SuaraJogja.id - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus memastikan tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada Waroeng SS.
Hal itu menyusul pencabutan surat kebijakan pemotongan upah kepada karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) yang sebelumnya menjadi polemik.
"[Tidak ada sanksi khusus] karena sudah dicabut, belum ada pemotongan. Jadi hari ini beliau akan memberikan gaji dan penuh tidak ada pemotongan," ujar Amin kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Mari kita tunggu saja moga-moga memang kemudian tidak terjadi betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita juga tidak ada langkah yang lain selanjutnya terhadap yang di viral tersebut," sambungnya.
Selanjutnya, kata Amin, Disnakertrans DIY hanya akan melakukan sejumlah pembinaan saja terkait dengan norma-norma ketenagakerjaan lain yang belum dijalankan. Penegakan hukum bersifat preventif dan edukasi masiu diutamakan dalam kasus ini.
"Nah tentu kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum ini dengan langkah lebih kearah preventif edukasi sesuai dengan SOP kami. Kita lakukan pembinaan untuk pemenuhan dan tentu apabila nanti ada pelanggaran-pelanggaran pun kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP kami," tuturnya.
Amin memastikan akan terus memonitor Waroeng SS untuk bisa menaati norma-norma ketenagakerjaan yang masih dilewatkan. Termasuk setelah komitmen pencabutan surat kebijakan pemotongan upah ini.
"Kita akan monitor. Bahkan kita akan meminta pernyataan dengan menjawab surat nota itu dan pernyataan dari pekerja untuk tidak dipotong. Kita akan pantau terus, termasuk norma-norma yang lain. Jadi kita tidak berhenti untuk ini dan beliau sudah berkomitmen untuk memenuhi itu semu, monggo sama-sama kita pantau bersama," tandasnya.
Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang ditemui awak media tak berkomentar banyak terkait kehadirannya di Kantor Disnakertrans DIY kali ini. Ia hanya memastikan persoalan yang tengah ramai mengenai pemotongan upah itu sudah diselesaikan.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Pastikan Kebijakan Pemotongan Upah Karyawan Waroeng SS Dibatalkan
"Sudah, sudah selesai, sudah lega dan semua selesai dengan baik dan tadi disampaikan saya batalkan (surat edaran pemotongan upah karyawan penerima BSU) gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet