SuaraJogja.id - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus memastikan tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada Waroeng SS.
Hal itu menyusul pencabutan surat kebijakan pemotongan upah kepada karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) yang sebelumnya menjadi polemik.
"[Tidak ada sanksi khusus] karena sudah dicabut, belum ada pemotongan. Jadi hari ini beliau akan memberikan gaji dan penuh tidak ada pemotongan," ujar Amin kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Mari kita tunggu saja moga-moga memang kemudian tidak terjadi betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita juga tidak ada langkah yang lain selanjutnya terhadap yang di viral tersebut," sambungnya.
Selanjutnya, kata Amin, Disnakertrans DIY hanya akan melakukan sejumlah pembinaan saja terkait dengan norma-norma ketenagakerjaan lain yang belum dijalankan. Penegakan hukum bersifat preventif dan edukasi masiu diutamakan dalam kasus ini.
"Nah tentu kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum ini dengan langkah lebih kearah preventif edukasi sesuai dengan SOP kami. Kita lakukan pembinaan untuk pemenuhan dan tentu apabila nanti ada pelanggaran-pelanggaran pun kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP kami," tuturnya.
Amin memastikan akan terus memonitor Waroeng SS untuk bisa menaati norma-norma ketenagakerjaan yang masih dilewatkan. Termasuk setelah komitmen pencabutan surat kebijakan pemotongan upah ini.
"Kita akan monitor. Bahkan kita akan meminta pernyataan dengan menjawab surat nota itu dan pernyataan dari pekerja untuk tidak dipotong. Kita akan pantau terus, termasuk norma-norma yang lain. Jadi kita tidak berhenti untuk ini dan beliau sudah berkomitmen untuk memenuhi itu semu, monggo sama-sama kita pantau bersama," tandasnya.
Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang ditemui awak media tak berkomentar banyak terkait kehadirannya di Kantor Disnakertrans DIY kali ini. Ia hanya memastikan persoalan yang tengah ramai mengenai pemotongan upah itu sudah diselesaikan.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Pastikan Kebijakan Pemotongan Upah Karyawan Waroeng SS Dibatalkan
"Sudah, sudah selesai, sudah lega dan semua selesai dengan baik dan tadi disampaikan saya batalkan (surat edaran pemotongan upah karyawan penerima BSU) gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Mandiri, BRI Hadirkan Pelatihan Bisnis dan Literasi Keuangan di Taiwan
-
Sentil Wacana Gaji Kepala Daerah Naik, JCW: Politik Mahal Tak Disentuh, Rakyat yang Menanggung
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY