SuaraJogja.id - Nikita Mirzani ditangkap sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Wanita yang biasa disapa Nyai ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) sore kemarin.
Hingga 20 hari mendatang, terhitung sejak pencekalan tersebut, Janda tiga anak ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang, Banten. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," tutur Freddy D Simandjuntak.
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Baca Juga: Baru Satu Hari Ditahan Nikita Mirzani Ikut Menyulam Kotak Tisu, Bikin Haru!
Masalah yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari aksinya mengunggah foto editan sosok Dito Mahendra, yang diambil dari sebuah portal berita, di Instagram Story-nya. Dalam unggahan tersebut, Nikita lantas menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan sekaligus pencemaran nama baik.
Dito Mahendra Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi pada 16 Mei 2022
Akibat aksinya tersebut, Dito Mahendra lantas melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Pengacara kekasih Nindy Ayunda, Yefat Rissy, mengatakan bahwa unggahan Nyai di media sosial itu menuduh Dito Mahendra sebagai penipu, sementara Dito sendiri mengaku tidak pernah kenal dengan sosok Nikita Mirzani.
Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi, 15 Juni 2022
Baca Juga: Nikita Mirzani Lagi Dibui, Akun Medsosnya Mendadak Banyak Dicari, Isinya Bikin Merinding
Berdasarkan laporan Dito Mahendra, Polres Serang Kota mendatangi dan mengepung rumah Nikita sejak pukul 03.00 WIB pada 15 Juni 2022. Suasana tersebut sempat dibagikan oleh dirinya melalui live Instagram.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani menyebut bahwa polisi telah memaksa masuk ke rumahnya sejak dini hari. Disebut telah sesuai prosedur, mereka membawa surat perintah penjemputan untuk Nikita Mirzani sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani Mendatangi Polres Serang Kota, 15 Juni 2022
Usai tragedi penjemputan dini hari tersebut, ibu tiga anak itu lantas mendatangi Polres Serang Kota didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kala itu, Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.
Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, 17 Juni 2022
Dua hari usai pemeriksaannya sebagai saksi, surat polisi dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Surat tersebut memberitahukan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut pun tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Surat tersebut tampak ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP), David Adhi Kusuma yang dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. Sementara itu, Nikita Mirzani sendiri membantah dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Kejaksaan Agung Mengaku Mendapat SPDP Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP tersebut, Kejagung mengaku bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Serang Kota Geledah Rumah Nikita Mirzani, 15 Juli 2022
Ketika sang pemilik rumah tidak ada, Polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi dan menggeledahnya selama 3,5 jam. Polisi akhirnya menyita iPad miliki sang presenter, setelah sempat adu mulut dengan anaknya, Lolly.
Nikita Dijemput Paksa di Mall Senayan City, 22 Juli 2022
Pada tanggal 22 Juli 2022, beredar video yang menunjukkan bahwa Nikita Mirzani tengah dijemput paksa bersama dengan anak-anaknya. Namun, pada tanggal yang sama, Nikita lantas batal ditahan dan diperbolehkan pulang, meski wajib lapor 1 minggu sekali.
Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan, 25 Oktober 2022
Nikita Mirzani kemudian mendatangi Polres Serang Kota menyerahkan diri dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang. Usai penyerahan tersebut, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari mendatang.
Penahanan terhadap artis ini dilakukan usai penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua, yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Di samping itu, Kasi Inteliejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menambahkan, dalam kasus ini, mantan istri Sajad Ukra itu terjerat pasal 27 ayat (3) Jo 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dengan itu, ancaman hukuman pidana yang menghantui Nikita Mirzani adalah lebih dari lima tahun penjara. Saat ini, pihak kejaksaan mengaku akan segera menyusun surat dakwaan untuk sang selebritis agar dapat melimpahkan tersangka kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Adapun alasan penahanan tersebut secara objektif adalah karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun yang dapat menjeratnya. Sementara itu, alasan subjektifnya disampaikan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Video yang mungkin belum ditonton.
Kontributor Suarajogja.id: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
-
Lebih Pintar, Netizen Minta Nikita Mirzani Gantikan Najwa Shihab Wawancarai CEO Nvidia: Ntar Ditawari Main Judol
-
Nikita Mirzani Minta Netizen Jodohkan Vadel Badjideh dengan Anak Fitri Salhuteru: Cocok, tuh!
-
Nikita Mirzani Siap Hancurkan Rumah Vadel, Rp450 Juta Lolly Mengalir ke Keluarga Badjideh
-
Jadi Rahasia Nikita Mirzani Cepat Kaya, Bagaimana Doa dan Cara Sedekah Subuh yang Benar?
-
Suami Dihina Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Kasih Pesan Bijak
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
Terkini
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024