SuaraJogja.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban beserta para saksi atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu atlet gulat putri asal Bantul.
Kanit PPA Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengatakan dari keterangan korban permasalahan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilaporkan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menyampaikan kejadian yang dialami oleh korban ialah peristiwa hukum terkait relasi kuasa yang dilakukan oleh pelatih.
"Dari konsultasi sudah memenuhi syarat untuk dilaporkan, kita terapkan Undang-Undang TPKS [Tindak Pidana Kekerasan Seksual]," katanya, Kamis (27/10/2022) sore.
Menurutnya, peristiwa yang dilakukan oleh terduga pelaku masuk ke ranah perbuatan cabul. Sebab diantara korban dan terduga pelaku tidak sampai pada berhubungan secara seksual.
"Kekerasan fisik tapi tidak sampai ke arah adanya hubungan seksual. Kalau sesuai aturannya ini perbuatan cabul, namun di undang-undang masuk kekerasan seksual fisik," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan kesaksian salah satu senior korban inisial AS (31), korban mengalami peristiwa tersebut saat mempersiapkan diri mengikuti kejuaraan Porda XVI DIY 2022.
Ia mengatakan terduga pelaku mengajak korban untuk berlatih diluar jadwal rutin latihan dimana TKP kejadian tersebut berada di salah satu sasana di Kabupaten Bantul. Adapun pada saat itu hanya ada pelatih dan korban dan tidak ada atlet lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Korban di chat pribadi sama pelatih, itu sah-sah saja dan lebih bagus. Cuma yang saya sayangkan ada kejadian seperti itu kemarin," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, atlet gulat putri asal Bantul mengalami dugaan kekerasan seksual oleh pelatihnya sendiri. Pihak korban dan keluarga sempat melayangkan laporan ke organisasi gulat, kendati begitu tidak ada penyelesaian dan terkesan dibiarkan.
Baca Juga: Puan Maharani Dorong Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Akibatnya, korban mengalami depresi hingga nekat melukai diri sendiri (self-harm). Namun begitu, korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikolog oleh UPTD PPA Kabupaten Bantul.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jangan Salahkan Diri! Ini 8 Cara Mengatasi Trauma akibat Kekerasan Seksual
-
Kronologi dan Modus Dokter Residen Anestesi Unpad Diduga Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHS
-
Apa Itu Tes Crossmatch? Diduga Modus Kekerasan Seksual Residen Anestesi Unpad ke Penunggu Pasien
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik