SuaraJogja.id - Diskriminasi terhadap kelompok difabel masih kerap ditemui saat ini. Bahkan dalam beberapa kasus hukum, hal itu menjadi persoalan dan tak lepas dari sorotan publik mengingat sedikit tindak lanjut dari penegak hukum.
Tak hanya itu, akomodasi yang layak dan aksesibilitas masih belum terpenuhi. Hal itu juga yang tidak semua dipahami masyarakat hingga negara ketika difabel berurusan dengan persoalan peradilan.
"Difabel ini kerap menemui hambatan saat melaporkan kasus yang menimpa mereka. Bahkan ada penolakan juga dan tidak memberikan akomodasi yang layak dari penegak hukum itu sendiri," kata Wakil Direktur Sigab, Haris Munandar saat pelatihan Pemahaman PP Nomor 39 Tahun 2020 untuk Awak Media di Prime Plaza Hotel, Sleman, Senin (24/10/2022).
Dalam sambutannya, Haris juga menyinggung belum sepenuhnya penegak hukum memahami proses peradilan meski pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Maka dari itu Sasana Inklusi dan Gerakan Akomodasi Difabel (Sigab) mengadakan sosialisasi terhadap media untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah tersebut.
Pengisi materi dalam pelatihan itu, Fajri Nursyamsi tak menampik bahwa penegak hukum belum sepenuhnya memenuhi aksesibilitas dan juga akomodasi yang layak dalam memproses hukum korban atau pelaku penyandang disabilitas.
"Ini yang penting, negara atau pemerintah termasuk penegak hukum ini yang perlu mendukung akses dan akomodasi tersebut. Nah, di PP 39/2020 ini sebenarnya sudah diatur dan kami juga terus mendorong pemerintah untuk mengaplikasikan semua pasal yang sudah disusun di dalamnya," kata dia.
Fajri menambahkan bahwa bukan tanpa alasan peraturan pemerintah itu dibuat, mengingat ada sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi difabel, sehingga tujuan PP Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah sebagai sistem bagi penegak hukum dalam memproses peradilan disabilitas.
Dirinya juga menegaskan penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, MA hingga MK turut menjadi pendukung dalam realisasi peraturan pemerintah tersebut.
"Termasuk juga rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan yang nantinya akan menampung difabel ini harus sudah melakukan pembenahan aksesbilitas tersebut," katanya.
Pelatihan itu diikuti oleh 25 peserta dari awak media Solider.id, media arus utama di wilayah Jogja, divisi Advokasi Sigab Indonesia dan sejumlah mahasiswa.
Video yang mungkin belum Anda tonton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Hampir 1.000 Orang Ramaikan Fun Run, Dorong Wisata dan UMKM Sleman
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga