SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama perwakilan pedagang Stasiun Wates siap melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Menyusul penggusuran kios-kios pedagang di depan Stasiun Wates sejak 12 Agustus 2022 lalu.
"Rencananya pengajuan gugatan itu akan kita ajukan hari ini secara online," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary kepada awak media, Kamis (27/10/2022).
Disampaikan Dhanil, secara garis besar poin yang dipersoalkan adalah terkait dari kewenangan Pemkab Kulon Progo. Dalam hal ini yang memerintahkan kepada Satpol-PP Kulon Progo untuk melakukan penggusuran terhadap kios-kios pedagang tersebut.
Padahal seharusnya yang berkepentingan atas tanah yang ditempati teman-teman pedagang itu adalah PT KAI. Tetapi kemudian dalam prosesnya yang melakukan penggusuran itu adalah Pemkab Kulon Progo dengan memberi perintah kepada Satpol-PP.
"Padahal kita tahu bahwa tugas dari Satpol-PP itu kalau kita lihat dalam peraturan pemerintah melalui polisi pamong praja, tugas dari pamong praja itu didasarkan pada penegakan peraturan daerah," tuturnya.
"Tapi kemudian setelah kita mengajukan keberatan kemarin atas adanya penggusuran itu, kita mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo dengan memerintahkan polisi pamong praja tidak didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh bapak-bapak ibu-ibu PKL ini terkait dengan Perda," tambahnya.
Penggusuran itu, kata Dhanil lebih kepada permintaan oleh PT KAI. Lalu diteruskan oleh Pemkab Kulon Progo yang memberi perintah kepada Satpol-PP untuk melakukan penggusuran terhadap kios-kios pedagang itu.
"Padahal jelas dalam peraturan pemerintahan itu tugasnya Satpol-PP adalah penegakan Perda tapi ini justru atas permintaan PT KAI," ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Dhanil, gugatan itu juga melihat dari adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo. Khususnya atas hajat hidup para pedagang yang berjualan di depan Stasiun Wates tersebut.
"Yang menjadi inti masalah adalah, Pemkab Kulon Progo, melalui Satpol-PP melakukan penggusuran tanpa adanya dasar sama sekali. Surat peringatan yang kemudian dikeluarkan oleh PT KAI tidak boleh menjadi rujukan," kata Dhanil.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Bangun Rusun Margasatwa untuk Korban Penggusuran Normalisasi Sungai
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan