Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 November 2022 | 13:41 WIB
Jalan Perwakilan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta pada Rabu (2/11/2022). Kedatangan mereka untuk menyusul rencana Keraton Yogyakarta yang meminta lokasi tersebut segera dikosongkan.

Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP) Adi Kusuma Putra Suryawan menuturkan bahwa rencana itu pertama diketahui oleh para pedagang saat menerima surat sosialisasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada 24 Oktober 2022 kemarin. 

Di dalam surat itu disebutkan bahwa Dispertaru DIY diperintahkan oleh Keraton Yogyakarta untuk melakukan pengosongan toko atau kios-kios yang ada di sisi utara sepanjang Jalan Perwakilan. 

"Yang sampai sekarang kami sendiri belum tahu akan dipergunakan untuk apa selanjutnya," kata Adi kepada awak media seusai audiensi di DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe Dekat Malioboro, Bisa ke Sana Jalan Kaki!

Disampaikan Adi, dalam audiensi ini pihaknya menyatakan bahwa selalu mendukung program pemerintah. Namun di sisi lain para pedagang juga memohon agar perintah pengosongan itu diperpanjang.

"Kami mendukung program pemerintah tapi kami di sini juga memohon untuk perpanjangan waktu setidak-tidaknya agar kami bisa menabung dan mencari alternatif lain dalam menjalankan mencari pendapatan yang baru," tuturnya. 

Ia mengatakan sosialisasi terkait dengan perintah pengosongan itu baru dilakukan satu kali saja. Dimulai dari undangan yang dibuat pada 19 Oktober 2022 dan baru diterima oleh para pedagang pada 24 Oktober 2022.

"Sosialisasi dua hari setelah itu (surat diterima). Jadi tanggal 26 (Oktober) kemarin," ucapnya.

Dalam surat sosialisasi yang diterima para pedagang pun, kata Adi, memang sudah bertuliskan untuk pengosongan ruko dan relokasi. Namun ketika sosialisasi berjalan dan pihaknya menanyakan lebih lanjut ke Dispertaru DIY, perintah relokasi itu hanya kesalahan format penulisan.

Baca Juga: Sambut Endemi, Sebanyak 1.350 Orang Bakal Berlari di Sumbu Filosofi Malioboro

"Mereka sendiri masih bilang bahwa itu salah ketik format, di situ kami yang 'kok tidak ada kepastian dalam relokasi ini' dalam artian mungkin mereka ketika diberika relokasi atau tempat yang mereka inginkan saya sendiri sebagai ketua enak bilangnya," paparnya. 

"Tapi ini kenapa kami ke sini (DPRD Kota Yogyakarta) itu ya kami minta DPRD Kota Jogja dan besok akan ke DIY untuk mengawal kami lah dalam prosesnya," imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko mengatakan bakal menjembatani aspirasi para pedagang di Jalan Perwakilan tersebut. Dalam hal ini pihaknya akan meluruskan sejumlah hal terkait perintah pengosongan itu. 

"Ya ini kan komunikasi, pertama itu. Kedua kalau relokasi mau ditempatkan dimana, ketiga mereka ini bukan pemilik yang sah karena mereka hanya menyewa tempat itu. Sementara pemilik yang sah yang memegang hak ini kita tidak tahu ada berapa orang, nanti diluruskan dulu. Jangan sampai teman-teman ini merugi dua kali," ujar Danang.

Load More