SuaraJogja.id - Polres Bantul meringkus laki-laki berinisial HS (25) warga Kapanewon Dlingo, Bantul setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis dimana sebelumnya ia melakukan kasus serupa di tahun 2019. Sebelumnya tersangka mendapat vonis pidana 5 tahun 2 bulan dan sudah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.
"Saat ini pelaku masih dalam masa cuti bersyarat dan pengawasan oleh Bapas Wonosari sejak akhir Agustus 2022. Namun pelaku mengulangi perbuatan yang sama," kata Archye, Rabu (2/11/2022).
Archye memaparkan, awalnya antara pelaku dan korban berkenalan dijalan. Dua minggu setelah berkenalan atau pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB korban membuat janji temu dengan tersangka dan dijemput menggunakan sepeda motor di depan rumah korban.
Oleh tersangka, korban diajak bermain ke tempat temannya di wilayah Dlingo, selanjutnya keduanya pergi ke arah Pantai Parangkusumo dan berkeliling hingga pukul 03.00 WIB. Karena kehabisan bensin korban diajak istirahat di rumah kos teman tersangka.
"Setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban sebanyak 1 kali," terangnya.
Archye menjelaskan, peristiwa tersebut dapat terungkap setelah keluarga korban mencarinya yang tidak pulang ke rumah. Setelah dicari dan dibujuk dimana keberadaan korban, akhirnya tersangka mau mengantarkan korban pulang pada hari Minggu (30/10/2022).
Belum sampai di rumah korban, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka menurunkan korban dari motor di pinggir jalan di daerah Terong, Dlingo. Tersangka pun kemudian pergi, sementara korban akhirnya dapat ditemukan keluarganya.
Keluarga korban pun melanjutkan mencari tersangka hingga akhirnya ditemukan di jalan, kemudian tersangka dan korban di bawa ke rumah dukuh setempat bersama petugas Bhabinkamtibmas Terong, Polsek Dlingo untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengakui telah membawa korban dan telah melakukan persetubuhan kepada korban. Tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korban baru kita koordinasikan untuk pemeriksaan psikologis. Kita sudah wawancara korban dan tinggal menunggu hasilnya," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup