SuaraJogja.id - Waroeng Spesial Sambal (SS) tengah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Hal itu bermula dari surat edaran pemotongan upah karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Setelah diusut lebih jauh ternyata juga ditemukan berbagai hal terkait norma-norma ketenagakerjaan yang belum dipenuhi. Termasuk dengan mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Jalu Amanda menuturkan berdasarkan hasil pendataan pihaknya, Waroeng (SS) sendiri memiliki sebanyak lebih kurang 3.100 karyawan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut diketahui belum semua didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlah karyawan terdaftar (BPJS Ketenagakerjaan) di kami ada 1.790 orang. Mungkin ada sedikit perbedaan dari yang kemarin disampaikan karena ada penonaktifan. Ada pekerja yang sudah berhenti kerja sehingga jumlah sekarang 1.790," kata Jalu kepada awak media di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Batalkan Pemotongan Upah Pekerja Penerima BSU, Disnakertrans DIY Sebut Waroeng SS Tak Terima Sanksi
Diketahui bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sendiri notabene merupakan acuan calon penerima BSU dari pemerintah. Sehingga dari perhitungan masih ada sekitar 1.310 karyawan Waroeng SS yang belum didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau selisih dengan jumlah pekerja yang belum didaftarkan (BPJS Ketenagakerjaan) berdasarkan hasil kami kemarin memang saat ini jumlah pekerjanya kurang lebih 3.100 itu kurang lebih. Mungkin selisihnya itu yang belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. (Masih 1.300) sekitar itu (jumlahnya), seluruh Indonesia," ungkapnya.
Disampaikan Jalu, dari hasil pertemuan antara pimpinan serta manajemen Waroeng SS dengan Disnakertrans DIY tadi turut dibahas terkait hal tersebut. Termasuk dengan komitmen Waroeng SS untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Tadi sudah dsampaikan akan didaftarkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus memastikan rencana kebijakan Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait pemotongan upah bagi karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dibatalkan.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Pastikan Kebijakan Pemotongan Upah Karyawan Waroeng SS Dibatalkan
Hal itu menyusul pertemuan yang sudah dilakukan antara pimpinan serta manajemen Waroeng SS dengan Disnakertrans DIY.
Berita Terkait
-
AgenBRILink Pegang Peran Strategis Melindungi Pekerja di Sulawesi Utara
-
Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!
-
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
-
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
-
Puncak Hari Guru : Kemenag Lindungi 165 Ribu GTK Madrasah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir