SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama perwakilan pedagang Stasiun Wates siap melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Menyusul penggusuran kios-kios pedagang di depan Stasiun Wates sejak 12 Agustus 2022 lalu.
"Rencananya pengajuan gugatan itu akan kita ajukan hari ini secara online," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary kepada awak media, Kamis (27/10/2022).
Disampaikan Dhanil, secara garis besar poin yang dipersoalkan adalah terkait dari kewenangan Pemkab Kulon Progo. Dalam hal ini yang memerintahkan kepada Satpol-PP Kulon Progo untuk melakukan penggusuran terhadap kios-kios pedagang tersebut.
Padahal seharusnya yang berkepentingan atas tanah yang ditempati teman-teman pedagang itu adalah PT KAI. Tetapi kemudian dalam prosesnya yang melakukan penggusuran itu adalah Pemkab Kulon Progo dengan memberi perintah kepada Satpol-PP.
"Padahal kita tahu bahwa tugas dari Satpol-PP itu kalau kita lihat dalam peraturan pemerintah melalui polisi pamong praja, tugas dari pamong praja itu didasarkan pada penegakan peraturan daerah," tuturnya.
"Tapi kemudian setelah kita mengajukan keberatan kemarin atas adanya penggusuran itu, kita mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo dengan memerintahkan polisi pamong praja tidak didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh bapak-bapak ibu-ibu PKL ini terkait dengan Perda," tambahnya.
Penggusuran itu, kata Dhanil lebih kepada permintaan oleh PT KAI. Lalu diteruskan oleh Pemkab Kulon Progo yang memberi perintah kepada Satpol-PP untuk melakukan penggusuran terhadap kios-kios pedagang itu.
"Padahal jelas dalam peraturan pemerintahan itu tugasnya Satpol-PP adalah penegakan Perda tapi ini justru atas permintaan PT KAI," ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Dhanil, gugatan itu juga melihat dari adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo. Khususnya atas hajat hidup para pedagang yang berjualan di depan Stasiun Wates tersebut.
"Yang menjadi inti masalah adalah, Pemkab Kulon Progo, melalui Satpol-PP melakukan penggusuran tanpa adanya dasar sama sekali. Surat peringatan yang kemudian dikeluarkan oleh PT KAI tidak boleh menjadi rujukan," kata Dhanil.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Bangun Rusun Margasatwa untuk Korban Penggusuran Normalisasi Sungai
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81