SuaraJogja.id - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus memastikan tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada Waroeng SS.
Hal itu menyusul pencabutan surat kebijakan pemotongan upah kepada karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) yang sebelumnya menjadi polemik.
"[Tidak ada sanksi khusus] karena sudah dicabut, belum ada pemotongan. Jadi hari ini beliau akan memberikan gaji dan penuh tidak ada pemotongan," ujar Amin kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Mari kita tunggu saja moga-moga memang kemudian tidak terjadi betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita juga tidak ada langkah yang lain selanjutnya terhadap yang di viral tersebut," sambungnya.
Selanjutnya, kata Amin, Disnakertrans DIY hanya akan melakukan sejumlah pembinaan saja terkait dengan norma-norma ketenagakerjaan lain yang belum dijalankan. Penegakan hukum bersifat preventif dan edukasi masiu diutamakan dalam kasus ini.
"Nah tentu kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum ini dengan langkah lebih kearah preventif edukasi sesuai dengan SOP kami. Kita lakukan pembinaan untuk pemenuhan dan tentu apabila nanti ada pelanggaran-pelanggaran pun kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP kami," tuturnya.
Amin memastikan akan terus memonitor Waroeng SS untuk bisa menaati norma-norma ketenagakerjaan yang masih dilewatkan. Termasuk setelah komitmen pencabutan surat kebijakan pemotongan upah ini.
"Kita akan monitor. Bahkan kita akan meminta pernyataan dengan menjawab surat nota itu dan pernyataan dari pekerja untuk tidak dipotong. Kita akan pantau terus, termasuk norma-norma yang lain. Jadi kita tidak berhenti untuk ini dan beliau sudah berkomitmen untuk memenuhi itu semu, monggo sama-sama kita pantau bersama," tandasnya.
Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang ditemui awak media tak berkomentar banyak terkait kehadirannya di Kantor Disnakertrans DIY kali ini. Ia hanya memastikan persoalan yang tengah ramai mengenai pemotongan upah itu sudah diselesaikan.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Pastikan Kebijakan Pemotongan Upah Karyawan Waroeng SS Dibatalkan
"Sudah, sudah selesai, sudah lega dan semua selesai dengan baik dan tadi disampaikan saya batalkan (surat edaran pemotongan upah karyawan penerima BSU) gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang