SuaraJogja.id - Polres Bantul meringkus laki-laki berinisial HS (25) warga Kapanewon Dlingo, Bantul setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis dimana sebelumnya ia melakukan kasus serupa di tahun 2019. Sebelumnya tersangka mendapat vonis pidana 5 tahun 2 bulan dan sudah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.
"Saat ini pelaku masih dalam masa cuti bersyarat dan pengawasan oleh Bapas Wonosari sejak akhir Agustus 2022. Namun pelaku mengulangi perbuatan yang sama," kata Archye, Rabu (2/11/2022).
Archye memaparkan, awalnya antara pelaku dan korban berkenalan dijalan. Dua minggu setelah berkenalan atau pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB korban membuat janji temu dengan tersangka dan dijemput menggunakan sepeda motor di depan rumah korban.
Oleh tersangka, korban diajak bermain ke tempat temannya di wilayah Dlingo, selanjutnya keduanya pergi ke arah Pantai Parangkusumo dan berkeliling hingga pukul 03.00 WIB. Karena kehabisan bensin korban diajak istirahat di rumah kos teman tersangka.
"Setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban sebanyak 1 kali," terangnya.
Archye menjelaskan, peristiwa tersebut dapat terungkap setelah keluarga korban mencarinya yang tidak pulang ke rumah. Setelah dicari dan dibujuk dimana keberadaan korban, akhirnya tersangka mau mengantarkan korban pulang pada hari Minggu (30/10/2022).
Belum sampai di rumah korban, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka menurunkan korban dari motor di pinggir jalan di daerah Terong, Dlingo. Tersangka pun kemudian pergi, sementara korban akhirnya dapat ditemukan keluarganya.
Keluarga korban pun melanjutkan mencari tersangka hingga akhirnya ditemukan di jalan, kemudian tersangka dan korban di bawa ke rumah dukuh setempat bersama petugas Bhabinkamtibmas Terong, Polsek Dlingo untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengakui telah membawa korban dan telah melakukan persetubuhan kepada korban. Tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korban baru kita koordinasikan untuk pemeriksaan psikologis. Kita sudah wawancara korban dan tinggal menunggu hasilnya," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Afirmasi SPMB DIY 2025 Tercoreng Ombudsman Temukan Data Ganda dan Penyalahgunaan
-
E-Katalog Diduga Jadi Modus Korupsi Pengadaan TIK di Gunungkidul, Polda DIY Bertindak
-
Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
-
UGM Segera Fasilitasi Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN yang Meninggal Akibat Laka Laut di Maluku