SuaraJogja.id - Waroeng Spesial Sambal (SS) tengah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Hal itu bermula dari surat edaran pemotongan upah karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Setelah diusut lebih jauh ternyata juga ditemukan berbagai hal terkait norma-norma ketenagakerjaan yang belum dipenuhi. Termasuk dengan mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Jalu Amanda menuturkan berdasarkan hasil pendataan pihaknya, Waroeng (SS) sendiri memiliki sebanyak lebih kurang 3.100 karyawan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut diketahui belum semua didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlah karyawan terdaftar (BPJS Ketenagakerjaan) di kami ada 1.790 orang. Mungkin ada sedikit perbedaan dari yang kemarin disampaikan karena ada penonaktifan. Ada pekerja yang sudah berhenti kerja sehingga jumlah sekarang 1.790," kata Jalu kepada awak media di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022).
Diketahui bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sendiri notabene merupakan acuan calon penerima BSU dari pemerintah. Sehingga dari perhitungan masih ada sekitar 1.310 karyawan Waroeng SS yang belum didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau selisih dengan jumlah pekerja yang belum didaftarkan (BPJS Ketenagakerjaan) berdasarkan hasil kami kemarin memang saat ini jumlah pekerjanya kurang lebih 3.100 itu kurang lebih. Mungkin selisihnya itu yang belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. (Masih 1.300) sekitar itu (jumlahnya), seluruh Indonesia," ungkapnya.
Disampaikan Jalu, dari hasil pertemuan antara pimpinan serta manajemen Waroeng SS dengan Disnakertrans DIY tadi turut dibahas terkait hal tersebut. Termasuk dengan komitmen Waroeng SS untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Tadi sudah dsampaikan akan didaftarkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus memastikan rencana kebijakan Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait pemotongan upah bagi karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dibatalkan.
Baca Juga: Batalkan Pemotongan Upah Pekerja Penerima BSU, Disnakertrans DIY Sebut Waroeng SS Tak Terima Sanksi
Hal itu menyusul pertemuan yang sudah dilakukan antara pimpinan serta manajemen Waroeng SS dengan Disnakertrans DIY.
"Kami meminta itu (kebijakan pemotongan upah) untuk dicabut dan langsung pernyataan beliau (pimpinan Waroeng SS) bahwa pada hari ini dia mengambil kebijakan untuk tidak memotong gaji upah pekerja yang menerima BSU seperti yang ada di dalam surat," kata Amin kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
Selain mencabut kebijakan terkait pemotongan upah bagi pekerja yang mendapatkan BSU, kata Amin, Waroeng SS juga mencabut pernyataan terkait mempersilakan pekerja untuk keluar apabila tidak setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran