SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama perwakilan pedagang Stasiun Wates siap melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Menyusul penggusuran kios-kios pedagang di depan Stasiun Wates sejak 12 Agustus 2022 lalu.
"Rencananya pengajuan gugatan itu akan kita ajukan hari ini secara online," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary kepada awak media, Kamis (27/10/2022).
Disampaikan Dhanil, secara garis besar poin yang dipersoalkan adalah terkait dari kewenangan Pemkab Kulon Progo. Dalam hal ini yang memerintahkan kepada Satpol-PP Kulon Progo untuk melakukan penggusuran terhadap kios-kios pedagang tersebut.
Padahal seharusnya yang berkepentingan atas tanah yang ditempati teman-teman pedagang itu adalah PT KAI. Tetapi kemudian dalam prosesnya yang melakukan penggusuran itu adalah Pemkab Kulon Progo dengan memberi perintah kepada Satpol-PP.
"Padahal kita tahu bahwa tugas dari Satpol-PP itu kalau kita lihat dalam peraturan pemerintah melalui polisi pamong praja, tugas dari pamong praja itu didasarkan pada penegakan peraturan daerah," tuturnya.
"Tapi kemudian setelah kita mengajukan keberatan kemarin atas adanya penggusuran itu, kita mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo dengan memerintahkan polisi pamong praja tidak didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh bapak-bapak ibu-ibu PKL ini terkait dengan Perda," tambahnya.
Penggusuran itu, kata Dhanil lebih kepada permintaan oleh PT KAI. Lalu diteruskan oleh Pemkab Kulon Progo yang memberi perintah kepada Satpol-PP untuk melakukan penggusuran terhadap kios-kios pedagang itu.
"Padahal jelas dalam peraturan pemerintahan itu tugasnya Satpol-PP adalah penegakan Perda tapi ini justru atas permintaan PT KAI," ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Dhanil, gugatan itu juga melihat dari adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo. Khususnya atas hajat hidup para pedagang yang berjualan di depan Stasiun Wates tersebut.
"Yang menjadi inti masalah adalah, Pemkab Kulon Progo, melalui Satpol-PP melakukan penggusuran tanpa adanya dasar sama sekali. Surat peringatan yang kemudian dikeluarkan oleh PT KAI tidak boleh menjadi rujukan," kata Dhanil.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Bangun Rusun Margasatwa untuk Korban Penggusuran Normalisasi Sungai
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!