SuaraJogja.id - Diskriminasi terhadap kelompok difabel masih kerap ditemui saat ini. Bahkan dalam beberapa kasus hukum, hal itu menjadi persoalan dan tak lepas dari sorotan publik mengingat sedikit tindak lanjut dari penegak hukum.
Tak hanya itu, akomodasi yang layak dan aksesibilitas masih belum terpenuhi. Hal itu juga yang tidak semua dipahami masyarakat hingga negara ketika difabel berurusan dengan persoalan peradilan.
"Difabel ini kerap menemui hambatan saat melaporkan kasus yang menimpa mereka. Bahkan ada penolakan juga dan tidak memberikan akomodasi yang layak dari penegak hukum itu sendiri," kata Wakil Direktur Sigab, Haris Munandar saat pelatihan Pemahaman PP Nomor 39 Tahun 2020 untuk Awak Media di Prime Plaza Hotel, Sleman, Senin (24/10/2022).
Dalam sambutannya, Haris juga menyinggung belum sepenuhnya penegak hukum memahami proses peradilan meski pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Maka dari itu Sasana Inklusi dan Gerakan Akomodasi Difabel (Sigab) mengadakan sosialisasi terhadap media untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah tersebut.
Pengisi materi dalam pelatihan itu, Fajri Nursyamsi tak menampik bahwa penegak hukum belum sepenuhnya memenuhi aksesibilitas dan juga akomodasi yang layak dalam memproses hukum korban atau pelaku penyandang disabilitas.
"Ini yang penting, negara atau pemerintah termasuk penegak hukum ini yang perlu mendukung akses dan akomodasi tersebut. Nah, di PP 39/2020 ini sebenarnya sudah diatur dan kami juga terus mendorong pemerintah untuk mengaplikasikan semua pasal yang sudah disusun di dalamnya," kata dia.
Fajri menambahkan bahwa bukan tanpa alasan peraturan pemerintah itu dibuat, mengingat ada sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi difabel, sehingga tujuan PP Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah sebagai sistem bagi penegak hukum dalam memproses peradilan disabilitas.
Dirinya juga menegaskan penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, MA hingga MK turut menjadi pendukung dalam realisasi peraturan pemerintah tersebut.
"Termasuk juga rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan yang nantinya akan menampung difabel ini harus sudah melakukan pembenahan aksesbilitas tersebut," katanya.
Pelatihan itu diikuti oleh 25 peserta dari awak media Solider.id, media arus utama di wilayah Jogja, divisi Advokasi Sigab Indonesia dan sejumlah mahasiswa.
Video yang mungkin belum Anda tonton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu