SuaraJogja.id - Ketua KPK Firli Bahuri ikut serta mendatangi tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022) kemarin. Terlibatnya Firli sebagai pimpinan KPK dalam pemeriksaan itu dinilai berpotensi melanggar undang-undang yang ada.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut tidak memiliki urgensi sama sekali. Justru kehadiran Firli itu berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Saya tidak melihat adanya urgensi ya seorang Ketua KPK menemui tersangka karena tersangka ini dianggap sulit untuk diperiksa," ujar Zaenur kepada awak media, Jumat (4/11/2022).
"Bahkan saya melihat seorang ketua KPK menemui tersangka tersebut bisa menimbulkan masalah hukum karena memang ada larangan di dalam Undang-undang KPK, pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak berperkara dengan alasan apapun," tambahnya.
Diketahui bahwa dalam Undang-undang KPK Pasal 36 tertuang bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ancamannya pun tak main-main yakni sampai hukuman penjara.
"Artinya yang lebih tepat menemui Lukas Enembe adalah para penyidik KPK bukan pimpinan KPK. Bahkan larangan tersebut mengandung ancaman pidana," ucapnya.
Memang disampaikan Zaenur, mengacu pada undang-undang KPK yang lama ketika Ketua KPK masih menyandang status sebagai penyidik dan penuntut umum, hal ini bukan menjadi masalah. Namun Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019 hal itu sendiri sudah dihapuskan sehingga tak berlaku lagi.
Sehingga, ia menegaskan bahwa yang paling tepat untuk menemui Lukas Enembe adalah para penyidik yanh memang menangani secata langsung kasus ini. Bukan justru pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Kalau dulu itu masih bisa dibenarkan karena pimpinan KPK adalah sekaligus berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum," tuturnya.
Baca Juga: Ogah Bernasib Seperti Lukas Enembe Jelang Diperiksa KPK? Ini 3 Cara Cegah Serangan Stroke Berulang!
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menemani tim penyidik dan dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura, Kamis.
Firli sendiri mengakui bahwa dirinya sempat bertemu dan berbincang dengan Lukas Enembe secara pribadi di ruang terbuka dengan menanyakan tentang kondisi kesehatan dan lainnya.
“Pertemuan itu berlangsung dalam suasana akrab selama sekitar 15 menit, dan kedatangan dirinya bersama tim dalam rangka penegakan hukum dan selama pemeriksaan Gubernur Papua kooperatif," kata purnawirawan Polri itu pula.
Berita Terkait
-
Firli 'Pamer' Keakraban Dengan Gubernur Lukas Enembe Yang Berstatus Tersangka KPK, MAKI: Berpotensi Langgar Aturan
-
Ogah Bernasib Seperti Lukas Enembe Jelang Diperiksa KPK? Ini 3 Cara Cegah Serangan Stroke Berulang!
-
Akrab Saat Bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri Berpotensi Langgar Aturan
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka