SuaraJogja.id - Penyidik Polsek Kotagede dilaporkan ke Propam Polda DIY buntut dari kasus dugaan salah tangkap kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Pelaporan itu dilakukan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa kasus ini, Taufiqurrahman.
Disampaikan Taufiq, setidaknya ada tujuh penyidik di Polsek Kotagede yang dilaporkan ke Polda DIY pada hari ini. Laporan dilayangkan menyusul dugaan Obstruction of Justice dalam kasus tersebut.
"Hari ini kami secara resmi melaporkan penyidik Polsek Kotagede yang dalam dugaan kami telah melakukan obstruction of justice yaitu upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang itu terungkap dari fakta persidangan yang mereka lakukan dengan cara melakukan pengerusakan terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV," kata Taufiq kepada awak media usai membuat laporan di Mapolda DIY, Jumat (4/11/2022).
Taufiq menuturkan laporan yang dilayangkan kepada penyidik Polsek Kotagede itu sesuai dengan pledoi dan duplik yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kemarin.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/120/XI/2022/Yanduan. Dipastikan semua penyidik yang ada di Polsek Kotagede dilaporkan dalam kasus ini.
"Jadi semuanya yang kami laporkan karena kami tidak bisa menduga siapa yang melakukan. Itu nanti biar dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Propam atau Paminal nanti siapa pelakunya, siapa istilahnya yang menjadi otak daripada kejahatan ini," tuturnya.
Diketahui dalam sidang pemeriksaan 6 Oktober 2022 lalu, Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII Yudi Prayudi yang dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik kasus ini mengakui kesulitan mengidentifikasi sosok dalam CCTV kasus ini.
Tercatat ada total 9 file video rekaman CCTV yang memang bukan primary source atau sumber utama. Sehingga kualitas gambar yang dihadirkan pun tidak cukup baik atau sudah tereduksi.
"Ini kalau di dalam masalah digital forensik ini termasuk sumber utamanya tidak kita temukan. Jadi kita tidak mengenali dari sumber utama," kata Yudi kepada awak media, Kamis (6/10/2022) lalu.
Baca Juga: Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
Dari kualitas video yang rendah itu proses identifikasi pun juga terbatas. Sehingga pihaknya hanya dapat mengetahui sebatas jumlah orang dan kendaraan saja.
Sedangkan sosok yang terekam dalam kamera CCTV itu tidak bisa dipastikan. Termasuk dengan detail-detail lain yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini.
"Dari proses ini kita hanya bisa menganalisis dari segi jumlah saja. Tetapi mengenai sosok, mengenai detail ya, orang ini siapa, wajahnya siapa, mengarah kepada siapa itu tidak bisa kita analisis apalagi di dalam keseluruhan objek video ini tidak ada segmen yang memang mengarah langsung ke wajah," terangnya.
Terlebih, kata Yudi, video rekaman itu diambil pada malam hari saat sebelum kejadian. Hal itu semakin mempersulit proses analisis video tersebut.
"Kalau dari apa yang kita lakukan dengan keterbatasan yang ada itu kalau objek bergerak itu tadi kita sulit untuk mendeteksi. Itu sudah mencoba menggunakan frame yang paling maksimal dengan kualitas yang paling maksimal kita tetap tidak bisa mendeteksi dari sisi jenis tipe nomor tidak bisa kita deteksi," paparnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Klitih untuk Andi (Taka) juga telah mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Rabu (20/7/2022). Hal itu sebagai tindaklanjut atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh polisi ketika menangani kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning beberapa waktu lalu.
"Kami menindaklanjuti laporan kami di ORI tentang adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal melakukan penyidikan," kata Penasihat Hukum terdakwa AMH, Siti Roswati, kepada awak media di Kantor ORI Perwakilan DIY, Rabu (20/7/2022).
Siti memastikan kasus yang diadukan itu terkait dengan penangkapan sejumlah tersangka dalam perkara kejahatan jalanan yang terjadi pada April lalu. Sebelumnya pihaknya sendiri juga telah melaporkan dugaan tersebut dan hari ini adalah tindaklanjutnya.
"Ini memang ada dugaan, ada salah tangkap dan adanya kekerasan dalam proses penyidikan. Kami melaporkan ini kepada ORI dan ini sudah apa yang kedua kali untuk menindaklanjuti laporan yang sudah kami lakukan," tuturnya.
Senada, Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah indikasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.
"Kami mengadukan bahwa ada indikasi pertama yang dilakukan oleh kepolisian, kedua ada indikasi tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan, ketiga ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu," papar Yogi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka