian meminta Mj untuk membawa Desi ke rumah sakit. Tetapi niat tersebut ditolak oleh Mj. Kala itu, sebagai suaminya, Mj akan bertanggungjawab dengan membawa istrinya ke rumah sakit sendiri. Karena keinginan mereka ditolak, mereka tidak memaksakan diri dan memutuskan untuk pulang ke rumah.

Selang beberapa hari kemudian, mereka mendapat kabar jika Desi akan dipindah dari Rumah Sakit Pelita Husada Semanu ke RSUD Wonosari setelah beberapa saat dirawat di RS dekat rumah mereka di Semanu tersebut.

"Beberapa hari kemudian, mereka mendapat kabar dari Mj yang menyatakan jika Desi meninggal dunia. Yang memberitahu Mj suaminya. Yang kami sesalkan, kok beberapa hari dirawat di Pelita Husada tidak dikasih tahu,"kata dia.

Mereka tidak mengetahui jika Desi sebenarnya berprofesi sebagai apa atau usaha apa. Hanya saja, sepengetahuan mereka Desi selama ini berjualan. Sementara suaminya berjualan angkringan, tetapi kegiatannya lebih banyak memancing.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Lanjutkan Kasus KDRT dan Penjarakan Rizky Billar

"Nek lanange Ki seringe mancing. Gaweyane gur mancing. (Kalau yang lelaki itu seringnya mancing. Pekerjaannya hanya mancing). Yo bakul angkringan neng kerep mancinge (ya jualan angkringan tetapi seringnya mancing,"kata dia.

Suami Tersangka KDRT Belum Pembunuhan

Polisi sendiri telah menetapkan Mj sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Desi Fitriani (31) meninggal dunia. Dalam pemeriksaan polisi, Mj sudah mengakuinya.

Kasatreskrim polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menuturkan, pelaku mengaku menganiaya korban karena permasalahan ekonomi. Mj selama berprofesi sebagai pedagang angkringan dan Desi juga berjualan. Keduanya tinggal di kediaman Mj di Semanu.

"Motifnya ekonomi. Kami masih dalami itu (pemicu pastinya),"kata dia.

Baca Juga: Minta Kasus KDRT Dilanjutkan, Komnas Perempuan dan Komnas Anak Kompak Sebut Lesti Kejora Rugikan Perempuan

Mahardian sendiri mengaku telah menerima hasil autopsi dari RS Bhayangkara, Jumat pagi. Mereka kemudian melakukan gelar perkara dan akhirnya memutuskan jika Mj sebagai tersangka KDRT.

Dalam autopsi tersebut menyebutkan Desi Fitriani memang telah menjadi korban KDRT karena ditemukan beberapa luka di tubuhnya. Korban mengalami luka di muka dan luka kepala bagian belakang karena benda tumpul.

"Jadi Mj itu tersangka KDRT, belum tersangka pembunuhan,"kata dia.

Meninggal Akibat Benda Tumpul

Polisi memang belum menyimpulkan apakah meninggalnya Desi karena luka benda tumpul yang digunakan oleh pelaku ketika menganiaya atau karena penyebab lain. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima keterangan rumah sakit yang merawatnya.

Tetapi berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena lemas. Menurut keterangan rumah sakit Bhayangkara, lemas tersebut disebabkan karena luka benda tumpul di bagian belakang kepalanya. 

Load More