SuaraJogja.id - Waroeng Spesial Sambal (SS) tengah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Hal itu bermula dari surat edaran pemotongan upah karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Setelah diusut lebih jauh ternyata juga ditemukan berbagai hal terkait norma-norma ketenagakerjaan yang belum dipenuhi. Termasuk dengan mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Jalu Amanda menuturkan berdasarkan hasil pendataan pihaknya, Waroeng (SS) sendiri memiliki sebanyak lebih kurang 3.100 karyawan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut diketahui belum semua didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlah karyawan terdaftar (BPJS Ketenagakerjaan) di kami ada 1.790 orang. Mungkin ada sedikit perbedaan dari yang kemarin disampaikan karena ada penonaktifan. Ada pekerja yang sudah berhenti kerja sehingga jumlah sekarang 1.790," kata Jalu kepada awak media di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022).
Diketahui bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sendiri notabene merupakan acuan calon penerima BSU dari pemerintah. Sehingga dari perhitungan masih ada sekitar 1.310 karyawan Waroeng SS yang belum didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau selisih dengan jumlah pekerja yang belum didaftarkan (BPJS Ketenagakerjaan) berdasarkan hasil kami kemarin memang saat ini jumlah pekerjanya kurang lebih 3.100 itu kurang lebih. Mungkin selisihnya itu yang belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. (Masih 1.300) sekitar itu (jumlahnya), seluruh Indonesia," ungkapnya.
Disampaikan Jalu, dari hasil pertemuan antara pimpinan serta manajemen Waroeng SS dengan Disnakertrans DIY tadi turut dibahas terkait hal tersebut. Termasuk dengan komitmen Waroeng SS untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Tadi sudah dsampaikan akan didaftarkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus memastikan rencana kebijakan Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait pemotongan upah bagi karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dibatalkan.
Baca Juga: Batalkan Pemotongan Upah Pekerja Penerima BSU, Disnakertrans DIY Sebut Waroeng SS Tak Terima Sanksi
Hal itu menyusul pertemuan yang sudah dilakukan antara pimpinan serta manajemen Waroeng SS dengan Disnakertrans DIY.
"Kami meminta itu (kebijakan pemotongan upah) untuk dicabut dan langsung pernyataan beliau (pimpinan Waroeng SS) bahwa pada hari ini dia mengambil kebijakan untuk tidak memotong gaji upah pekerja yang menerima BSU seperti yang ada di dalam surat," kata Amin kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
Selain mencabut kebijakan terkait pemotongan upah bagi pekerja yang mendapatkan BSU, kata Amin, Waroeng SS juga mencabut pernyataan terkait mempersilakan pekerja untuk keluar apabila tidak setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi