SuaraJogja.id - Paguyuban seluruh lurah dan pemong kalurahan se-Kabupaten Sleman (Suryo Ndadari), menolak tegas rekomendasi no-4 dari 11 rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI).
Ketua Suryondadari Irawan mengungkap, dari 11 rekomendasi itu, poin nomor 4 mengatur mengenai masa jabatan perangkat desa sama dengan jabatan lurah, yakni 6 tahun.
"Rekomendasi ini merupakan wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat. Baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintah," kata dia, Senin (31/10/2022).
Irawan mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pamong dan lurah sangatlah berbeda. Demikian pula dengan masa jabatan, yang tentu telah dipertimbangkan dari tupoksi masing-masing tadi.
Baca Juga: Ada Dugaan Pamong Dukung Calon Lurah, DPMK Bantul Tegaskan Jaga Netralitas
Irawan, Suryo Ndadari dan asosiasi pamong menilai bahwa sebagai unsur staf dan unsur pendukung lurah, bila setiap enam tahun pamong dan lurah bersama-sama mengakhiri jabatan mereka, maka akan sangat mengganggu pemerintahan di Kalurahan.
"Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintah, ini akan merugikan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga akan menjadi sangat tidak terukur, apabila setiap 6 tahun lurah dan seluruh pamong harus berhenti dan diganti yang baru.
"Suryo Ndadari tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan pamong kalurahan disamakan dengan masa jabatan lurah," terangnya.
Suryondadari, Carik Sembada, Manikmaya, Ulu Ulu Makmure, Pangripta, Hasta Brata dan sejumlah asosiasi pamong lurah lain terkait menganggap, wacana atau rekomendasi APDESI nomor 4 tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadi Bagian dari Profesi, Pamong Praja Didorong Buat Kebijakan Berbasis Data
"Dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.
Dari 11 Rekomendasi, No 4 Paling Disoroti. Kenapa?
Irawan menjelaskan, dibanding 10 rekomendasi lain yang ada, rekomendasi nomor 4 dari DPP APDESI paling disoroti.
Alasannya, tidak membuat nyaman pemimpin kalurahan dan pamong. Serta tidak cocok dengan kekhasan Kabupaten Sleman sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tanpa diawali berkonsolidasi dengan APDESI maupun DPP APDESI sebelumnya, Suryo Ndadari dan paguyuban pamong hanya menyampaikan pandangan ini kepada Nayantaka DIY (Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY).
Selain itu, penolakan atas rekomendasi nomor 4 itu juga akan disampaikan ke Pemda DIY serta Kemendagri RI.
Ketua Nayantaka DIY Gandang Harjananta menyebut, secara pribadi ia mempertegas sikap dari Suryo Ndadari sebagai bagian dari Nayantaka.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali