Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Siskaeee hadir di podcast Close The Door [YouTube/Deddy Corbuzier]

SuaraJogja.id - Sosok fenomenal Siskaeee menulis cuitan bernada ancaman menyikapi salah satu draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf pasal 415 itu diketahui dapat menjerat secara pidana pasangan belum menikah ketika berhubungan seks sewaktu check-in di hotel.

Sebelumnya, Siskae viral viral karena pamer payudara di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Ia sempat mendekam di tahanan karena terjerat UU ITE.

Di draft RKUHP, dalam pasal 415, pemidanaan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orangtua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

"HALAH!!! Mau dispill di buku list atau kontrak ngent*t saya ada nama siapa aja???" tulis Siskae di akun Twitter @vip_siskaeee, Sabtu (22/10).

Baca Juga: Pengusaha Bakal Rugi Soal Ancaman Pidana Bagi Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel

Cuitan Siskaeee tersebut seolah mengindikasikan ada oknum-oknum pejabat yang menggunakan jasanya. Sejumlah warganet pun ikut mengomentari cuitan Siskaeee agar membocorkan nama-nama orang yang pernah berhubungan seks dengannya.

Warganet pun memahami dengan maksud cuitan dari Siskaeee. "Sy suka fenomena yg paling bikin aturan tp beliau2 jg pemainya," tulisnya.

Lalu, warganet lainnya juga menuliskan rasa penasarannya. "Spill dong ka," cuit dia.

"Jan macem2 sama siska gess," tulis yang lain.

"Jd penasarannnn ada nama siapa ajaaaaa," kicau warganet lainnya.

Baca Juga: Dibalik Binalnya Siskaeee Tersimpan Kisah Tragis, Terpaksa Demi Bikin Aksi Balas Dendam Buat Pria

"HAJAR BLEEEHHHH.....," tulis yang lain.

Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.

Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415, yang tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

BACA CUITANNYA DI SINI.

Kontributor : Ismoyo Sedjati

Load More