SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama perwakilan pedagang Stasiun Wates siap melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Menyusul penggusuran kios-kios pedagang di depan Stasiun Wates sejak 12 Agustus 2022 lalu.
"Rencananya pengajuan gugatan itu akan kita ajukan hari ini secara online," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary kepada awak media, Kamis (27/10/2022).
Disampaikan Dhanil, secara garis besar poin yang dipersoalkan adalah terkait dari kewenangan Pemkab Kulon Progo. Dalam hal ini yang memerintahkan kepada Satpol-PP Kulon Progo untuk melakukan penggusuran terhadap kios-kios pedagang tersebut.
Padahal seharusnya yang berkepentingan atas tanah yang ditempati teman-teman pedagang itu adalah PT KAI. Tetapi kemudian dalam prosesnya yang melakukan penggusuran itu adalah Pemkab Kulon Progo dengan memberi perintah kepada Satpol-PP.
"Padahal kita tahu bahwa tugas dari Satpol-PP itu kalau kita lihat dalam peraturan pemerintah melalui polisi pamong praja, tugas dari pamong praja itu didasarkan pada penegakan peraturan daerah," tuturnya.
"Tapi kemudian setelah kita mengajukan keberatan kemarin atas adanya penggusuran itu, kita mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo dengan memerintahkan polisi pamong praja tidak didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh bapak-bapak ibu-ibu PKL ini terkait dengan Perda," tambahnya.
Penggusuran itu, kata Dhanil lebih kepada permintaan oleh PT KAI. Lalu diteruskan oleh Pemkab Kulon Progo yang memberi perintah kepada Satpol-PP untuk melakukan penggusuran terhadap kios-kios pedagang itu.
"Padahal jelas dalam peraturan pemerintahan itu tugasnya Satpol-PP adalah penegakan Perda tapi ini justru atas permintaan PT KAI," ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Dhanil, gugatan itu juga melihat dari adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo. Khususnya atas hajat hidup para pedagang yang berjualan di depan Stasiun Wates tersebut.
"Yang menjadi inti masalah adalah, Pemkab Kulon Progo, melalui Satpol-PP melakukan penggusuran tanpa adanya dasar sama sekali. Surat peringatan yang kemudian dikeluarkan oleh PT KAI tidak boleh menjadi rujukan," kata Dhanil.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Bangun Rusun Margasatwa untuk Korban Penggusuran Normalisasi Sungai
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?