SuaraJogja.id - Polres Bantul meringkus laki-laki berinisial HS (25) warga Kapanewon Dlingo, Bantul setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis dimana sebelumnya ia melakukan kasus serupa di tahun 2019. Sebelumnya tersangka mendapat vonis pidana 5 tahun 2 bulan dan sudah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.
"Saat ini pelaku masih dalam masa cuti bersyarat dan pengawasan oleh Bapas Wonosari sejak akhir Agustus 2022. Namun pelaku mengulangi perbuatan yang sama," kata Archye, Rabu (2/11/2022).
Archye memaparkan, awalnya antara pelaku dan korban berkenalan dijalan. Dua minggu setelah berkenalan atau pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB korban membuat janji temu dengan tersangka dan dijemput menggunakan sepeda motor di depan rumah korban.
Oleh tersangka, korban diajak bermain ke tempat temannya di wilayah Dlingo, selanjutnya keduanya pergi ke arah Pantai Parangkusumo dan berkeliling hingga pukul 03.00 WIB. Karena kehabisan bensin korban diajak istirahat di rumah kos teman tersangka.
"Setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban sebanyak 1 kali," terangnya.
Archye menjelaskan, peristiwa tersebut dapat terungkap setelah keluarga korban mencarinya yang tidak pulang ke rumah. Setelah dicari dan dibujuk dimana keberadaan korban, akhirnya tersangka mau mengantarkan korban pulang pada hari Minggu (30/10/2022).
Belum sampai di rumah korban, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka menurunkan korban dari motor di pinggir jalan di daerah Terong, Dlingo. Tersangka pun kemudian pergi, sementara korban akhirnya dapat ditemukan keluarganya.
Keluarga korban pun melanjutkan mencari tersangka hingga akhirnya ditemukan di jalan, kemudian tersangka dan korban di bawa ke rumah dukuh setempat bersama petugas Bhabinkamtibmas Terong, Polsek Dlingo untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengakui telah membawa korban dan telah melakukan persetubuhan kepada korban. Tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korban baru kita koordinasikan untuk pemeriksaan psikologis. Kita sudah wawancara korban dan tinggal menunggu hasilnya," terang dia.
Berita Terkait
-
Ngeri! Ibu dan Anak Terjun ke Jurang di Cilebut Bogor
-
Ulasan Buku 'Kita, Kami, Kamu', Menyelami Dunia Anak yang Lucu dan Jenaka
-
Tagar 'Kabur Aja Dulu' Trending, Anak Muda Mau Pindah ke Mana?
-
Tips Kasih Nama ala Dukcapil, Panjangnya Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian Jadi Omongan
-
Beda Cara Syahrini vs Nagita Slavina Pakai Tas Branded saat Momong Anak, Ada yang Sengaja Taruh di Stroller?
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga