SuaraJogja.id - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus memastikan tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada Waroeng SS.
Hal itu menyusul pencabutan surat kebijakan pemotongan upah kepada karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) yang sebelumnya menjadi polemik.
"[Tidak ada sanksi khusus] karena sudah dicabut, belum ada pemotongan. Jadi hari ini beliau akan memberikan gaji dan penuh tidak ada pemotongan," ujar Amin kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Mari kita tunggu saja moga-moga memang kemudian tidak terjadi betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita juga tidak ada langkah yang lain selanjutnya terhadap yang di viral tersebut," sambungnya.
Selanjutnya, kata Amin, Disnakertrans DIY hanya akan melakukan sejumlah pembinaan saja terkait dengan norma-norma ketenagakerjaan lain yang belum dijalankan. Penegakan hukum bersifat preventif dan edukasi masiu diutamakan dalam kasus ini.
"Nah tentu kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum ini dengan langkah lebih kearah preventif edukasi sesuai dengan SOP kami. Kita lakukan pembinaan untuk pemenuhan dan tentu apabila nanti ada pelanggaran-pelanggaran pun kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP kami," tuturnya.
Amin memastikan akan terus memonitor Waroeng SS untuk bisa menaati norma-norma ketenagakerjaan yang masih dilewatkan. Termasuk setelah komitmen pencabutan surat kebijakan pemotongan upah ini.
"Kita akan monitor. Bahkan kita akan meminta pernyataan dengan menjawab surat nota itu dan pernyataan dari pekerja untuk tidak dipotong. Kita akan pantau terus, termasuk norma-norma yang lain. Jadi kita tidak berhenti untuk ini dan beliau sudah berkomitmen untuk memenuhi itu semu, monggo sama-sama kita pantau bersama," tandasnya.
Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang ditemui awak media tak berkomentar banyak terkait kehadirannya di Kantor Disnakertrans DIY kali ini. Ia hanya memastikan persoalan yang tengah ramai mengenai pemotongan upah itu sudah diselesaikan.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Pastikan Kebijakan Pemotongan Upah Karyawan Waroeng SS Dibatalkan
"Sudah, sudah selesai, sudah lega dan semua selesai dengan baik dan tadi disampaikan saya batalkan (surat edaran pemotongan upah karyawan penerima BSU) gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu