SuaraJogja.id - Potensi penyandang disabilitas untuk menjadi korban baik kasus kekerasan atau perdata acap kali ditemukan di masyarakat. Namun hal itu menjadi kekhawatiran korban yang beberapa kondisi justru diputarbalikkan kebenarannya.
Hal itu diungkapkan oleh Sarli Zulhendra salah satu Tim Advokasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi (Sigab) dalam pemaparannya di Pelatihan Pemahaman PP Nomor 39 Tahun 2020 untuk Awak Media di Prime Plaza Hotel, Sleman, Selasa (25/10/2022).
“Kita pernah mendampingi teman-teman disabilitas ketika dia menjadi korban. Misal pencurian, nah dari kasus itu ketika kita mendampingi hingga ke penegak hukum atau polisi, malah ditolak. Tapi setelah kita desak, baru polisi membuat laporan,” kata Zulhendra, Selasa.
Meski laporan sudah diterima oleh kepolisian, dalam proses penegakkan hukum, difabel tetap mendapat kendala. Sarli menjelaskan dirinya kerap menemui bahwa dalam persidangan korban kadang disudutkan oleh penasihat hukum pelaku yang akhirnya memutarbalikkan korban yang berpotensi bermasalah.
Baca Juga: Proses Peradilan Disabilitas di Ranah Hukum masih Terkendala, Sigab Dorong PP 39/2020 Dimaksimalkan
“Bahkan ketika sampai di meja sidang, pelaku ini melalui penasihat hukumnya membantah. Selain itu pernyataannya juga menyudutkan korban difabel tersebut. Kadang juga tersulut sebutan korban yang tidak cerdas dan lainnya,” ungkap dia.
Di sisi lain dalam kasus yang dialami disabilitas intelektual atau mental hal itu dimanfaatkan oleh sebagian orang. Artinya mereka tahu bahwa mereka salah dan memanfaatkan kondisi korban untuk berbuat jahat.
“Hal-hal ini tentu menjadi kerentanan bagi difabel ketika menjadi korban di lingkungan mereka sendiri,” terang dia.
Dengan demikian, pihaknya menekankan bahwa perlindungan serta dukungan kepada disabilitas ini harus menjadi perhatian serius. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2020 menjadi penting untuk menjadi kacamata kuda penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan kepada para korban.
“Bahkan saat mereka menjadi pelaku, kita bisa memberikan penegakkan hukum yang sesuai. Sehingga ini menjadi penting untuk dijalankan secara komprehensif,” kata dia.
Pelatihan yang digelar oleh Sigab Indonesia itu menghadiran 25 peserta. Terdiri dari awak media arus utama, penyandang disabilitas dan juga tim advokasi Sigab.
Berita Terkait
-
Anak Muda Rentan Parkinson? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu Sebelum Terlambat
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Pertamina Hulu Energi Mewujudkan Asa dan Mimpi Sahabat Istimewa
-
Demo UU TNI Berujung Ricuh, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat
-
Kabar Gembira Jakarta! Bansos KLJ, KPDJ, KAJ Cair, Cek Apakah Anda Termasuk Penerima
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM