SuaraJogja.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban beserta para saksi atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu atlet gulat putri asal Bantul.
Kanit PPA Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengatakan dari keterangan korban permasalahan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilaporkan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menyampaikan kejadian yang dialami oleh korban ialah peristiwa hukum terkait relasi kuasa yang dilakukan oleh pelatih.
"Dari konsultasi sudah memenuhi syarat untuk dilaporkan, kita terapkan Undang-Undang TPKS [Tindak Pidana Kekerasan Seksual]," katanya, Kamis (27/10/2022) sore.
Menurutnya, peristiwa yang dilakukan oleh terduga pelaku masuk ke ranah perbuatan cabul. Sebab diantara korban dan terduga pelaku tidak sampai pada berhubungan secara seksual.
"Kekerasan fisik tapi tidak sampai ke arah adanya hubungan seksual. Kalau sesuai aturannya ini perbuatan cabul, namun di undang-undang masuk kekerasan seksual fisik," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan kesaksian salah satu senior korban inisial AS (31), korban mengalami peristiwa tersebut saat mempersiapkan diri mengikuti kejuaraan Porda XVI DIY 2022.
Ia mengatakan terduga pelaku mengajak korban untuk berlatih diluar jadwal rutin latihan dimana TKP kejadian tersebut berada di salah satu sasana di Kabupaten Bantul. Adapun pada saat itu hanya ada pelatih dan korban dan tidak ada atlet lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Korban di chat pribadi sama pelatih, itu sah-sah saja dan lebih bagus. Cuma yang saya sayangkan ada kejadian seperti itu kemarin," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, atlet gulat putri asal Bantul mengalami dugaan kekerasan seksual oleh pelatihnya sendiri. Pihak korban dan keluarga sempat melayangkan laporan ke organisasi gulat, kendati begitu tidak ada penyelesaian dan terkesan dibiarkan.
Baca Juga: Puan Maharani Dorong Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Akibatnya, korban mengalami depresi hingga nekat melukai diri sendiri (self-harm). Namun begitu, korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikolog oleh UPTD PPA Kabupaten Bantul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY