SuaraJogja.id - Ketua KPK Firli Bahuri ikut serta mendatangi tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022) kemarin. Terlibatnya Firli sebagai pimpinan KPK dalam pemeriksaan itu dinilai berpotensi melanggar undang-undang yang ada.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut tidak memiliki urgensi sama sekali. Justru kehadiran Firli itu berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Saya tidak melihat adanya urgensi ya seorang Ketua KPK menemui tersangka karena tersangka ini dianggap sulit untuk diperiksa," ujar Zaenur kepada awak media, Jumat (4/11/2022).
"Bahkan saya melihat seorang ketua KPK menemui tersangka tersebut bisa menimbulkan masalah hukum karena memang ada larangan di dalam Undang-undang KPK, pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak berperkara dengan alasan apapun," tambahnya.
Diketahui bahwa dalam Undang-undang KPK Pasal 36 tertuang bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ancamannya pun tak main-main yakni sampai hukuman penjara.
"Artinya yang lebih tepat menemui Lukas Enembe adalah para penyidik KPK bukan pimpinan KPK. Bahkan larangan tersebut mengandung ancaman pidana," ucapnya.
Memang disampaikan Zaenur, mengacu pada undang-undang KPK yang lama ketika Ketua KPK masih menyandang status sebagai penyidik dan penuntut umum, hal ini bukan menjadi masalah. Namun Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019 hal itu sendiri sudah dihapuskan sehingga tak berlaku lagi.
Sehingga, ia menegaskan bahwa yang paling tepat untuk menemui Lukas Enembe adalah para penyidik yanh memang menangani secata langsung kasus ini. Bukan justru pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Kalau dulu itu masih bisa dibenarkan karena pimpinan KPK adalah sekaligus berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum," tuturnya.
Baca Juga: Ogah Bernasib Seperti Lukas Enembe Jelang Diperiksa KPK? Ini 3 Cara Cegah Serangan Stroke Berulang!
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menemani tim penyidik dan dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura, Kamis.
Firli sendiri mengakui bahwa dirinya sempat bertemu dan berbincang dengan Lukas Enembe secara pribadi di ruang terbuka dengan menanyakan tentang kondisi kesehatan dan lainnya.
“Pertemuan itu berlangsung dalam suasana akrab selama sekitar 15 menit, dan kedatangan dirinya bersama tim dalam rangka penegakan hukum dan selama pemeriksaan Gubernur Papua kooperatif," kata purnawirawan Polri itu pula.
Berita Terkait
-
Firli 'Pamer' Keakraban Dengan Gubernur Lukas Enembe Yang Berstatus Tersangka KPK, MAKI: Berpotensi Langgar Aturan
-
Ogah Bernasib Seperti Lukas Enembe Jelang Diperiksa KPK? Ini 3 Cara Cegah Serangan Stroke Berulang!
-
Akrab Saat Bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri Berpotensi Langgar Aturan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai