SuaraJogja.id - Paguyuban seluruh lurah dan pemong kalurahan se-Kabupaten Sleman (Suryo Ndadari), menolak tegas rekomendasi no-4 dari 11 rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI).
Ketua Suryondadari Irawan mengungkap, dari 11 rekomendasi itu, poin nomor 4 mengatur mengenai masa jabatan perangkat desa sama dengan jabatan lurah, yakni 6 tahun.
"Rekomendasi ini merupakan wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat. Baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintah," kata dia, Senin (31/10/2022).
Irawan mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pamong dan lurah sangatlah berbeda. Demikian pula dengan masa jabatan, yang tentu telah dipertimbangkan dari tupoksi masing-masing tadi.
Irawan, Suryo Ndadari dan asosiasi pamong menilai bahwa sebagai unsur staf dan unsur pendukung lurah, bila setiap enam tahun pamong dan lurah bersama-sama mengakhiri jabatan mereka, maka akan sangat mengganggu pemerintahan di Kalurahan.
"Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintah, ini akan merugikan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga akan menjadi sangat tidak terukur, apabila setiap 6 tahun lurah dan seluruh pamong harus berhenti dan diganti yang baru.
"Suryo Ndadari tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan pamong kalurahan disamakan dengan masa jabatan lurah," terangnya.
Suryondadari, Carik Sembada, Manikmaya, Ulu Ulu Makmure, Pangripta, Hasta Brata dan sejumlah asosiasi pamong lurah lain terkait menganggap, wacana atau rekomendasi APDESI nomor 4 tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada Dugaan Pamong Dukung Calon Lurah, DPMK Bantul Tegaskan Jaga Netralitas
"Dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.
Dari 11 Rekomendasi, No 4 Paling Disoroti. Kenapa?
Irawan menjelaskan, dibanding 10 rekomendasi lain yang ada, rekomendasi nomor 4 dari DPP APDESI paling disoroti.
Alasannya, tidak membuat nyaman pemimpin kalurahan dan pamong. Serta tidak cocok dengan kekhasan Kabupaten Sleman sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tanpa diawali berkonsolidasi dengan APDESI maupun DPP APDESI sebelumnya, Suryo Ndadari dan paguyuban pamong hanya menyampaikan pandangan ini kepada Nayantaka DIY (Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY).
Selain itu, penolakan atas rekomendasi nomor 4 itu juga akan disampaikan ke Pemda DIY serta Kemendagri RI.
Ketua Nayantaka DIY Gandang Harjananta menyebut, secara pribadi ia mempertegas sikap dari Suryo Ndadari sebagai bagian dari Nayantaka.
"[Penolakan atas rekomendasi nomor 4] bukan hanya ada di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul. Melainkan hampir semua pamong dari DIY menolak adanya usulan masa jabatan yang dibatasi hanya 6 tahun," sebutnya.
Gandang membenarkan pula, Nayantaka berencana berangkat ke Jakarta untuk menyatakan sikap tegas ini ke pemerintah pusat.
"Karena secara logika, apa yang disampaikan APDESI khususnya untuk diberlakukan di DIY kurang pas. Karena perlu diketahui, lurah juga rasakan betul teman perangkat lain kalau dari awal butuh proses," tuturnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa