SuaraJogja.id - Polres Bantul meringkus laki-laki berinisial HS (25) warga Kapanewon Dlingo, Bantul setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis dimana sebelumnya ia melakukan kasus serupa di tahun 2019. Sebelumnya tersangka mendapat vonis pidana 5 tahun 2 bulan dan sudah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.
"Saat ini pelaku masih dalam masa cuti bersyarat dan pengawasan oleh Bapas Wonosari sejak akhir Agustus 2022. Namun pelaku mengulangi perbuatan yang sama," kata Archye, Rabu (2/11/2022).
Archye memaparkan, awalnya antara pelaku dan korban berkenalan dijalan. Dua minggu setelah berkenalan atau pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB korban membuat janji temu dengan tersangka dan dijemput menggunakan sepeda motor di depan rumah korban.
Oleh tersangka, korban diajak bermain ke tempat temannya di wilayah Dlingo, selanjutnya keduanya pergi ke arah Pantai Parangkusumo dan berkeliling hingga pukul 03.00 WIB. Karena kehabisan bensin korban diajak istirahat di rumah kos teman tersangka.
"Setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban sebanyak 1 kali," terangnya.
Archye menjelaskan, peristiwa tersebut dapat terungkap setelah keluarga korban mencarinya yang tidak pulang ke rumah. Setelah dicari dan dibujuk dimana keberadaan korban, akhirnya tersangka mau mengantarkan korban pulang pada hari Minggu (30/10/2022).
Belum sampai di rumah korban, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka menurunkan korban dari motor di pinggir jalan di daerah Terong, Dlingo. Tersangka pun kemudian pergi, sementara korban akhirnya dapat ditemukan keluarganya.
Keluarga korban pun melanjutkan mencari tersangka hingga akhirnya ditemukan di jalan, kemudian tersangka dan korban di bawa ke rumah dukuh setempat bersama petugas Bhabinkamtibmas Terong, Polsek Dlingo untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengakui telah membawa korban dan telah melakukan persetubuhan kepada korban. Tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Anak Muda Rentan Parkinson? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu Sebelum Terlambat
-
Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
-
Hotma Sitompul Berjuang Lawan Masalah Jantung dan Ginjal Sebelum Meninggal Dunia
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Menantu Bagikan Potret Hotma Sitompul Sebelum Meninggal Dunia
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja