SuaraJogja.id - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus memastikan tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada Waroeng SS.
Hal itu menyusul pencabutan surat kebijakan pemotongan upah kepada karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) yang sebelumnya menjadi polemik.
"[Tidak ada sanksi khusus] karena sudah dicabut, belum ada pemotongan. Jadi hari ini beliau akan memberikan gaji dan penuh tidak ada pemotongan," ujar Amin kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Mari kita tunggu saja moga-moga memang kemudian tidak terjadi betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita juga tidak ada langkah yang lain selanjutnya terhadap yang di viral tersebut," sambungnya.
Selanjutnya, kata Amin, Disnakertrans DIY hanya akan melakukan sejumlah pembinaan saja terkait dengan norma-norma ketenagakerjaan lain yang belum dijalankan. Penegakan hukum bersifat preventif dan edukasi masiu diutamakan dalam kasus ini.
"Nah tentu kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum ini dengan langkah lebih kearah preventif edukasi sesuai dengan SOP kami. Kita lakukan pembinaan untuk pemenuhan dan tentu apabila nanti ada pelanggaran-pelanggaran pun kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP kami," tuturnya.
Amin memastikan akan terus memonitor Waroeng SS untuk bisa menaati norma-norma ketenagakerjaan yang masih dilewatkan. Termasuk setelah komitmen pencabutan surat kebijakan pemotongan upah ini.
"Kita akan monitor. Bahkan kita akan meminta pernyataan dengan menjawab surat nota itu dan pernyataan dari pekerja untuk tidak dipotong. Kita akan pantau terus, termasuk norma-norma yang lain. Jadi kita tidak berhenti untuk ini dan beliau sudah berkomitmen untuk memenuhi itu semu, monggo sama-sama kita pantau bersama," tandasnya.
Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang ditemui awak media tak berkomentar banyak terkait kehadirannya di Kantor Disnakertrans DIY kali ini. Ia hanya memastikan persoalan yang tengah ramai mengenai pemotongan upah itu sudah diselesaikan.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Pastikan Kebijakan Pemotongan Upah Karyawan Waroeng SS Dibatalkan
"Sudah, sudah selesai, sudah lega dan semua selesai dengan baik dan tadi disampaikan saya batalkan (surat edaran pemotongan upah karyawan penerima BSU) gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus